Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
250/Pid.B/2024/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H MUHAMMAD IMAN Als IMAN Als SLAMET Bin GATOT KANANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 250/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 2317/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, S.P, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IMAN Als IMAN Als SLAMET Bin GATOT KANANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IMAN Als IMAN Als SLAMET Bin GATOT KANANTO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan April tahun 2024 dan pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan lokasi pembuatan jalan Gunung Taliut Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah, yang mana perbuatan tersebut memiliki hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu tindakan yang dilanjutkan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa MUHAMMAD IMAN Als IMAN Als SLAMET Bin GATOT KANANTO dengan cara sebagai berikut:                  

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IMAN adalah karyawan CV. SEJAHTERA yang menjabat sebagai Operator sejak tanggal 15 Januari 2023 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Lepas yang ditandatangani oleh ARBANI (Direktur CV. SEJAHTERA) dengan gaji pokok Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan gaji HM Rp. 35.000.- (tiga puluh lima ribu rupiah) per jam dengan tugas sebagai operator alat berat excavator yang bertanggungjawab melaksanakan perintah pimpinan terkait pelaksanaan pekerjaan dan berkewajiban memelihara unit kerja milik CV. SEJAHTERA dengan penuh tanggung jawab.

Bahwa pada awalnya terdakwa MUHAMMAD IMAN melakukan tugasnya sesuai yang ditentukan namun lama kelamaan terdakwa MUHAMMAD IMAN dengan tujuan ingin mencari uang tambahan hingga timbul keinginan untuk memiliki barang berupa 4 (empat) buah injector alat berat yang masih baru yang berada didalam kabin alat berat CAT 320 GC beserta bahan bakar minyak jenis solar yang berada ditempat penyimpanan bahan bakar minyak milik CV. SEJAHTERA. Adapun niat terdakwa MUHAMMAD IMAN untuk memiliki injector dan solar tersebut dilakukan dengan cara yang berawal ketika terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Nomor Polisi DA 3534 ZY warna hitam milik CV. SEJAHTERA pergi ketempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar milik CV. SEJAHTERA yang berada di Jalan lokasi pembuatan jalan Gunung Taliut Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu. Setelah sampai dilokasi selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN dengan alasan diperintah oleh pimpinan langsung mengeluarkan 20 (dua puluh) jerigen yang berisi solar keluar dari areal kerja dengan 3 (tiga) kali pengambilan yaitu pertama pada bulan April tahun 2024 terdakwa mengeluarkan 5 (lima) jerigen yang berisi solar atau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) liter solar. Setelah berhasil mengeluarkan jerigen selanjutnya terdakwa mengangkut jerigen-jerigen tersebut dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega dan pergi menemui Sdr. JOKO yang tinggal di Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu. Setelah bertemu dengan Sdr. JOKO selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN dengan tanpa izin langsung menjual 5 (lima) jerigen yang berisi solar atau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) liter solar milik CV. SEJAHTERA seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per liter dengan total harga sebesar Rp. 1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Kemudian yang kedua kalinya pada bulan April tahun 2024 kembali terdakwa MUHAMMAD IMAN dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega milik CV. SEJAHTERA pergi ketempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar milik CV. SEJAHTERA yang berada di Jalan lokasi pembuatan jalan Gunung Taliut Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu dan setelah sampai dilokasi selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN langsung mengeluarkan 5 (lima) jerigen yang berisi solar atau sebanyak 125 (seratus dua puluh lima) liter solar dan berhasil menjualnya kepada Sdr. JOKO dengan tanpa izin dari CV. SEJAHTERA seharga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah). Untuk yang ketiga kalinya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wita kembali terdakwa MUHAMMAD IMAN dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega milik CV. SEJAHTERA pergi ketempat penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar milik CV. SEJAHTERA yang berada di Jalan lokasi pembuatan jalan Gunung Taliut Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu dan setelah sampai dilokasi selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN langsung mengeluarkan 10 (sepuluh) jerigen yang berisi solar atau sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) liter solar dan berhasil menjualnya kepada Sdr. JOKO dengan tanpa izin dari CV. SEJAHTERA seharga Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) per liter dengan total harga sebesar Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Adapun uang hasil penjualan bahan bakar minyak jenis solar tersebut dipergunakan oleh terdakwa MUHAMMAD IMAN untuk mencukupi kebutuhan hidup terdakwa untuk sehari-harinya. 

Bahwa setelah terdakwa mengambil bahan bakar minyak jenis solar milik CV. SEJAHTERA dengan tanpa izin selanjutnya ketika Sdr. AHMAD RAJI Bin SUPIYANDI atas perintah dari Direktur CV. SEJAHTERA yaitu Sdr. ARBANI Bin UTIH datang ke lokasi alat berat dijalan lokasi pembuatan jalan Gunung Taliut Desa Mangkalapi Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu dengan membawa 4 (empat) buah injector alat berat CAT 320 GC yang masih baru untuk mengganti injector alat berat CAT 320 GC yang telah mengalami kerusakan namun karena masih menunggu spare part lain yang juga harus diganti oleh mekanik kemudian 4 (empat) buah injector alat berat CAT 320 GC yang masih baru tersebut diserahkan kepada terdakwa MUHAMMAD IMAN selaku operator dari alat berat yang kemudian terdakwa MUHAMMAD IMAN meletakkan injector tersebut kedalam kabin alat berat CAT 320 GC. Setelah Sdr. AHMAD RAJI pergi selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN langsung membuka kabin Excavator CAT 320 GC dan membawa keluar injector-injector tersebut untuk dijual. Selanjutnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega Nomor Polisi DA 3534 ZY warna hitam milik CV. SEJAHTERA kemudian terdakwa MUHAMMAD IMAN membawa 4 (empat) buah injector alat berat CAT 320 GC dan berusaha menawarkan kepada orang-orang yang terdakwa kenal namun tidak ada yang berminat untuk membeli injector tersebut dan setelah itu 4 (empat) buah injector alat berat CAT 320 GC diletakkan terdakwa MUHAMMAD IMAN disemak-semak dekat lokasi pondok milik Sdr. JOKO di Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu. Selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN dengan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari CV. SEJAHTERA langsung menawarkan sepeda motor yang dipergunakannya pada saat itu kepada anak buah Sdr. JOKO seharga Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan setelah berhasil menjual dan menerima uang sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) selanjutnya terdakwa MUHAMMAD IMAN langsung pergi meninggalkan Kec. Teluk Kepayang Kab. Tanah Bumbu dengan menggunakan angkutan umum menuju ke Kota Banjarbaru dan berhenti bekerja dengan tidak ada meminta izin kepada pihak CV. SEJAHTERA hingga akhirnya anggota kepolisian Polres Tanah Bumbu berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUHAMMAD IMAN.

Bahwa terdakwa MUHAMMAD IMAN dalam mengambil barang berupa 4 (empat) buah injector alat berat yang masih baru yang berada didalam kabin alat berat CAT 320 GC beserta bahan bakar minyak jenis solar yang berada ditempat penyimpanan bahan bakar minyak milik CV. SEJAHTERA tidak seizin dan tanpa sepengetahuan dari pihak CV. SEJAHTERA sehingga akibat perbuatan terdakwa MUHAMMAD IMAN tersebut mengakibatkan CV. SEJAHTERA mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 27.750.000.- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD IMAN Als IMAN Als SLAMET Bin GATOT KANANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya