Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Bln PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT Simpang Empat Batulicin MELIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Bln
Tanggal Surat Rabu, 27 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. UNIT Simpang Empat Batulicin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MELIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 99.143.318,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 99.143.318,- ( SEMBILAN PULUH SEMBILAN JUTA SERATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU TIGA RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 67.481.304,- ( ENAM PULUH TUJUH JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH SATU RIBU TIGA RATUS EMPAT RUPIAH ) ditambah bunga sebesar Rp. 31.662.014,- ( TIGA PULUH SATU JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU EMPAT BELAS RUPIAH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No 443 atas nama MELIANI Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak