Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 89.689.721,- ( DELAPAN PULUH SEMBILAN JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH SEMBILAN RIBU TUJUH RATUS DUA PULUH SATU RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 74.184.185,- ( TUJUH PULUH EMPAT JUTA SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU SERATUS DELAPAN PULUH LIMA RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 15.505.536,- ( LIMA BELAS JUTA LIMA RATUS LIMA RIBU LIMA RATUS TIGA PULUH ENAM RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No : 099 /KD-GB/SPPF-BT/III/2013 atas nama SITI MUZDALIFAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
|