Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
173/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. ABDULLAH Als UNCIR Bin Alm GUSTI HAKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Kemerdekaan Orang
Nomor Perkara 173/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1834/O.3.21/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDULLAH Als UNCIR Bin Alm GUSTI HAKIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa Terdakwa ABDULLAH Alias UNCIR Bin Almarhum GUSTI HAKIM pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 06.00 WITA sampai dengan 06.20 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun tahun 2024 bertempat di Toko Milik Saksi MURNIATI Binti KASMAN yang beralamat di Jalan Valgoson RT 06 Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah memaksa Saksi MURNIATI Binti KASMAN supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Kamis Tanggal 14 Maret 2024 sekira jam 06.00 WITA sampai dengan 06.20 WITA di Toko Milik Saksi MURNIATI Binti KASMAN yang beralamat di Jalan Valgoson RT 06 Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Tersangka datang ke Toko Milik Saksi MURNIATI Binti KASMAN yang masih tutup namun pintunya sedikit terbuka menggunakan sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna biru dengan membawa 1 (satu) bilah parang yang diikat dipinggang, dan memegang 1 (satu) bilah cangkul ditangan. - Kemudian Tersangka turun dari sepeda motornya dan berdiri di depan muka Toko milik Saksi Murniati Binti Kasman untuk kemudian tersangka memukul-mukulkan cangkul yang di bawanya ke pintu toko dengan keras dan masuk kedalam toko milik Saksi Murniati Binti Kasman dan bertemu dengan Saksi Murniati Binti Kasman, saksi Saksi WARSIDI Bin DARMO SUWANDI (Alm), dan Anak FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI. - Kemudian tersangka marah marah dan dengan suara yang bernada keras serta mengancam mengatakan kepada Saksi Murniati Binti Kasman, “ANTARKAN AKU KE KEBUN ABAH IKAM MISBAH TU PINTAR MEMANTAT” (antarkan saya kekebun bapak kamu misbah pintar menyadap karet”) dan Saksi Murniati Binti Kasman jawab “kada 2 wani ulun paman.” Selanjutnya Tersangka mengatakan dengan lantang dan ancaman, “CEPATI SUDAH KUMATII BUHAN IKAM SEMUAAN” (cepat sudah kubunuh kalian semua)” dan Saksi Murniati Binti Kasman berusaha menghindar masuk ke dalam kamar miliknya karena ketakutan. - Kemudian Tersangka merangsek masuk lebih dalam ke toko milik Saksi Murniati Binti Kasman dan menghampiri Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI dan mengatakan “jangan ada yang main aku kada meapai ikam juwa “ (jangan main Hand Phone dan saya tidak akan menganiaya kamu juga), selanjutnya karena pada saat itu Tersangka bersama anaknya yang masih berumur sekita 5 (lima) anak Tersangka tersebut memberitahu Tersangka bahwa Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI masih menyimpan hand phone, kemudian Tersangka lasung mengambil 1 (satu) buah hand phone milik Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI dengan cara mendorong badan Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI sehingga menemukan hand phone yang Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI simpan dibawah pahanya dan pada itu juga hulu cangkul yang dipegang Tersangka mengenai badan Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI bagian pinggang belakang dan terasa sakit. Tidak lama kemudian Saksi WARSIDI Bin DARMO SUWANDI (Alm) mengamankan Anak Saksi FERNINDY EKA ZALFA NUGRAHENI Binti WARSIDI ke dalam rumah dan berbarengan dengan Saksi Murniati Binti Kasman yang mengeluarkan sepeda motor kemudian mengatakan kepada Tersangka bahwa Saksi Murniati Binti Kasman akan pergi menyusul bapaknya, namun Saksi ternyata pergi ke Kantor Kelurahan untuk mencari pertolongan kepada Sekretaris Desa yaitu Saksi Syarifullah Bin Almarhum Abdul Samat. - Bahwa Tersangka melakukan pengancaman kepada keluarga Saksi Murniati Binti Kasman sudah berlangsung lama semenjak tahun 2021 dengan berbagai macam motif. Daintaranya adalah Tersangka kesal karena Saksi Murniati Binti Kasman mengeluarkan surat pindah sekoah untuk anak Tersangka dan juga Saksi Murniati Binti Kasman dan Saksi WARSIDI Bin DARMO SUWANDI (Alm) dituduh oleh Tersangka menyembunyikan seseorang yang Bernama Gunawan yang dituduhkan Tersangka bahwa Saudara Gunawan membawa lari Istri Tersangka. - Bahwa atas berbagai macam permasalahan tersebut, pada tahun 2021 antara Saksi Murniati Binti Kasman dan Tersangka pernah dimediasikan oleh pihak Desa Tapus dan Tersangka meminta Saksi Murniati Binti Kasman membayar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah), namun Saksi Murniati Binti Kasman hanya sanggup membayarkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Tersangka, selanjutnya di buat surat kesepakatan damai, setelah itu memang Tersangka untuk beberapa saat tidak pernah melakukan gangguan atau ancaman lagi kepada keluarga Saksi Murniati Binti Kasman. - Bahwa tidak lama setelah itu, ternyata Tersangka masih terus terusan melakukan penggangguan dan pengancaman kepada Saksi Murniati Binti Kasman dengan intensitas yang sering sampai dengan Saksi Murniati Binti Kasman tidak kuat lagi dan akhirnya melakukan pelaporan ke Kepolisian Sektor Kusan Hulu dengan ditemani oleh Saksi Syarifullah Bin Almarhum Abdul Samat selaku Sekretaris Desa Tapus.

Perbuatan Terdakwa ABDULLAH Alias UNCIR Bin Almarhum GUSTI HAKIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 Ayat 1 Ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya