Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
223/Pid.Sus/2024/PN Bln RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H. I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 223/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2110/O.3.21/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIANTO DIMAS RAKAYUDHA PAMUNGKAS.,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN


PRIMAIR

Bahwa Terdakwa I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA (Alm) pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah jembatan di sebamban II Blok C Desa Kertabuana, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya Tersangka berkenalan dengan Sdr. KOMANG (DPO) di Facebook, kemudian Sdr. KOMANG (DPO) meminta nomor Whatsapp Tersangka dan kemudian menghubungi Tersangka untuk menawarkan pekerjaan meranjau atau menaruh Narkotika jenis sabu, kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WITA Tersangka dihubungi Sdr. KOMANG (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Pinggir Jalan di Kecamatan Angsana Kab. Tanah Bumbu dengan cara diranjau, kemudian setelah Tersangka megambilnya Tersangka langsung membawanya pulang kerumah dan setelah dibuka ternyata berisi 5 (lima) paket Narkotika jenis sabu dengan ukuran sedang, kemudian Sdr. KOMANG (DPO) menghubungi Tersangka dan meminta untuk meranjau atau menaruh Narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 3 (tiga) paket : 1. 1 (satu) paket di daerah Blok E Desa Kertabuana; 2. 1 (satu) paket di Gapuran Blok B Desa Dwi Marga Utama; 3. 1 (satu) paket di sebuah Jembatan di Blok C Desa Kertabuana; Kemudian sisa 2 (dua) paket narkotika ukuran sedang tersebut sebagian telah Tersangka gunakan sebanyak 3 (tiga) kali tetapi tidak sampai habis semua, lalu Tersangka diminta Sdr. KOMANG (DPO) untuk membagi sisa narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket, kemudian : 1. 1 (satu) paket untuk diranjaukan di Jembatan Blok C; 2. 1 (satu) paket kecil untuk Tersangka gunakan; 3. 2 (dua) paket disimpan menunggu perintah lebih lanjut dari Sdr. KOMANG (DPO); - Bahwa pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA ketika Tersangka hendak meranjau atau menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di sebuah jembatan di sebamban II Blok C Desa Kertabuana, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan Tersangka ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Sungai Loban, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di tangan kiri Tersangka, kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap Rumah Tersangka yang beralamat di Sebamban III Blok C, RT 011 RW 004, Desa Kertabuana Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan didapati tersangka menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip, dan 1 (satu) buah korek api warna merah yang disimpan Tersangka didalam dompet motif kotak kotak warna hijau yang ditaruh di dalam karung di sebuah pondok kecil di samping rumah Tersangka, sehingga total Narkotika yang disimpan oleh Tersangka yaitu sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,86 (sembilan koma delapan enam) Gram; - Bahwa Tersangka mendapatkan keuntungan berupa upah sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari Sdr. KOMANG (DPO) untuk setiap meranjau atau menaruh Narkotika jenis sabu milik Sdr. KOMANG (DPO) tersebut, Tersangka kurang lebih sudah 3 (tiga) kali meranjau atau menaruh Narkotika jenis sabu sehingga Tersangka kurang lebih sudah menerima uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) dan Tersangka juga mendapatkan keuntungan berupa Memakai Narkotika jenis sabu milik Sdr. KOMANG (DPO); - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 04220/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 07 Juni 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor : 13351/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika; - Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.

Perbuatan Terdakwa I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA (Alm) pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain didalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di sebuah jembatan di sebamban II Blok C Desa Kertabuana, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

Bahwa pada Hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar Pukul 21.30 WITA ketika Tersangka hendak meranjau atau menaruh 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di sebuah jembatan di sebamban II Blok C Desa Kertabuana, Kec. Sungai Loban, Kab. Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan Tersangka ditangkap oleh Anggota Kepolisian Polsek Sungai Loban, kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di tangan kiri Tersangka, kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap Rumah Tersangka yang beralamat di Sebamban III Blok C, RT 011 RW 004, Desa Kertabuana Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan didapati tersangka menyimpan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip, dan 1 (satu) buah korek api warna merah yang disimpan Tersangka didalam dompet motif kotak kotak warna hijau yang ditaruh di dalam karung di sebuah pondok kecil di samping rumah Tersangka, sehingga total Narkotika yang disimpan oleh Tersangka yaitu sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,86 (sembilan koma delapan enam) Gram; - Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab. : 04220/NNF/2024 yang ditandatangi oleh Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si., Apt., M.Si. tanggal 07 Juni 2024, terkait : - Barang Bukti Nomor : 13351/2024/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa perbuatan Tersangka tersebut dilakukan tanpa ijin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian Tersangka terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana Tersangka tidak mempunyai kapasitas itu.


Perbuatan Terdakwa I MADE SUAMA anak dari I WAYAN DARMA (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya