Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1564 atas nama Penggugat (LINDA SUSWATI) dengan luas tanah 1.406 m2 yang menjadi obyek sengketa adalah milik sah Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai dan menanami tanah tersebut dengan kepala sawit seluas 1.406 m2 dengan tanpa hak yang sah adalah perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas kesalahannya maka Tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 2.209.000.000, (dua milyar dua ratus sembilan juta rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
- Kerugian Materiil Rp. 1.500.000 X 1.406 m2 = Rp. 2.109.000.000, (dua milyar seratus sembilan juta rupiah);
- Kerugian Immatriil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) yang besarnya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan hakim, terhitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |