Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 27 Jun. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
21/Pdt.G/2024/PN Bln |
Tanggal Surat |
Rabu, 26 Jun. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sudirman Andi Arsyad |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Arif Satria Subekti, S.H.,M.H,.CMLC. | Sudirman Andi Arsyad |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Badan Pertanahan Nasional |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan sah jual beli antara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 25 Februari 2022 dan tanggal 25 Mei 2022;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas tanah seluas 418 M2, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05801 Atas Nama Sariman / Tergugat yang terletak di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan (obyek sengketa);
- Menetapkan Penggugat untuk bertindak atas nama Sariman/Tergugat untuk menghadap ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat) untuk proses balik nama atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05801 Atas Nama Sariman / Tergugat yang terletak di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 418 M2, untuk dibalik namakan menjadi Sudirman Andi Arsyad /Penggugat;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat) untuk melakukan proses balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 05801 Atas Nama Sariman /Tergugat yang terletak di Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dengan luas 418 M2 untuk dibalik namakan menjadi Atas Nama Sudirman Andi Arsyad /Penggugat;
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanah Bumbu (Turut Tergugat) untuk tunduk dan mentaati bunyi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |