Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
101/Pid.Sus/2024/PN Bln | HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH | RAHMAT HIDAYAT bin Alm AS ARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 101/Pid.Sus/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1151 / O.3.21 / Enz.2 / 05 / 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN PRIMAIR Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekitar Pukul 00.20 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. Al Wusqo RT 1 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Pebruari 2024 sekira Pukul 07.30 Wita terdakwa menghubungi Sdra. Undung (belum tertangkap) dan berkata “Ikut membeli sabu harga Rp 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)“ dan Sdra. Undung berkata “Nanti ada orang mengantar ke rumah” selanjutnya sekitar Pukul 08.00 Wita, datang seseorang yang terdakwa tidak kenal membawakan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu - sabu bertemu terdakwa di depan rumah terdakwa. Perbuatan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI pada hari Sabtu tanggal 3 Pebruari 2024 sekitar Pukul 00.20 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Pebruari tahun 2024 bertempat di Jl. Al Wusqo RT 1 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika, datang Hendri dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah terdakwa di Jl. Al Wusqo RT 1 Desa Batuah Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada terdakwa ditemukan 1 (satu) paket sabu – sabu yang terdakwa letakkan di atas kasur di dekat terdakwa tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dan satu paket sabu - sabu tersebut adalah untuk terdakwa edarkan kepada orang lain dengan keuntungan yang akan terdakwa perolehan sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) apabila seluruh sabu tersebut berhasil terdakwa jual. Perbuatan Terdakwa RAHMAT HIDAYAT bin (alm) AS’ARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |