Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
279/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd. Bin Alm IYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 279/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2526/O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd. Bin Alm IYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


KESATU
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 29 Juli 2024 sekitar jam 20.00 WITA sampai dengan Jam 21.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) sudah sering membeli narkotika jenis sabu dari IRA (DPO) sejak bulan Mei 2024 dengan frekuensi setidaktidaknya setiap bulan memesan 1(satu) kali narkotika jenis sabu tersebut. Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) mengenal IRA (DPO) saat berada di lapas Kotabaru saat MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) menjalani hukuman terkait penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018. Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan cara menghubungi IRA (DPO) pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 20.00 WITA ke nomor +447491836419 atas nama GURU MUDA dan MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) memesan 1 (satu) gram sabu dengan harga Rp 1.400.000 melalui transfer uang ke rekening BRI atas nama Muhammad Risky. Kemudian setelah terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) melakukan transfer sejumlah uang tersebut, IRA (DPO) mengirimkan lokasi tempat narkotika jenis sabu tersebut diletakkan. Setelah itu terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) sekira pada pukul 21.00 WITA langsung menuju tempat tersebut yang beralamat di pinggir jalan di desa gunung besar kecamatan simpang empat kabupaten tanah bumbu. Kemudian setelah terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, dan membawanya pulang ke rumah terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm). - Bahwa setelah sesampainya di rumah, sekitar pukul 21.00 WITA sampai dengan 22.00 WITA terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) mengonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendiri agar merasa semangat dan tidak mengantuk. Kemudian setelah terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) menggunakan narkotika, tim SATRESNARKOBA menangkap terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) sekitar pukul 23.30 pada hari Senin 22 Juli 2024 yang dilakukan penangkapan oleh NORMAN, saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDRI RIYONO, saksi GANADI RAHMAT PRATOMO dan disaksikan oleh warga yaitu saksi ILMAN BALYA. Pada saat penangkapan, terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) sedang berada di dalam kamar rumah yang ditempati oleh terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) di jalan Asnawi II Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. - Bahwa terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) mengakui kepemilikan atas narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) menggunakan narkotika jenis sabu tersebut yang pada awalnya seberat 1 (satu) gram sehingga setelah digunakan bersisa seberat 0.29 gram (nol koma dua Sembilan gram) yang digeledak oleh para saksi NORMAN, saksi ASEP SETIAWAN, saksi HENDRI RIYONO, saksi GANADI RAHMAT PRATOMO dan disaksikan oleh warga yaitu saksi ILMAN BALYA dan ditemukan di dalam kotak stella warna putih yang berada di dalam kamar milik Terdakwa. - Bahwa Unit Opsnal Satresnarkoba langsung menangkap terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) ) beserta barang bukti berupa 01 (satu) Paket berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,29 (nol koma dua Sembilan) gram, 01 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan,01 (satu) buah pipet kaca, 01 (satu) buah pengharum ruangan merk Stella, 01 (satu) buah mancis warna kuning, 01 (satu) buah kotak warna putih, 01 (satu) unit handphone merk samsung warna biru. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) langsung dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dimintai keterangan. - Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) memperoleh sabu tersebut dari IRA (DPO). Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) tidak dapat menunjukkan surat izin tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika Gol 1 jenis sabu . - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 05806/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Paur Psikobaya Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan tersangka MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 22 Juli 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu ) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram. - Bahwa pada saat Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.


ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 21.00 WITA sampai dengan jam 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Asnawi II Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini,, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaan primair Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) mendapatkan narkotika jenis sabu dari IRA (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan frekuensi setidaknya sekali dalam kurun waktu sebulan sejak Mei 2024. Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan harga Rp 1.400.000 dengan berat 1 (satu) gram. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) mengonsumsi sendiri narkotika jenis sabu tersebut sehingga hanya tersisa 0,29 gram ( nol koma dua Sembilan gram). Kemudian tim kepolisian datang menangkap Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 05806/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Paur Psikobaya Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan tersangka MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 22 Juli 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu ) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram. - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
ATAU KETIGA 
Bahwa terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 23.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Asnawi II Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini,, Setiap Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa seperti yang telah dijelaskan dalam dakwaa Primair diatas terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 1.400.000 atau dengan seberat 1 (satu) gram dengan tujuan untuk dikonsumsi sendiri oleh MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) dengan maksud agar bersemangat dan tidak mengantuk. Terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) mengonsumsi narkotika jenis sabu yang terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) dapatkan dari IRA (DPO) yang sudah dilakukan oleh terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) sebanyak sekali dalam sebulan sejak Mei 2024. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) bawa kerumah pada pukul 21.00 WITA sampai 22.00 WITA. Kemudian terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) memasukkan narkotika jenis sabu yang telah dibeli ke dalam alat hisap selanjutnya terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) menghisap narkotika tersebut dan setelah mengonsumsi narkotika tersebut, terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm) menyimpan sisa narkotika tersebut ke dalam kotak berwarna putih yang berada dalam kamar rumah terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd Bin IYAN (Alm). - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 05806/NNF/2024 tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, S.I.K. selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si selaku Paur Psikobaya Sub bidang narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal berwarna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm) dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 22 Juli 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 01 (satu ) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm), dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram. - Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Urine , terdakwa MUHAMMAD .SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN (Alm) (+) (+) Positip Metamfetamina - Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan terdakwa MUHAMMAD SHALEH, A.Ma.Pd. Bin IYAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya