Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.097.950,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN PULUH TUJUH RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 87.864.969,- ( DELAPAN PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH EMPAT RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 6.232.981,- ( ENAM JUTA DUA RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH SATU RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 05516 atas nama RINA HARTATI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |