Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 250.373.568,- ( DUA RATUS LIMA PULUH JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH DELAPAN RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 234.940.786,- ( DUA RATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH NEMA RUPIAH) ditambah bunga sebesar 15.432.782,- ( LIMA BELAS JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH DUA RIBU TUJUH RATUS DDELAPAN PULUH DUA RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 646/2020 atas nama SYAMSUL BAHRI, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 90/SPPFBT-LKB/XII/2014 atas nama SYAMSUL BAHRI dan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 159/SPPFBT/Kel. BTL/X/2018 atas nama SYAMSUL BAHRI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |