Petitum |
P R I M A I R :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, NIB : 83/SPPF-ST/KD/SRG/03/2019 tanggal 25 Maret 2019 atas nama Penggugat (Wiwik Winarsih) dengan luas tanah 5.151 m2 yang mana sebagian tanah tersebut telah dijual kepada Adhitya Rozali dengan lebar 20 meter x Panjang 60 meter : luas 1.200 m2, jadi sisa tanah milik Penggugat seluas 3.951 m2 dan bangunan rumah yang menjadi obyek sengketa adalah milik sah Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk meninggalkan/mengosongkan
tanah labar 25 m x panjang 65 m : luas : 1.625 m2 dan bangunan rumah dengan ukuran lebar 9 m x panjang 22 m : luas : 198 m2 milik Penggugat yang terletak di Jl. Bina Bersama, Rt/Rw. 005/003, Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan tanah dan bangunan rumah tersebut kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai tanah dengan ukuran labar 25 m x panjang 65 m : luas : 1.625 m2 dan bangunan rumah dengan ukuran lebar 9 m x panjang 22 m : luas : 198 m2 dengan tanpa hak yang sah adalah perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dan harus diberi sanksi hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa atas kesalahannya maka Tergugat harus membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp. 353.125.000, (tiga ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
- Kerugian Materiil Rp. 125.000,-/meter X 1.625 m2 : Rp. 203.125.000,- (dua ratus tiga juta setarus dua puluh lima ribu rupiah) dan bangunan rumah seharga Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Kerugian Immatriil Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sita Jaminan (conservatoir beslag) atas Tanah dan bangunan rumah Obyek Sengketa tersebut adalah sah dan berharga;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang dwangsom (uang paksa) yang besarnya Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari apabila Tergugat lalai menjalankan putusan hakim, terhitung sejak putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkhracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij vooraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan ini;
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |