Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PN Bln Saidah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Saidah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan perbaikan akta kelahiran anak Pemohon;
  3. Menetapkan perubahan nama ayah anak Pemohon yang semula tercatat bernama Lalu Alan menjadi Marlan pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon dengan Nomor 6308-LT-07052021-0022;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama ayah anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak