Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. 1.AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI
2.BAHRUDIN Als UDIN Bin YUNUS Als UNUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1178.B /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI[Penahanan]
2BAHRUDIN Als UDIN Bin YUNUS Als UNUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR 

Bahwa Terdakwa I AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI bersama dengan Terdakwa II BAHRUDIN Als UDIN Bin YUNUS Als UNUT pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Kodeco, KM 47 Rt 04, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya sekitar pukul 19.00 Wita terdakwa I AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI datang kerumah terdakwa II BAHRUDIN Als UDIN Bin YUNUS Als UNUT  untuk membahas mengenai rapat pos kamling lalu sekitar pukul 22.00 Wita terdakwa I mengajak terdakwa II untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdakwa II menyetujui ajakan tersebut, kemudian terdakwa I dan terdakwa II berangkat bersama menggunakan sepeda motor menuju kampung Produksi untuk membeli narkotika jenis sabu dan terdawa I dibonceng oleh terdakwa II, setelah sampai di dekat rumah Sdri. Linda Als Mama Ega (dilakukan penuntutan terpisah) terdakwa II menghentikan sepeda motornya untuk menunggu dan terdakwa I berjalan menuju rumah Sdri. Linda Als Mama Ega lalu setelah terdakwa I bertemu langsung dengan Sdri. Linda Als Mama Ega kemudian terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdri. Linda Als Mama Ega dan Sdri. Linda Als Mama Ega memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa I, kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terdakwa I memasukan sabu tersebut kedalam kotak rokok sambil menghampiri terdakwa II yang menunggu di atas sepeda motor dan langsung kembali kerumah terdakwa II, setelah sampai dirumah terdakwa II kemudian terdakwa I memberikan kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa II lalu oleh terdakwa II sabu tersebut disimpannya didalam rumah di atas lemari yang rencananya akan di pergunakan oleh para terdakwa di tengah malam, kemudian tidak lama berselang datang anggota Polsek Mantewe yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di rumah terdakwa II, lalu anggota Polsek Mantewe melakukan pengamanan terhadap terdakwa I dan terdakwa II lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 (nol koma nol lima) gram didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Cless Clik warna Hijau, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 01319/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Jawa Timur WAKA Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 05656/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasa 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR 

Bahwa Terdakwa I AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI bersama dengan Terdakwa II BAHRUDIN Als UDIN Bin YUNUS Als UNUT pada hari Kamis, tanggal 15 Februari 2024, sekitar pukul 23.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Jalan Kodeco, KM 47 Rt 04, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu atau setidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal adanya informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Mantewe bahwa terdapat sebuah rumah di Jalan Kodeco, KM 47 Rt 04, Desa Mantewe, Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu, kemudian Saksi M. Firdaus dan Saksi Aris Sahat (keudanya merupakan anggota kepolisian Sektor Mantewe) melakukan penyelidikan lalu menuju lokasi yang dimaksut, kemudian sesampainya di lokasi tersebut dan menuju sebuah rumah lalu para saksi bersama anggota Polsek Mantewe lainnya mengamankan terdakwa I AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI dan terdakwa II BAHRUDIN Als UDIN Bin YUNUS Als UNUT lalu dilakukan penggeledahan didalam rumah terdakwa II dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 (nol koma nol lima) gram didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Cless Clik warna Hijau, kemudian para terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Mantewe guna proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa, terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,05 (nol koma nol lima) gram didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Cless Clik warna Hijau didapat dari Sdri. Linda Als Mama Ega (dilakukan penuntutan terpisah) yang sebelumnya terdakwa I membeli seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) menggunakan uangnya dan terdakwa II bersepakat mengantar terdakwa I untuk membeli narkotika jenis sabu yang rencananya akan mereka pergunakan bersama.
  •   Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur No LAB : 01319/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Jawa Timur WAKA Imam Mukti, dengan nomor barang bukti 05656/2024/NNF berupa 1 (satu) kantong plastic berisikan kristal warna putih tersebut adalah benar Positif mengandung Metamfetramina dan terdaftar Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  •   Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut  dilakukan tanpa ijin/ persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian para terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya