Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan semua alat bukti Penggugat yang diajukan dalam perkara ini sah dan berharga secara hukum.
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian tertanggal 01 Juni 2022 antara Penggugat dengan Tergugat.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai, sekaligus dan seketika yaitu:
- Kerugian Materiil sebesar Rp Rp.5.211.243.250,- (lima milyar dua ratus sebelas juta dua ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh rupiah).
- Kerugian Inmateriil sebesar Rp.825.349.190,- (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu seratus sembilan puluh rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat untuk setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap :
- 1 (satu) bidang tanah yang telah berdiri bangunan rumah permanen dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik Nomor : 05007 / Desa Satiung, Terbit Tanggal 22 Desember 2017, Surat Ukur Nomor : 00009/STG/2017, Tanggal 08 Desember 2017, Luas 1.6870 M2, atas nama SUWARTI, yang terletak di Desa Satiung, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan;
- 1 (satu) unit mobil merek Honda Brio warna abu-abu baja metalik, dengan Nopol Polisi DA1315ZI Nomor Rangka : MHRDD1850JJ900486, Nomor Mesin : L12B32300962 atas nama LITA UTAMI;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau :
Jika Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut dalam peradilan yang baik adalah patut dan adil. |