Petitum |
- Mengabulkan GugatanPELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERLAWAN I,TERLAWAN II,danTERLAWAN III,telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan TERLAWAN I,TERLAWAN II,dan TERLAWAN III,melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menyatakan BATAL DEMI HUKUM lelang yang di selenggarakan oleh TERLAWAN II;
- Menghukum TERLAWAN I,TERLAWAN II,danTERLAWAN III,mengembalikan tanpa beban apapun ;
- Memerintahkan kepada TERLAWAN III untuk memblokir:
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 05939 Luas: 597 m2 atas namaSUTRISNO yang terletak di Jalan Transmigrasi GG.Danai RT 7 desa Kampung Baru kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbuyang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 05267, Luas: 397 m2 atas namaSUTRISNOyang terletak di Gg.Langgar RT.7 Desa Barokah kecamatan Simpang Empat kabupaten Tanah Bumbuyang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 06896 m2 Luas : 240 m2, atas nama WIWIK JULIATIyang terletak di Jalan Karang jawa Gg.Indramayu RT 2 Desa Barokah kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbuyang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 21 Luas. 2500 m2atas namaSUTRISNO yang terletak di Desa manunggal RT 17 RW 003 Kec. Karang Bintang Kab. Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, yang di terbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu
- MenyatakanPARA TERLAWAN membayar secara tanggung renteng secara materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai yang diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II,danTERLAWAN III,untuk mentaati dan melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya verzet, banding maupun kasasi dariPARATERLAWAN;
- Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II,danTERLAWAN III,untuk membayar semua biaya perkara yang timbul sebagai akibat adanya gugatan ini.
Apabila Pengadilan NegeriBatu Licin berpendapat lain, mohon putusan yag seadil-adilnya menurut pandangan hukum (ex aequo et bono).
Atau jika Ketua Pengadilan NegeriBatu Licin cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mempunyai pertimbangan lain atas putusan, mohon diputus seadil-adilnya. |