Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
274/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH 1.SURIANSYAH bin ARDIANSYAH
2.SUPARDI Bin Alm SIMAN
3.LALU MUHAMMAD IRHAM Bin Alm LALU MISBAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 274/Pid.Sus-LH/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2409 / O.3.21 / Eku.2 / 08 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURIANSYAH bin ARDIANSYAH[Penahanan]
2SUPARDI Bin Alm SIMAN[Penahanan]
3LALU MUHAMMAD IRHAM Bin Alm LALU MISBAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa I SURIANSYAH bin ARDIANSYAH, Terdakwa II SUPARDI bin (alm) SIMAN bersama dengan Terdakwa III LALU MUHAMMAD IRHAM bin (alm) LALU MISBAH pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita atau setidak–tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni tahun 2024 bertempat di Desa Guntung Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak–tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, sebagai yang melakukan, yang menyuruhmelakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya sebelum kegiatan penambangan dimulai, para terdakwa mencari lokasi tanah untuk lokasi penambangan emas dan seseorang yang para terdakwa kenal bernama Arifin (dilakukan penuntutan terpisah) menunjukkan lokasi yang dapat dijadikan lokasi penambangan emas yaitu lokasi milik Arifin sendiri dan sebagai keuntungannya Arifin akan menerima 1 (satu) bagian dari hasil penjualan emas yang telah dipotong biaya operasional berupa biaya beli solar dan makanan ringan.
  • Selanjutnya di lokasi yang ditunjukkan oleh Arifin tersebut, para terdakwa mulai menyiapkan peralatan penambangan emas yang beralamat di Desa Guntung Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, yaitu peralatan berupa 2 (dua) unit Mesin Dongfeng, 1 (satu) unit Mesin Kato / Pompa Pasir, 1 (satu) buah Slinger Besi, 1 (satu) buah besi cabang lima, 1 (satu) buah besi cabang tiga, 2 (dua) buah Pipa Paralon ukuran 4 inci, 1 (satu) buah Pipa Spiral ukuran 3 inci, 1 (satu) buah Pipa Spiral ukuran 4 inci, 1 (satu) buah Selang ukuran 2 inci warna biru, 1 (satu) buah Selang Gabang ukuran 4 inci, 1 (satu) buah Selang ukuran 0,5 inci warna hijau, 1 (satu) buah lenggangan yang terbuat dari viber, dan 4 (empat) buah Karpet sedemikian rupa menurut keterampilan merakit alat – alat penambangan emas yang para terdakwa miliki hingga tersusun dengan baik dan dapat digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan emas.
  • Bahwa selanjutnya setelah peralatan telah disiapkan dengan baik, para terdakwa mulai menyedot air dari lokasi menggunakan mesin Dongfeng kemudian disemprotkan ke lapisan tanah untuk meruntuhkan tanah ke dalam air yang sudah tergenang di lokasi tersebut selanjutnya tanah yang sudah masuk ke dalam genangan air tersebut disedot menggunakan mesin penyedot untuk dialirkan ke peti yang berupa susunan papan posisi miring yang pada masing – masing sisi atas papan tersebut diletakkan karpet yang dialiri oleh air bercampur tanah yang sudah diruntuhkan tadi untuk menyaring emas dan setelah seluruh tanah yang disedot tersebut habis, susunan karpet yang telah dialiri air bercampur tanah tersebut dilepas lalu dibasuh menggunakan lenggangan yang terbuat dari viber dan air hasil bilasan dari karpet tersebut sesekali diberi air dan digerakkan memutar hingga air dalam lenggangan tersebut habis dan terlihat butiran - butiran emas dalam lenggangan tersebut, setelah emas mulai terlihat, emas yang tersebar dalam lenggangan kemudian diambil dan dibungkus dalam kertas agar cepat kering.
  • Bahwa dalam kegiatan penambangan emas tersebut, masing - masing terdakwa memiliki tugas yaitu yang bertugas menyemprot tanah adalah Terdakwa III, membuang batu kerikil hasil semprotan adalah Terdakwa I, yang bertugas menjaga selang agar maksimal menyedot tanah di lobang pendulangan emas tersebut adalah Terdakwa II, yang bertugas membilas karpet dari peti kasbuk kemudian dimasukan ke alat linggangan yang terbuat dari viber untuk memisahkan antara emas dan pasir adalah Terdakwa III dan Terdakwa I.
  • Bahwa setelah butiran emas terkumpul, Terdakwa III kemudian menjual emas tersebut dengan harga Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per gram kepada H. Alang (belum tertangkap) dan hasilnya oleh para terdakwa digunakan untuk keperluan operasional makan dan solar sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) kemudian sisanya sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dibagi menjadi 5 (lima) bagian sebesar Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) per bagian selanjutnya dibagi lagi untuk para terdakwa dan Arifin yaitu 2 (dua) bagian untuk Terdakwa III, 1 (satu) bagian untuk masing - masing Terdakwa II, Terdakwa I dan Arifin selaku pemilik lahan.
  • Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap para terdakwa, Terdakwa III telah berhasil menjual kurang lebih 7 (tujuh) gram emas kepada H. Alang dengan uang hasil penjualan sebesar Rp 7.000.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembagian Rp 2.800.000,00 (dua juta delapan ratus ribu rupiah) untuk pembelian bahan bakar solar, sisanya sebesar Rp 4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dibagi untuk para terdakwa dan Arifin selaku pemilik tanah yaitu masing - masing Rp 1.680.000,00 (satu juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yaitu 2 (dua) bagian untuk Terdakwa III, kemudian Terdakwa II, Terdakwa I dan Arifin masing - masing mendapat 1 (satu) bagian yaitu Rp 840.000,00 (delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa tempat dimana para terdakwa melakukan usaha penambangan emas mulai tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan para terdakwa tertangkap oleh anggota Kepolisian pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekitar Pukul 13.00 Wita di Desa Guntung Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan memiliki titik koordinat lokasi 1150 43’ 8,060” E ; 30 24’ 20,240” S yang berada di luar Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) dan para terdakwa dalam melakukan usaha penambangan emas tersebut tidak memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) maupun ijin usaha lainnya serta tidak memiliki perjanjian kerja sama dari pemilik IUP kepada para terdakwa.

Perbuatan Terdakwa I SURIANSYAH bin ARDIANSYAH, Terdakwa II SUPARDI bin (alm) SIMAN dan Terdakwa III LALU MUHAMMAD IRHAM bin (alm) LALU MISBAH  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya