Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Bln ARIF ISKANDAR RIKI SETIAWAN Bin SAPOAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/ 16 /X/RES.1.8./2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ARIF ISKANDAR
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIKI SETIAWAN Bin SAPOAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa atas nama RIKI SETIAWAN Bin SAPOAN di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Lokasi Proyek PT. BBA Pembangunan Jln. Hauling Beton pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan pencurian berupa besi ulir sebanyak 3 (tiga) batang dengan panjang 50 Cm, diameter 32 mm, dan sebelumnya juga sudah pernah melakukan perbuatan yang sama dan juga pada tempat yang sama sebanyak 3 (tiga) kali, dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp. 1.742.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa tertangkap tangan oleh security dari PT. BBA melakukan pencurian 3 (tiga) batang besi ulir pada hari sabtu tanggal 28 Oktober 2023 pukul 19.00 wita di Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu tepatnya di Proyek PT. BBA Pembangunan Jln. Hauling Beton;

Bahwa menurut keterangan terdakwa dan saksi-saksi, sebelumnya terdakwa juga sudah pernah melakukan pencurian besi ulir pada tempat yang sama sebanyak 3 (tiga) kali;

Bahwa terdakwa dalam melakukan pencurian hanya seorang diri tanpa ada bantuan dari orang lain;

Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan bantuan sarana transportasi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna biru tua tanpa No Pol;

Bahwa besi yang telah berhasil dicuri oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali sudah dijual kepada sdra SYAIFUR ROHMAN yang memiliki tempat jual beli besi bekas di Jln. Provinsi Desa Mekar Jaya Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu;

Bahwa sdra SYAIFUR ROHMAN tidak mengetahui jika besi yang dibelinya dari sdra terdakwa adalah dari hasil curian.

-      Bahwa pada saat melakukan penjualan besi ulir milik PT. BBA kepada sdra SYAIFUR ROHMAN, terdakwa mengakatan bahwa besi ulir tersebut didapatnya dari tempat ia bekerja yang merupakan besi bekas potongan yang sudah tidak terpakai.

-      Pada saat melakukan pembelian sdra SYAIFUR ROHMAN tidak merasa curiga ataupun menduga jika besi yang ia beli dari terdakwa merupakan hasil curian, dikarenakan terdakwa melakukan penjualan pada siang hari dan membawanya secara terang-terangan, dan juga biasa memang benar ada orang lain juga yang menjual besi-besi bekas potongan yang sudah tidak terpakai, namun tidak sebesar seperti yang dijual oleh terdakwa kepada sdra SYAIFUR ROHMAN.

-      Bahwa sdra RIKI menjual besi ulir kepada sdra SYAIFUR ROHMAN sudah sebanyak 3 (tiga) kali dengan total berat besi yang dibeli adalah 146 Kg. dan total uang yang dibayarkan adalah sebesar Rp. 730.000 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);

-      Bahwa atas kejadian tersebut pihak korban yaitu PT. BBA mengalami kerugian sebesar Rp. 1.742.500,- (satu juta tujuh ratus empat puluh dua ribu lima ratus rupiah);

-      Bahwa acuan kerugian tersebut disimpulkan oleh pelapor dengan diakumulasikan dari berat besi yang telah dijual terdakwa dengan berat 146 Kg, yang mana berat 1 (satu) batang besi yang dicuri terdakwa adalah sekitar 3 (tiga) kg yang kemudian dapat diperkirakan jumlah batang besi ulir yang telah dicuri terdakwa adalah sebanyak 48 batang ditambah dengan 3 batang besi ulir yang didapat pada saat terdakwa tertangkap tangan.

Bahwa perbuatan terdakwa atas nama RIKI SETIAWAN Bin SAPOAN tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP dengan kerugian yang di alami dimana dalam perkara ini yang menjadi korban adalah PT. BBA tidak lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan Tuntutan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.                      (                                                                                                             ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya