Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
2.RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
RAHMAT JUNAIDI Bin SURIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 89/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 961 / O.3.21 / Enz.2 / 04 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
2RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT JUNAIDI Bin SURIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RAHMAT JUNAIDI Bin SURIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

P R I M A I R

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAT JUNAIDI bin SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Gang Sarioga Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa membersihkan ruang tamu rumah yang terdakwa tempati menggunakan sapu, terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang terdakwa ketahui paketan sabu tersebut adalah milik Septian Rahmadi (dilakukan penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa  simpan narkotika jenis sabu tersebut di lipatan sarung yang terdakwa pergunakan agar dapat dijual kepada orang yang memesannya.
  • Bahwa terdakwa mengenal Septian Rahmadi sebagai orang yang melakukan jual beli narkotika jenis sabu dan terdakwa sudah pernah disuruh Septian Rahmadi untuk memberikan paketan sabu – sabu kepada pembelinya sebanyak 4 (empat) kali dengan upah per transaksi adalah sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang Ganadi dan Hendri (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) dengan posisi terdakwa sedang menyapu di depan rumah setelah itu Ganadi dan Hendri melakukan penngeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu jatuh dilantai dari lipatan sarung yang terdakwa pergunakan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09920/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, diperoleh berat bersih total sebesar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

---------- Perbuatan Terdakwa RAHMAT JUNAIDI bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

S U B S I D A I R

---------- Bahwa Terdakwa RAHMAT JUNAIDI bin SURIANSYAH pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2024 sekitar Pukul 21.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 bertempat di sebuah rumah Gang Sarioga Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas ketika terdakwa membersihkan ruang tamu rumah yang terdakwa tempati menggunakan sapu, terdakwa menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu yang terdakwa ketahui paketan sabu tersebut adalah milik Septian Rahmadi (dilakukan penuntutan terpisah), setelah itu terdakwa  simpan narkotika jenis sabu tersebut di lipatan sarung yang terdakwa pergunakan agar dapat dijual kepada orang yang memesannya.
  • Bahwa selanjutnya tidak lama kemudian datang Ganadi dan Hendri (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) dengan posisi terdakwa sedang menyapu di depan rumah setelah itu Ganadi dan Hendri melakukan penngeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu – sabu jatuh dilantai dari lipatan sarung yang terdakwa pergunakan kemudian terdakwa dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur No. Lab. : 09920/NNF/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditandatangani Pemeriksa dan diketahui oleh Kabidlabfor Polda Jatim atas sampel 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa, setelah dilakukan pengujian ditemukan mengandung Metamfetamina yang masuk dalam daftar golongan I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menkes RI Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 17 Desember 2023 diperoleh hasil penimbangan atas barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu – sabu yang dikemas dalam plastik klip bening, diperoleh berat bersih total sebesar 0,17 (nol koma tujuh belas) gram.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki surat ijin atas kepemilikan sabu – sabu tersebut ataupun bukti bahwa terdakwa sedang dalam pengobatan ataupun rehabilitasi.

---------- Perbuatan Terdakwa RAHMAT JUNAIDI bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

L E B I H  S U B S I D A I R

----------Bahwa Terdakwa RAHMAT JUNAIDI bin SURIANSYAH pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekitar Pukul 18.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di sebuah rumah Gang Sarioga Kel. Batulicin Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Awalnya pada hari, tanggal dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berkumpul terdakwa, Septian Rahmadi dan Erwin dan di ruangan tersebut, Septian Rahmadi dan Erwin sudah mulai menghisap narkotika jenis sabu – sabu terlebih dahulu menggunakan pipet kaca yang berisi sabu – sabu, bong dan sedotan serta korek api.
  • Bahwa kemudian setelah Septian Rahmadi dan Erwin selesai menghisap sabu – sabu, Septian Rahmadi bertanya kepada terdakwa “Handak kah?” dan terdakwa pada saat itu langsung mendatangi Septian Rahmadi lalu duduk menghisap sisa sabu – sabu.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu – sabu yang tersisa sedikit melalui sedotan pada bong tersebut sebanyak tiga kali hisapan sampai sabu – sabu habis terbakar.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine terdakwa pada tanggal 17 Desember 2023  menggunakan Tes Kit Urine, diperoleh hasil urine terdakwa mengandung Metamfetamina dan Amphetamine sebagaimana yang terkandung dalam narkotika jenis sabu – sabu.

---------- Perbuatan Terdakwa RAHMAT JUNAIDI bin SURIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya