Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln 1.DIAN PRADITHA, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
ARIPIN Alias IPIN Bin Alm BUSRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 261/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2472 /O.3.21/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRADITHA, S.H., M.H.
2MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN Alias IPIN Bin Alm BUSRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


Bahwa Terdakwa ARIPIN Alias IPIN Bin (Alm) BUSRI pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, berlokasi di koordinat : 115o 43’ 8, 120” ; 3o 24’ 25,710” S yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penambangan tanpa izin, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya sekira bulan Juni 2024 saksi ABDUL MANAF, Saksi MUHAMMAD SAID HUSEN, Saksi SALMAN Bin RUSLI, dan Saksi ACHRAN Als AHRAN datang kepada Terdakwa ARIPIN Alias IPIN Bin (Alm) BUSRI (selanjutnya dibaca Terdakwa) untuk mencari pekerjaan, lalu terdakwa mengatakan bahwasanya Terdakwa memiliki area lahan dan peralatan yang lengkap untuk menambang emas, kemudian saksi ABDUL MANAF, Saksi MUHAMMAD SAID HUSEN, Saksi SALMAN Bin RUSLI, dan Saksi ACHRAN Als AHRAN menyetujuinya; - Bahwa kemudian pada tanggal 20 Juni 2024 Terdakwa bersama saksi ABDUL MANAF, Saksi MUHAMMAD SAID HUSEN, Saksi SALMAN Bin RUSLI, dan Saksi ACHRAN Als AHRAN melakukan penambangan emas di lokasi koordinat : 115o 43’ 8, 120” ; 3o 24’ 25,710” S yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, adapun penambangan emas dimaksud dilakukan dengan cara menyedot air menggunakan mesin dompeng, lalu air tersebut disemprotkan ke tanah agar tanah menjadi hancur, kemudian tanah tersebut dihisap menggunakan mesin penyedot tanah yang digerakan menggunakan mesin dompeng untuk dinaikan ke atas peti/kotak kasbuk yang telah disusun karpet untuk menyaring emas, setelah selesai karpet-karpet tersebut dibilas dan hasil dari bilasan karpet tersebut diputar-putar di alat yang terbuat dari kayu hingga terlihat butiran-butiran emas yang tertinggal di dalamnya; - Bahwa pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 14.30 WITA Saksi RONI dan Saksi M. FIQRIANUR ANSHORULLAH yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terdapat penambangan emas tanpa izin, mengamankan Terdakwa bersama saksi ABDUL MANAF, Saksi MUHAMMAD SAID HUSEN, Saksi SALMAN Bin RUSLI, dan Saksi ACHRAN Als AHRAN yang saat itu sedang melakukan penambangan emas tanpa izin. Kemudian Terdakwa bersama saksi ABDUL MANAF, Saksi MUHAMMAD SAID HUSEN, Saksi SALMAN Bin RUSLI, dan Saksi ACHRAN Als AHRAN dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut; - Bahwa hasil emas tersebut dijual oleh Saksi ABDUL MANAF kepada Sdr. H. ALANG (DPO) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)/gramnya. Kemudian hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk ongkos operasional bahan bakar minyak sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan Terdakwa bersama saksi ABDUL MANAF, Saksi MUHAMMAD SAID HUSEN, Saksi SALMAN Bin RUSLI, serta Saksi ACHRAN Als AHRAN mendapatkan upah sebesar Rp.125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah); - Bahwa terdakwa dalam melakukan penambangan emas di areal yang berlokasi di koordinat : 115o 43’ 8, 120” ; 3o 24’ 25,710” S yang terletak di Desa Guntung, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Sebagaimana Diubah Dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya