Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. RIYANA Binti LAMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1168/O.3.21/Enz.1/5/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIYANA Binti LAMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIYANA Binti LAMRAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
KESATU

Bahwa terdakwa RIYANA Binti LAMRAN, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu Jalan Bhayangkara Kilometer 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 Pada awalnya, tersangka RIYANA Binti LAMRAN membeli/memesan narkotika jenis sabu tersebut pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 dengan cara menggunakan sebuah Handphone di dalam sel tahanan yang diakui Tersangka adalah milik rekan satu selnya yaitu Saksi Masniah, namun berdasarkan penelusuran Handphone tersebut merupakan barang yang diselundupkan oleh orang luar sel. Kemudian, setelah mendapatkan handphone Tersebut tersangka melihat di Handphone tersebut ada Nomor Whatsapp yang tidak ada namanya kemudian tersangka mencobacoba mengirim pesan ke nomor tersebut. 2 - Selanjutnya barang narkotika jenis sabu yang Tersangka pesan melalui Whatsapp tersebut benarbenar datang yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 saat jam besuk tahanan di Rutan Polres Tanah Bumbu, Tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan yaitu Narkotika tersebut diselundupkan ke dalam Sel Tahanan Polres Tanah Bumbu di dalam bungkusan nasi yang terbungkus di dalam kantong plastic warna hitam dan tersangka mengambilnya langsung ditempat penitipan barang di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu untuk kemudian kantong plastic warna hitam tersebut langsung tersangka bawa kedalam kamar sel tahanan yang ditempatinya. Dalam bungkusan tersebut, terselipkan narkotika yang Tersangka pesan sejumlah 07 (tujuh) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram. - Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita, Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong dan rekan piket Sat-Tahti Polres Tanah Bumbu lainnya serta beberapa petugas Polres Tanah Bumbu melakukan razia dadakan di ruang blok sel tahanan wanita Polres Tanah Bumbu, dalam kegiatan tersebut Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong dan rekan piket Sat-Tahti Polres Tanah Bumbu lainnya serta beberapa petugas Polres Tanah Bumbu menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika terhadap tersangka RIYANA Binti LAMRAN di kamar sel yang ditempatinya yaitu berupa 06 (enam) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam lipatan tangan jaket warna Ungu milik Tersangka yang diletakkannya di atas Kasur tempat Tersangka rebahan kemudian ditemukan 01 (satu) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu didalam lipatan baju warna Orange yang terletak di dekat kasur Tersangka, kemudian dalam kegiatan razia tersebut Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong dan rekan piket Sat-Tahti Polres Tanah Bumbu lainnya serta beberapa petugas Polres Tanah Bumbu juga mengamankan saudari LIDYA (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) yang saat itu menyimpan dan menguasai 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan/disembunyikannya di badannya atau di dalam bra/BH yang digunakannya, atas kejadian tersebut tersangka RIYANA Binti LAMRAN dan barang bukti segera diamankan dan diLaporkan oleh Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong kepada piket Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. Sehingga terhadap Razia yang dilakukan oleh saksi-saksi pada Satuan Tahti Polres Tanah Bumbu yang ada dalam penguasaan Tersangka dan Lidya (Tersangka dalam Berkas Penuntutan Terpisah) ditemukan dan diamankan 07 (tujuh) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti di dalam kamar sel tahanan tersebut 01 (satu) buah korek api warna Orange, 01 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, dan 01 (satu) buah bong alat hisap sabu lengkap dengan sedotan terbuat dari botol air mineral merk Aqua serta 01 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna Hijau, kemudian petugas juga mengamankan 01 (satu) unit handphone smartphone merk Realme warna Hijau. - Terhadap narkotika yang tersangka miliki tersebut, tersangka tidak ada menjual belikannya, namun tersangka sempat menggunakannya bersama dengan teman satu kamar dalam sel tahanan yaitu bernama LIDYA sebanyak 02 (dua) kali hisap. - Bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk membeli, menjual, menyimpang, menguasai, dan menggunakan Narkotika jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD REZA RAMADHANI, S.Farm., Apt selaku Aparatur Sipil Negara di Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dan saat ini menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama berdasarkan penugasan dari Kepala Loka POM di Kab. Tanah Bumbu Nomor PD.03.02.22C.01.24.110, tanggal 20 Februari 2024 perihal Penunjukan Ahli dalam pemeriksaan Tersangka RIYANA Binti LAMRAN menerangkan bahwa sample barang bukti yang diterima oleh LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI Cabang SURABAYA Nomor Lab 01176/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Titin 3 Ernawati, S.Farm., Apt, AKP Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan AKP Rendy Dwi Marta Cahya, S.T dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan nomor surat nomor: B/18/II/RES.4.2./2024/Satresnarkoba, tanggal 07 Februari 2024 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal positif METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa RIYANA Binti LAMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU KEDUA

Bahwa terdakwa RIYANA Binti LAMRAN, pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 01.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidaktidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu Jalan Bhayangkara Kilometer 2 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------- - Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar jam 01.00 wita, Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong dan rekan piket Sat-Tahti Polres Tanah Bumbu lainnya serta beberapa petugas Polres Tanah Bumbu melakukan razia dadakan di ruang blok sel tahanan wanita Polres Tanah Bumbu, dalam kegiatan tersebut Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong dan rekan piket Sat-Tahti Polres Tanah Bumbu lainnya serta beberapa petugas Polres Tanah Bumbu menemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika terhadap tersangka RIYANA Binti LAMRAN di kamar sel yang ditempatinya yaitu berupa 06 (enam) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu di dalam lipatan tangan jaket warna Ungu milik Tersangka yang diletakkannya di atas Kasur tempat Tersangka rebahan kemudian ditemukan 01 (satu) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu didalam lipatan baju warna Orange yang terletak di dekat kasur Tersangka, kemudian dalam kegiatan razia tersebut Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong dan rekan piket Sat-Tahti Polres Tanah Bumbu lainnya serta beberapa petugas Polres Tanah Bumbu juga mengamankan saudari LIDYA (Tersangka dalam berkas penuntutan terpisah) yang saat itu menyimpan dan menguasai 01 (satu) paket narkotika jenis sabu yang di simpan/disembunyikannya di badannya atau di dalam bra/BH yang digunakannya, atas kejadian tersebut tersangka RIYANA Binti LAMRAN dan barang bukti segera diamankan dan diLaporkan oleh Saksi Bayu Rotama, Saksi Askar, Saksi Immanuel Yordan Samudera Simangunsong kepada piket Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu untuk diproses lebih lanjut. Sehingga terhadap Razia yang dilakukan oleh saksi-saksi pada Satuan Tahti Polres Tanah Bumbu yang ada dalam penguasaan Tersangka dan Lidya (Tersangka dalam Berkas Penuntutan Terpisah) ditemukan dan diamankan 07 (tujuh) paket potongan sedotan warna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya petugas juga mengamankan barang bukti di dalam kamar sel tahanan tersebut 01 (satu) buah korek api warna Orange, 01 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, dan 01 (satu) buah bong alat hisap sabu lengkap dengan sedotan terbuat dari botol air mineral merk Aqua serta 01 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan warna Hijau, kemudian petugas juga mengamankan 01 (satu) unit handphone smartphone merk Realme warna Hijau. - Terhadap narkotika yang tersangka miliki tersebut, tersangka tidak ada menjual belikannya, namun tersangka sempat menggunakannya bersama dengan teman satu kamar dalam sel tahanan yaitu bernama LIDYA sebanyak 02 (dua) kali hisap. 4 - Bahwa narkotika tersebut didapatkan sebelumnya oleh Tersangka dengan cara diselundupkan melalui titipan makanan yang diantarkan ke Rumah Tahanan Polres Tanah Bumbu. - Bahwa tersangka tidak memiliki izin untuk membeli, menjual, menyimpang, menguasai, dan menggunakan Narkotika jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan keterangan ahli MUHAMMAD REZA RAMADHANI, S.Farm., Apt selaku Aparatur Sipil Negara di Loka POM di Kabupaten Tanah Bumbu dan saat ini menjabat sebagai Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama berdasarkan penugasan dari Kepala Loka POM di Kab. Tanah Bumbu Nomor PD.03.02.22C.01.24.110, tanggal 20 Februari 2024 perihal Penunjukan Ahli dalam pemeriksaan Tersangka RIYANA Binti LAMRAN menerangkan bahwa sample barang bukti yang diterima oleh LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI Cabang SURABAYA Nomor Lab 01176/NNF/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang dibuat oleh Titin Ernawati, S.Farm., Apt, AKP Bernadeta Putri Irma Dalia, S.Si, dan AKP Rendy Dwi Marta Cahya, S.T dari Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dengan nomor surat nomor: B/18/II/RES.4.2./2024/Satresnarkoba, tanggal 07 Februari 2024 berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih adalah benar kristal positif METAMFETAMINA terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
Perbuatan Terdakwa RIYANA Binti LAMRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya