Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
278/Pid.Sus/2024/PN Bln 1.DIAN PRADITHA, S.H., M.H.
2.KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
MAHDI Als BARNO Bin BANA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 278/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2542/O.3.21/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIAN PRADITHA, S.H., M.H.
2KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAHDI Als BARNO Bin BANA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MAHDI Als BARNO Bin BANA Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa MAHDI Alias BARNO Bin BANA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.10 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, beralamat di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WITA Terdakwa MAHDI Alias BARNO Bin BANA (Alm) yang selanjutnya disebut Terdakwa berkomunikasi dengan Saudara RAMA melalui pesan singkat Whats App dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam milik Terdakwa dengan mengatakan “adakah barang?” yang dimaksud adalah narkotika jenis shabu, lalu Saudara RAMA menjawab “ada”, kemudian Terdakwa membalas “umpat nukar barang setengah kantong Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah), dan terjadi kesepakatan antara Terdakwa dengan Saudara RAMA. Setelah lebih kurang 10 (sepuluh) menit, Saudara RAMA datang ke kontrakan Terdakwa yang terletak di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dengan membawa narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Saudara RAMA dan Terdakwa menerima narkotika jenis shabu tersebut. Selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu tersebut menjadi 11 (sebelas) paket guna dijual kembali;
  • Bahwa sekira pukul 17.30 WITA Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIYANDRA beserta rekanrekan Kepolisian Sektor Satui yang telah mendapatkan informasi dari masyarakat, mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kontrakan Terdakwa, lalu Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIYANDRA beserta rekan-rekan Kepolisian Sektor Satui melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh Saksi MUHAMMAD LAMRI Alias LAMRI Bin YUSRIANSYAH, dari penggeledahan tersebut ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak kecil terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 (satu) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO yang terletak di saku celana sebelah kanan Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbanagan Barang Bukti, 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04773/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang diperiksa oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto (nol koma nol empat sembilan) gram yang diduga milik Terdakwa adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

SUBSIDAIR : 

Bahwa Terdakwa MAHDI Alias BARNO Bin BANA (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, beralamat di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA mendapat informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis shabushabu, atas laporan tersebut Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Sektor melakukan penyelidikan, lalu sekira pukul 17.30 WITA Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Sektor Satui menuju kontrakan Terdakwa yang terletak di jalan Perintis Gang Indah RT 06, Desa Persiapan Perintis Bersujud, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi ANDRA ROSIANDRA bersama rekan-rekan anggota Kepolisian Sektor Satui mengamankan Terdakwa yang saat itu sedang merebahkan badannya di dalam kontrakan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan menemukan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kotak kecil terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah sendok terbuat dari plastik warna hitam, 1 (satu) bandel plastic klip dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO yang terletak di saku celana sebelah kanan selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polsek Satui guna proses selanjutnya.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti, 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu tersebut diperoleh berat bersih 1,54 (satu koma lima empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.: 04773/NNF/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang diperiksa oleh TITIN ERNAWATI, S.Farm. Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, dan FILANTRI CAHYANI, A.Md. dengan hasil pemeriksaan atas barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto  (nol koma nol empat sembilan) gram yang diduga milik Terdakwa adalah benar positif metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada izin dari pihak yang berwenang dan tidak juga dipergunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan maupun dalam keperluan pengobatan / medis.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya