Dakwaan |
DAKWAAN
----- Bahwa terdakwa atas nama SABAR TAMBUNAN BIN APE TAMBUNAN pada hari senin tanggal 17 November 2020 Sekitar Jam 21.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2020 bertempat di Dalam Kamar Rumah pelaku yang bertempat di Rt.002 Desa Karang Indah Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyimpan, memiliki mengedarkan,menjual minuman beralkohol. :
- Bahwa awalnya petugas Polsek Angsana sedang melaksanakan kegiatan Operasi Sikat Intan 2020, dengan sasaran penyakit masyarakat diantaranya Narkotika, Sajam, Minuman keras, pencurian, Prostitusi, perjudian, premanisme dari tanggal 06 November 2020 sampai dengan tanggal 20 November 2020.
- Bahwa kemudian petugas dari Polsek Angsana mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal terdakwa menjual minuman beralkohol.
- Bahwa setelah mendapatkan informasi, petugas Polsek Angsana langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah terdakwa, dan setelah dilakukan pemeriksaan benar telah ditemukan minuman beralkohol berbagai merk di dalam kamar Rumah terdakwa.
- Bahwa minuman beralkohol yang telah ditemukan di dalam kamar rumah terdakwa berjumlah 162 botol dengan rincian sebagai berikut :
- 90 (Sembilan Puluh) Botol Anggur Merah.
- 17 (Tujuh Belas) Botol Newport Biru.
- 19 (Sembilan Belas) Botol Newport Kuning..
- 12 (Dua Belas) Botol Pross Beer .
- 24 (Dua Puluh Empat) Botol Guinneess.
- ----- Perbuatan terdakwa atas nama SABAR TAMBUNAN BIN APE TAMBUNAN tersebut, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) jo pasal 2 PERDA Kab. TANAH BUMBU No.27 Tahun 2005 yang berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, menyimpan,memiliki,mengkonsumsi, memasok, mengedarkan, menjual dan membeli minuman beralkohol,
|