Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
203/Pid.Sus/2017/PN Bln 1.ADI WIRATMOKO, S.H
2.ADIMAS HARYOSETYO, S.H
PANDI Bin IRAM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 203/Pid.Sus/2017/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Agu. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-203/Q.3.21/Euh.2/08/2017
Penuntut Umum
NoNama
1ADI WIRATMOKO, S.H
2ADIMAS HARYOSETYO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDI Bin IRAM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI., S.H.PANDI Bin IRAM Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair

----------“Bahwa Terdakwa PANDI Bin IRAM (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Mei 2017 sekitar jam 16.00  wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Mei 2017 bertempat di Jl. Kurnji Lingkar 30 Desa Sarigadung Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Saksi H. MABRUR IRHANI dan Saksi BAYU PRAKOSO masing-masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terdakwa sering melakukan aktifitas jual beli obat sediaan farmasi Zenit/Carnophene, lalu Saksi H. MABRUR IRHANI dan Saksi BAYU PRAKOSO dibantu oleh Anggota Satuan Res Narkoba Polres Tanah Bumbu lainya segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran untuk membeli Obat carnophene dengan cara memesan Obat carnophene sebanyak 10 (seupuluh) Boks melalui Telepon kemudian disetujui transaksi di Jl. Kurnji Lingkar 30 Desa Sarigadung Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, selang beberapa jam, terdakwa datang kemudian lagsung dilakukan penangkapan dan terdakwa meletakkan obat Carnophene sebanyak 10 (sepuluh) boks/ 1000 (seribu) butir di pinggir jalan dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan Handphone Nokia warna hitam List hitam, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian resor tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa mulai menjual obat Zenit/Carnophene sudah 2 (dua) bulan lamanya. Terdakwa memperoleh Obat Zenit/Carnophene dari saudara UCAL dengan harga Rp. 280.000 (dua ratus delpan puluh ribu rupiah) per boks dan Terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per boks. sampai saat ini Terdakwa mampu menjual sekitar 20 boks.

Bahwa obat jenis carnophene merk Zenit dibatalkan izin edarnya dan sudah dihentikan kegiatan produksinya berdasarkan surat Kepala Badan POM RI No. PO.02.01.131.3997 Perihal pembatalan Persetujuan Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi. Selain itu semua obat yang mengandung Zat Karisoprodol telah dibatalkan izin edarnya oleh badan POM RI melalui keputusan nomor : HK.04.1.35.07.13.3856 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor : HK.04.1.35.06.13.3535 tahun 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung Karisopodol yang ditetapkan tanggal 24 Juli 2013, sehingga semuaobat yang mengandung karisoprodol termasuk Carnophene yang masih beredar merupakan produk obat illegal.

--------- --Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-----------------------------

Subsidiair

----------“Bahwa PAHMULIANSYAH ALS DAENG BIN BAHTAR pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2017 sekitar jam 11.00  wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni 2017 bertempat di Jl. Borneo Gang Kepiting Desa Sejahtera Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya Saksi H. MABRUR IRHANI dan Saksi BAYU PRAKOSO masing-masing Anggota Satuan Res Narkoba Polres Tanah Bumbu mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Terdakwa sering melakukan aktifitas jual beli obat sediaan farmasi Zenit/Carnophene, lalu Saksi H. MABRUR IRHANI dan Saksi BAYU PRAKOSO dibantu oleh Anggota Satuan Res Narkoba Polres Tanah Bumbu lainya segera menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara melakukan penyamaran untuk membeli Obat carnophene dengan cara memesan Obat carnophene sebanyak 10 (seupuluh) Boks melalui Telepon kemudian disetujui transaksi di Jl. Kurnji Lingkar 30 Desa Sarigadung Kec.Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu, selang beberapa jam, terdakwa datang kemudian lagsung dilakukan penangkapan dan terdakwa meletakkan obat Carnophene sebanyak 10 (sepuluh) boks/ 1000 (seribu) butir di pinggir jalan dan saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan Handphone Nokia warna hitam List hitam, kemudian Terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Kantor Kepolisian resor tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa Terdakwa mulai menjual obat Zenit/Carnophene sudah 2 (dua) bulan lamanya. Terdakwa memperoleh Obat Zenit/Carnophene dari saudara UCAL dengan harga Rp. 280.000 (dua ratus delpan puluh ribu rupiah) per boks dan Terdakwa jual lagi dengan harga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per boks. sampai saat ini Terdakwa mampu menjual sekitar 20 boks. .

Bahwa obat jenis carnophene merk Zenit tersebut masuk ke dalam obat keras Daftar “G”, dan disimpan tanpa ijin pihak berwenang, dan dijual oleh Terdakwa tanpa resep dokter.

Bahwa terhadap tindakan praktik kefarmasian yang dilakukan Terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak berwenang, dan Terdakwa bukanlah tenaga kesehatan dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik kefarmasian.

            --  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 198 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.-------------

Pihak Dipublikasikan Ya