Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.Sus/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH A. SAMAN Bin JARKASI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 85/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 881/O.3.21/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1A. SAMAN Bin JARKASI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.A. SAMAN Bin JARKASI
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

Primair :                         

Bahwa terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram. Perbuatan mana dilakukan terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI dengan cara sebagai berikut:             

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa A. SAMAN dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan setelah itu saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa A. SAMAN dan mengikutinya secara diam-diam sampai terdakwa A. SAMAN masuk dan duduk didalam rumah tersebut dan setelah itu petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa A. SAMAN dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa A. SAMAN dan ditemukan 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang menempel pada 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan ditemukan juga 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah korek api mancis warna merah, 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam yang semuanya diletakkan terdakwa A. SAMAN dilantai dalam kamar di rumah tempat tinggal terdakwa A. SAMAN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
Adapun  01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu diakui milik terdakwa A. SAMAN dan terdakwa A. SAMAN mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Sdr. AGAP (DPO) dengan cara sebelumnya pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 13.00 Wita terdakwa A. SAMAN menghubungi Sdr. AGAP melalui handphone terdakwa A. SAMAN ke handphone Sdr. AGAP untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu Sdr. AGAP langsung datang kerumah terdakwa A. SAMAN dan mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang merupakan pesanan dari terdakwa A. SAMAN dan setelah itu Sdr. AGAP langsung pulang kerumahnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wita terdakwa A. SAMAN masuk kedalam kamar dan mempersiapkan peralatan untuk mempergunakan narkotika jenis sabu dan setelah itu terdakwa A. SAMAN langsung memasukkan sabu kedalam pipet dan selanjutnya terdakwa A. SAMAN langsung menghisap narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kali hisapan hingga akhirnya datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa A. SAMAN.
Bahwa terdakwa A. SAMAN sudah 4 (empat) kali dalam membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. AGAP untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa A. SAMAN.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resor Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu ANANG SETYAWAN, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI beserta para saksi pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Kantor Kepolisian Resor Tanah Bumbu telah melakukan penghitungan dan penimbangan barang bukti yaitu 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram dilakukan penyisihan sebanyak 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.
Bahwa berdasarkan dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jawa Timur No. Lab. : 00432/NNF/2024 tanggal 18 Januari 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,020 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM AKBP IMAM MUKTI, SSi., Apt., MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 01205/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

Bahwa  01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram yang terdakwa A. SAMAN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa A. SAMAN tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI dengan cara sebagai berikut :                 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. Setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa A. SAMAN dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada disebuah rumah di Jalan Raya Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu dan setelah itu saksi BRIPTU ASEP SETIAWAN, SH dan saksi BRIPTU FREDY ADHE SUKMANTO, SH langsung melakukan pengintaian terhadap terdakwa A. SAMAN dan mengikutinya secara diam-diam sampai terdakwa A. SAMAN masuk dan duduk didalam rumah tersebut dan setelah itu petugas Kepolisian langsung mendatangi terdakwa A. SAMAN dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa A. SAMAN dan ditemukan 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu yang menempel pada 1 (satu) buah bong lengkap dengan sedotan dan ditemukan juga 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah korek api mancis warna merah, 1 (satu) bungkus plastic klip dan 1 (satu) unit handphone merk Iphone warna hitam yang semuanya diletakkan terdakwa A. SAMAN dilantai dalam kamar di rumah tempat tinggal terdakwa A. SAMAN pada saat itu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa 01 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu tersebut diakui adalah milik terdakwa A. SAMAN dan terdakwa A. SAMAN terakhir menggunakan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekira pukul 20.00 Wita yaitu 1 (satu) jam sebelum terdakwa A. SAMAN ditangkap oleh petugas Kepolisian.
Adapun cara terdakwa A. SAMAN menggunakan narkotika jenis sabu tersebut adalah butiran Kristal sabu sebelumnya dimasukkan ke dalam botol kaca kecil kemudian dari botol kaca kecil dibuat sambungan dengan menggunakan pipet ke botol plastic yang mana botol plastic tersebut adalah sebagai bongnya yang berisikan air, selanjutnya dari bawah botol kaca yang sudah berisi sabu tersebut dibakar dengan menggunakan korek api gas sehingga sabu yang sudah terbakar akan mengeluarkan asap kemudian asap sabu akan masuk ke dalam botol plastic atau bong dan asap sabu yang sudah masuk ke dalam bong tersebut dihisap dengan menggunakan pipet dan setelah dihisap asap sabu tersebut dihembuskan kembali seperti orang merokok, yang mana setelah menggunakan sabu tersebut terdakwa merasakan menjadi segar bugar, hal tersebut dilakukan sampai sabu yang ada dalam kaca tersebut habis semua.
Bahwa berdasarkan hasil test urine yang dilakukan di Klinik Medika Batulicin dengan Nomor Surat: SKBN/06/BOHC/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Laboratorium yaitu YULI SUSANTI, Amd. AK dan diketahui oleh Dokter Klinik Medika Batulicin yaitu dr. RIO SALAM B/446.21/1088/DPMPTSP-P.2/VI/2022 diperoleh hasil pemeriksaan multi drug screen test Methamphetamine Positive sehingga terhadap sample urine atas nama A. SAMAN Bin JARKASI tersebut ditemukan Zat Adiktif / Narkoba.
Bahwa yang dapat menggunakan Narkotika adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mendapat izin Menteri, sedangkan terdakwa A. SAMAN pada saat menggunakan sabu-sabu untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

Perbuatan Terdakwa A. SAMAN Bin JARKASI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya