Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.B/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn DICKI ZUHRI YUNIANTO Alias KIKI Bin DIDI PRAYITNO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 148/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-- 1606 /O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DICKI ZUHRI YUNIANTO Alias KIKI Bin DIDI PRAYITNO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Kesatu

Primair

Bahwa ia terdakwa DICKI ZUHRI YUNIANTO Alias KIKI Bin DIDI PRAYITNO (Alm) pada bulan Oktober  tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat bertempat di area pengsian Fuel Tank  yang di Jalan Pelabuhan batang kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara berlanjut dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yaitu Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT Jhonlin Baratama, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah.  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa DICKI ZUHRI merupakan karyawan pada PT BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA dengan jabatan sebagai Admin Operational Burging and Vessel sesuai dengan Surat Rotasi Karyawan PT Baramega Citra Mulia Persada tertanggal 29 Mei 2023 dengan gaji Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana dalam jabatannya terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai handling dokumen dalam hal ini mengantarkan dokumen kapal dari kantor PT BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA ke kantor Syahbandar Kotabaru-Tanah Bumbu yang berada di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Bahwa terdakwa DICKI ZUHRI dalam menjalankan tugas sebagai Admin Operational Burging and Vessel mendapatkan kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan plat nomor DA 8597 GC berdasarkan Surat Penunjukkan Pengoperasian Unit Operasional nomor 14/KTT/BCMP/V/2023 tertanggal 25 Mei tahun 2023
Bahwa pada bulan oktober tahun 2023 sampai dengan bulan ketika terdakwa dalam hal ini sudah bertugas sebagai Admin Operational Burging and Vessel dimana terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai handling dokumen dalam hal ini mengantarkan dokumen kapal terdakwa pada saat itu terdakwa akan mengisi bahan bakar jenis solar ke Petugas Fuel tangki yang di Jalan Pelabuhan batang kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara untuk setiap pengisian BBM jenis solar di Tanki Fuel maka akan mendapatkan kertas Fuel Voucher berwarna kuning dari petugas Fuel yang bertugas pada waktu itu dan diserahkan kepada orang / karyawan yang melakukan pengisian kemudian karyawan tersebut akan menyerahkan kertas tersebut ke pihak menagemen perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa melihat dalam kegiatan pengisian BBM jenis solar di tangki fuel tersebut tidak dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak Perusahaan muncul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dalam hal ini terdakwa akan menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik PT ANDIFA PERKARA ENERGI dengan cara terdakwa membawa jirigen dengan jumlah 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) buah jirigen dan ketika pengisian dan  ketika menerima 4 (empat) lembar fuel voucher yang berwarna merah putih biru dan kuning dan terdakwa tidak mengambil voucher warna kuning dimana apabila tidak mengambil voucher warna kuning maka lembar kuning tersebut pada saat perekapan harian diserahkan kepada admin PT ANDIFA PERKARA ENERGI untuk disampaikan kepada perusahaan yang mengambil BBM di fuel tangki
Bahwa adapun cara yang terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan dari pengisian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang terdakwa lakukan dari bulan oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 antara lain:

Bahwa pada bulan Juli tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Juli total terdakwa mengambil 106 (seratus enam) jirigen
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Agustus total terdakwa mengambil 86 (delapan pluh enam) jirigen
Bahwa pada bulan September tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 168 (seratus enam puluh delapan) jirige
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 283 (dua ratus delapan puluh tiga) jirige
Bahwa pada bulan November tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 168 (seratus enampuluh delapan) jirigen
selanjutnya pada bulan Desember tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 259 (dua ratus lima puluh sembilan) jirigen
selajutnya pada bulan Januari tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 262 (dua ratus enam puluh dua) jirigen
selajutnya pada bulan Februari tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke worksho sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 303 (tiga ratus tiga) jirigen
selajutnya pada bulan Maret tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 328 (tiga ratus duapuluh delapan) jirigen

Bahwa kemudian pada tempo waktu bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menjualkan bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa ambil dari tanki fuel PT ANDIFA kepada para supir-supir truk yang melintas di jalan sehingga terdakwa dalam hal ini mendapatkan harga beli atas 1 (satu) buah jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang dikuasai oleh terdakwa dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya atas pengambilan bahan bakar minyak jenis solar yang diambil oleh terdakwa dari bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 terdakwa jualkan kepada saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar kemudian antara terdakwa dengan saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan tawar menawar sehingga mendapatkan harga beli atas 1 (satu) buah jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang dikuasai oleh terdakwa dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap jirigennya dengan harga jual yang dijual oleh saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 bulan April tahun 2024 saksi MUHAMMAD AULIA RAHMAN selaku Superintenden Dokumen pada perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA melakukan pengecekan terhadap rekapan  pemakaian Bahan Bkara Minyak jenis solar terhadap unit kendaraan milik perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA dimana dalam perekapan tersebut terdapat jumlah pemakaian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang sangat tidak wajar dimana terhadap kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan plat nomor DA 8597 GC yang dikuasai oleh terdakwa DICKI ZUHRI dalam tempo bulan Juli sampai dengan bulan Maret tahun 2024 telah mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 49.075 (empat puluh sembilan ribu tujuh puluh lima) liter untuk 1 (satu) unit kendaraan operasional dalam bentuk 1 (satu) kendaraan mobil LV yangmana seharunya kapasitas mobil LV sebesar 70 (tujuh puluh) liter tetapi terdakwa mengisi dari 147 (seratus empat puluh tujuh) liter sampai dengan 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) liter yangmana seluruh pengambilan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak dilaporkan kepada pihak manajemen PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa dari hasil perbuatan terdakwa yangmana terdakwa mendapatkan keuntungan 240.000,- (dua ratus empat puluh eibu) rupiah per jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa dapatkan terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya akibat perbuatan terdakwa PT JHONLIN BARATAMA selaku pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar minyak jenis solar dimana berdasarkan data rekapitulasi pemakaian fuel yang dibuat dan ditandantangani oleh saksi M SULTON selaku administrator PT JHONLIN BARATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 637.975.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidair

Bahwa ia terdakwa DICKI ZUHRI YUNIANTO Alias KIKI Bin DIDI PRAYITNO (Alm) pada bulan Oktober  tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat bertempat di area pengsian Fuel Tank  yang di Jalan Pelabuhan batang kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara berlanjut dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yaitu liter Bahan Bakar Minyak jenis Solar yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu milik PT Jhonlin Baratama tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  Adapun rangkaian perbuatan terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa DICKI ZUHRI merupakan karyawan pada PT BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA dengan jabatan sebagai Admin Operational Burging and Vessel sesuai dengan Surat Rotasi Karyawan PT Baramega Citra Mulia Persada tertanggal 29 Mei 2023 dengan gaji Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana dalam jabatannya terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai handling dokumen dalam hal ini mengantarkan dokumen kapal dari kantor PT BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA ke kantor Syahbandar Kotabaru-Tanah Bumbu yang berada di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Bahwa terdakwa DICKI ZUHRI dalam menjalankan tugas sebagai Admin Operational Burging and Vessel mendapatkan kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan plat nomor DA 8597 GC berdasarkan Surat Penunjukkan Pengoperasian Unit Operasional nomor 14/KTT/BCMP/V/2023 tertanggal 25 Mei tahun 2023
Bahwa pada bulan oktober tahun 2023 sampai dengan bulan ketika terdakwa dalam hal ini sudah bertugas sebagai Admin Operational Burging and Vessel dimana terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai handling dokumen dalam hal ini mengantarkan dokumen kapal terdakwa pada saat itu terdakwa akan mengisi bahan bakar jenis solar ke Petugas Fuel tangki yang di Jalan Pelabuhan batang kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara untuk setiap pengisian BBM jenis solar di Tanki Fuel maka akan mendapatkan kertas Fuel Voucher berwarna kuning dari petugas Fuel yang bertugas pada waktu itu dan diserahkan kepada orang / karyawan yang melakukan pengisian kemudian karyawan tersebut akan menyerahkan kertas tersebut ke pihak menagemen perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa melihat dalam kegiatan pengisian BBM jenis solar di tangki fuel tersebut tidak dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak Perusahaan muncul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dalam hal ini terdakwa akan menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik PT ANDIFA PERKARA ENERGI dengan cara terdakwa membawa jirigen dengan jumlah 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) buah jirigen dan ketika pengisian dan  ketika menerima 4 (empat) lembar fuel voucher yang berwarna merah putih biru dan kuning dan terdakwa tidak mengambil voucher warna kuning dimana apabila tidak mengambil voucher warna kuning maka lembar kuning tersebut pada saat perekapan harian diserahkan kepada admin PT ANDIFA PERKARA ENERGI untuk disampaikan kepada perusahaan yang mengambil BBM di fuel tangki
Bahwa adapun cara yang terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan dari pengisian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang terdakwa lakukan dari bulan oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 antara lain:

Bahwa pada bulan Juli tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Juli total terdakwa mengambil 106 (seratus enam) jirigen
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Agustus total terdakwa mengambil 86 (delapan pluh enam) jirigen
Bahwa pada bulan September tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 168 (seratus enam puluh delapan) jirige
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 283 (dua ratus delapan puluh tiga) jirige
Bahwa pada bulan November tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 168 (seratus enampuluh delapan) jirigen
selanjutnya pada bulan Desember tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 259 (dua ratus lima puluh sembilan) jirigen
selajutnya pada bulan Januari tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 262 (dua ratus enam puluh dua) jirigen
selajutnya pada bulan Februari tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke worksho sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 303 (tiga ratus tiga) jirigen
selajutnya pada bulan Maret tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 328 (tiga ratus duapuluh delapan) jirigen

Bahwa kemudian pada tempo waktu bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menjualkan bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa ambil dari tanki fuel PT ANDIFA kepada para supir-supir truk yang melintas di jalan sehingga terdakwa dalam hal ini mendapatkan harga beli atas 1 (satu) buah jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang dikuasai oleh terdakwa dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)

Bahwa selanjutnya atas pengambilan bahan bakar minyak jenis solar yang diambil oleh terdakwa dari bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 terdakwa jualkan kepada saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar kemudian antara terdakwa dengan saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan tawar menawar sehingga mendapatkan harga beli atas 1 (satu) buah jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang dikuasai oleh terdakwa dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap jirigennya dengan harga jual yang dijual oleh saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 bulan April tahun 2024 saksi MUHAMMAD AULIA RAHMAN selaku Superintenden Dokumen pada perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA melakukan pengecekan terhadap rekapan  pemakaian Bahan Bkara Minyak jenis solar terhadap unit kendaraan milik perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA dimana dalam perekapan tersebut terdapat jumlah pemakaian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang sangat tidak wajar dimana terhadap kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan plat nomor DA 8597 GC yang dikuasai oleh terdakwa DICKI ZUHRI dalam tempo bulan Juli sampai dengan bulan Maret tahun 2024 telah mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 49.075 (empat puluh sembilan ribu tujuh puluh lima) liter untuk 1 (satu) unit kendaraan operasional dalam bentuk 1 (satu) kendaraan mobil LV yangmana seharunya kapasitas mobil LV sebesar 70 (tujuh puluh) liter tetapi terdakwa mengisi dari 147 (seratus empat puluh tujuh) liter sampai dengan 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) liter yangmana seluruh pengambilan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak dilaporkan kepada pihak manajemen PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa dari hasil perbuatan terdakwa yangmana terdakwa mendapatkan keuntungan 240.000,- (dua ratus empat puluh eibu) rupiah per jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa dapatkan terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya akibat perbuatan terdakwa PT JHONLIN BARATAMA selaku pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar minyak jenis solar dimana berdasarkan data rekapitulasi pemakaian fuel yang dibuat dan ditandantangani oleh saksi M SULTON selaku administrator PT JHONLIN BARATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 637.975.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Kedua

Bahwa ia terdakwa DICKI ZUHRI YUNIANTO Alias KIKI Bin DIDI PRAYITNO (Alm) pada bulan Oktober  tahun 2023 sampai dengan tanggal 31 bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 sampai tahun 2024 bertempat bertempat di area pengsian Fuel Tank  yang di Jalan Pelabuhan batang kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara berlanjut , dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang,.  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:

Bahwa terdakwa DICKI ZUHRI merupakan karyawan pada PT BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA dengan jabatan sebagai Admin Operational Burging and Vessel sesuai dengan Surat Rotasi Karyawan PT Baramega Citra Mulia Persada tertanggal 29 Mei 2023 dengan gaji Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dimana dalam jabatannya terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai handling dokumen dalam hal ini mengantarkan dokumen kapal dari kantor PT BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA ke kantor Syahbandar Kotabaru-Tanah Bumbu yang berada di Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu
Bahwa terdakwa DICKI ZUHRI dalam menjalankan tugas sebagai Admin Operational Burging and Vessel mendapatkan kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan plat nomor DA 8597 GC berdasarkan Surat Penunjukkan Pengoperasian Unit Operasional nomor 14/KTT/BCMP/V/2023 tertanggal 25 Mei tahun 2023
Bahwa pada bulan oktober tahun 2023 sampai dengan bulan ketika terdakwa dalam hal ini sudah bertugas sebagai Admin Operational Burging and Vessel dimana terdakwa memiliki tugas dan kewajiban sebagai handling dokumen dalam hal ini mengantarkan dokumen kapal terdakwa pada saat itu terdakwa akan mengisi bahan bakar jenis solar ke Petugas Fuel tangki yang di Jalan Pelabuhan batang kodeco Kelurahan Tungkaran Pangeran Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu dengan cara untuk setiap pengisian BBM jenis solar di Tanki Fuel maka akan mendapatkan kertas Fuel Voucher berwarna kuning dari petugas Fuel yang bertugas pada waktu itu dan diserahkan kepada orang / karyawan yang melakukan pengisian kemudian karyawan tersebut akan menyerahkan kertas tersebut ke pihak menagemen perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa melihat dalam kegiatan pengisian BBM jenis solar di tangki fuel tersebut tidak dilakukan pengawasan yang ketat oleh pihak Perusahaan muncul niat terdakwa untuk mendapatkan keuntungan dalam hal ini terdakwa akan menggelapkan bahan bakar minyak jenis solar milik PT ANDIFA PERKARA ENERGI dengan cara terdakwa membawa jirigen dengan jumlah 6 (enam) sampai dengan 12 (duabelas) buah jirigen dan ketika pengisian dan  ketika menerima 4 (empat) lembar fuel voucher yang berwarna merah putih biru dan kuning dan terdakwa tidak mengambil voucher warna kuning dimana apabila tidak mengambil voucher warna kuning maka lembar kuning tersebut pada saat perekapan harian diserahkan kepada admin PT ANDIFA PERKARA ENERGI untuk disampaikan kepada perusahaan yang mengambil BBM di fuel tangki
Bahwa adapun cara yang terdakwa lakukan untuk mendapatkan keuntungan dari pengisian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang terdakwa lakukan dari bulan oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 antara lain:

Bahwa pada bulan Juli tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Juli total terdakwa mengambil 106 (seratus enam) jirigen
Bahwa pada bulan Agustus tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Agustus total terdakwa mengambil 86 (delapan pluh enam) jirigen
Bahwa pada bulan September tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 168 (seratus enam puluh delapan) jirige
Bahwa pada bulan Oktober tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 283 (dua ratus delapan puluh tiga) jirige
Bahwa pada bulan November tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 168 (seratus enampuluh delapan) jirigen
selanjutnya pada bulan Desember tahun 2023 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 259 (dua ratus lima puluh sembilan) jirigen
selajutnya pada bulan Januari tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 262 (dua ratus enam puluh dua) jirigen
selajutnya pada bulan Februari tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke worksho sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 303 (tiga ratus tiga) jirigen
selajutnya pada bulan Maret tahun 2024 terdakwa melakukan pengisian secara terus menerus ke tangki fuel dengan cara sebelum mengisi BBM   terdakwa menelfon petugas fuel tank untuk menanyakan apakah berjaga atau tidak setelah itu terdakwa datang menggunakan mobil Triton warna Hitam dengan nopol DA 8597 GC dan membawa jrigen yang dibungkus plastik hitam kemudian saksi menuliskan di kertas Fuel Voucher dan ditandatangani oleh terdakwa tetapi terdakwa tidak mau mengambil lembar kuning yang seharusnya dipegang oleh driver yang mengisi BBM di Fuel Pelabuhan Batang,dengan jumlah BBM yang saksi isikan sesuai dengan jumlah jrigen yang terdakwa bawa yang minimal dia bawa 6 – 12 jrigen dengan alasan akan digunakan ke workshop sehingga dalam bulan Oktober total terdakwa mengambil 328 (tiga ratus duapuluh delapan) jirigen

Bahwa kemudian pada tempo waktu bulan Juli tahun 2023 sampai dengan bulan September tahun 2023 terdakwa menjualkan bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa ambil dari tanki fuel PT ANDIFA kepada para supir-supir truk yang melintas di jalan sehingga terdakwa dalam hal ini mendapatkan harga beli atas 1 (satu) buah jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang dikuasai oleh terdakwa dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)
Bahwa selanjutnya atas pengambilan bahan bakar minyak jenis solar yang diambil oleh terdakwa dari bulan Oktober tahun 2023 sampai dengan bulan Maret tahun 2024 terdakwa jualkan kepada saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) dengan cara terdakwa mendatangi rumah saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) kemudian terdakwa menawarkan kepada saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar kemudian antara terdakwa dengan saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) melakukan tawar menawar sehingga mendapatkan harga beli atas 1 (satu) buah jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang dikuasai oleh terdakwa dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk setiap jirigennya dengan harga jual yang dijual oleh saksi MATMUJI (dilakukan penuntutan terpisah) seharga Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah)
Bahwa pada hari Senin tanggal 01 bulan April tahun 2024 saksi MUHAMMAD AULIA RAHMAN selaku Superintenden Dokumen pada perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA melakukan pengecekan terhadap rekapan  pemakaian Bahan Bkara Minyak jenis solar terhadap unit kendaraan milik perusahaan PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA dimana dalam perekapan tersebut terdapat jumlah pemakaian Bahan Bakar Minyak jenis solar yang sangat tidak wajar dimana terhadap kendaraan operasional berupa 1 (satu) unit Mitsubishi Triton warna hitam dengan plat nomor DA 8597 GC yang dikuasai oleh terdakwa DICKI ZUHRI dalam tempo bulan Juli sampai dengan bulan Maret tahun 2024 telah mengeluarkan bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 49.075 (empat puluh sembilan ribu tujuh puluh lima) liter untuk 1 (satu) unit kendaraan operasional dalam bentuk 1 (satu) kendaraan mobil LV yangmana seharunya kapasitas mobil LV sebesar 70 (tujuh puluh) liter tetapi terdakwa mengisi dari 147 (seratus empat puluh tujuh) liter sampai dengan 327 (tiga ratus dua puluh tujuh) liter yangmana seluruh pengambilan bahan bakar minyak jenis solar tersebut tidak dilaporkan kepada pihak manajemen PT. BARA MEGA CITRA MULYA PERKASA kemudian terdakwa dilakukan penangkapan dan dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa dari hasil perbuatan terdakwa yangmana terdakwa mendapatkan keuntungan 240.000,- (dua ratus empat puluh eibu) rupiah per jirigen bahan bakar minyak jenis solar yang terdakwa dapatkan terdakwa gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan terdakwa gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu selanjutnya akibat perbuatan terdakwa PT JHONLIN BARATAMA selaku pihak yang melakukan pembayaran atas bahan bakar minyak jenis solar dimana berdasarkan data rekapitulasi pemakaian fuel yang dibuat dan ditandantangani oleh saksi M SULTON selaku administrator PT JHONLIN BARATAMA mengalami kerugian materiil sebesar Rp 637.975.000,- (enam ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  378 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya