Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1194 /O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa  LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH (Alm) pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 09.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Plasma Ds Mentewe Kec.Mentewe Kab.Tanah Bumbu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH (Alm) telah sering melakukann transaksi jual beli Narkotika di daerah Mentewe yang mana telah diakui oleh terdakwa sebanyak 3 (tiga) kali yang dibeli oleh terdakwa dari Sdr.JANI (DPO) melalui media Whatshaap yang mana pertama dilakukan pembelian oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket narkotika seharga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) gram kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa memcah narkotika tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dan dijual per paketnya dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan tersebut didapatkanlah untung sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)
Bahwa jual beli yang kedua dilakukan pembelian oleh Terdakwa pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket narkotika seharga Rp.2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) gram kemudian setelah mendapatkan narkotika tersebut terdakwa memcah narkotika tersebut menjadi 33 (tiga puluh tiga) paket dan dijual per paketnya dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian dari hasil penjualan tersebut didapatkanlah untung sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah)
Bahwa jual beli yang ketiga dilakukan pembelian oleh Terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wita yang mana pada awalnya terdakwa menghubungi Sdr.Jani (DPO) melalui nomor telepon 083155644915 kemudian pada saat itu terdakwa memesan narkotika jenis sabu sebesar Rp 4.000.000 (empat juta rupiah) kemudian setelah memesan narkotika tersebut terdakwa menggirim uang dengan cara transfer ke rekening bank BRI melalui jasa penggiriman uang atau BRILINK selanjutnya setealah mentransfer uang tersebut terdakwa dihubungi kembali oleh Sdr.Jani (DPO) yang mana pada saat itu Sdr.Jani (DPO) langsung menggirimkan peta lokasi penggambilan di Jl.Plasma Ds Mentewe Kec.Mentewe Kab.Tanah Bumbu yang mana Narkotika jenis sabu tersebut dibungkus dengan tisu kemudian setelah menggambil narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pulang kerumah dan membagi menjadi 33 paket yang mana tujuan terdakwa membagi narkotika menjadi 33 paket tersebut untuk dijualk kembali dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kemudian dari 33 paket Narkotika jenis sabu tersebut telah berhasil terjual oleh terdajwa sebanyak 5 paket yang mana salah satunya terdakwa menjual 1 (satu) paket narkotika tersebut dengan Terdakwa AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01320/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan  Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 28 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 1,56 (satu koma lima enam) gram
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli menjual ,memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH (Alm) pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Jl.Plasma Ds Mentewe Kec.Mentewe Kab.Tanah Bumbu  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  , berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan waktu dan tempat kejadian yang telah dijelaskan dalam dakwaan Primair diatas pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WITA terdakwa menjual narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)kemudian saksi AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pulang kerumah temanya Sdr.Bahrudin selanjutnya pada saat telah dirumah dan mempersiapkan alat alat untuk mengkonsumsi narkotika saksi AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dilakukan penangkapan dikarenakan memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu selanjutnya saksi AHMAD IRWANSYAH Als IWAN Bin MUKNI (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjelaskan mendapatkan narkotika dari Terdakwa
Bahwa tim kepolisian langsung mendatangi kediaman terdakwa dan melakukan pemeriksaan rumah dan pemeriksaan badan kemudian pada saat pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 28 (dua puluh delapan)  paket narkotika di dapur rumah milik terdakwa tepatnya didalam sarung gallon air le mineral yang ada di dapur tersangka
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 01320/NNF/2024 tanggal 22 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMI, S.I.K selaku PS Kepala Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkotika pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dinyatakan mengandung (+) Positip Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu pada hari Jum’at tanggal 16 Februari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan  Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 28 (satu) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa dinyatakan bahwa berat bersih sabu, yaitu 1,56 (satu koma lima enam) gram
Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu

Perbuatan Terdakwa LINDA ALS MAMA EGA BINTI BIDULLAH (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya