Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
136/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH IBRAHIM Bin H. MUHAMMAD TANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 136/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1436 / O.3.21 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IBRAHIM Bin H. MUHAMMAD TANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa  Terdakwa IBRAHIM bin H. MUHAMMAD TANG pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 21.45 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Transmigrasi Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 sekitar Pukul 00.00 Wita, seseorang yang bernama Yusril (belum tertangkap) menelepon terdakwa dan mengatakan ada narkotika jenis sabu mau datang dan terdakwa akan mengambilnya di depan SPBU Plajau selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa sampai di depan SPBU Plajau.
Setelah terdakwa berada di depan SPBU Plajau, ada seseorang anak buah Yusril yang terdakwa tidak ketahui namanya menelepon terdakwa menanyakan keberadaan terdakwa setelah itu kurang lebih 10 (sepuluh) menit kemudian anak buah Yusril datang dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket besar dengan berat seluruhnya 2 (dua) ons dibungkus plastik hitam dengan tangan kanannya dan diterima terdakwa dengan tangan kanan terdakwa.
Setelah menerima paketan sabu tersebut, terdakwa kemudian membawa paketan tersebut pulang ke rumah tinggal terdakwa lalu terdakwa simpan di dalam lemari di dalam rumah tinggal terdakwa tersebut.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 16 Pebruari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita terdakwa mengambil gambar paketan sabu yang telah terdakwa terima kemudian terdakwa mengirimkannya kepada Yusril menggunakan 1 (satu) unit telepon genggam Realme warna biru setelah itu terdakwa membagi satu paketan sabu yang terdakwa terima dari Yusril menjadi 30 (tiga puluh) paket kecil dengan berbagai ukuran menggunakan alat – alat berupa 2 (dua) buah sendok sabu yang terdakwa pergunakan untuk mengambil dan memasukkan sabu – sabu dari dan ke dalam plastik klip, 1 (satu) buah timbangan digital yang terdakwa pergunakan untuk menimbang sabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip sebagai wadah sabu – sabu untuk terdakwa edarkan sesuai perintah dari Yusril dan terdakwa sudah berhasil mengedarkan dengan cara menaruhnya di tempat – tempat tertentu sesuai perintah Yusril  sebanyak 13 (tiga belas) paket sabu – sabu sehingga masih ada 17 (tujuh belas) paket yang ada pada terdakwa.
Bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 21.45 Wita datang Bayu dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) datang ke rumah tinggal terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan pada terdakwa ditemukan 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 57,79 (lima puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram di dalam lemari di dalam kotak plastik warna hitam yang merupakan paketan sabu – sabu yang belum laku terjual tanpa disertai dengan kepemilikan surat ijin atas sabu – sabu tersebut dari pihak yang berwenang.
Bahwa apabila seluruh sabu – sabu yang dikirim oleh Yusril laku terjual, maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan dari Yusril sebanyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02476 / NNF / 2024 tanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 08934/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 24 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa : 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 57,79 (lima puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.

Perbuatan Terdakwa IBRAHIM bin H. MUHAMMAD TANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa  Terdakwa IBRAHIM bin H. MUHAMMAD TANG pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 21.45 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Transmigrasi Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai terdakwa yang sering melakukan transaksi sabu – sabu, datang Bayu dan Asep (masing – masing adalah anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah yang terdakwa tinggali di Jl. Transmigrasi Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan sesampai di tempat tersebut, Bayu dan Asep mendatangi terdakwa dan melakukan  pemeriksaan pada terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pada terdakwa ditemukan sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 57,79 (lima puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram di dalam lemari di dalam kotak plastik warna hitam yang merupakan paketan sabu – sabu yang rencananya akan terdakwa edarkan sesuai perintah dari Yusril (belum tertangkap) tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02476 / NNF / 2024 tanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 08934/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 24 Maret 2024, telah dilakukan penimbangan barang berupa : 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu berat bersih 57,79 (lima puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.

Perbuatan Terdakwa IBRAHIM bin H. MUHAMMAD TANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa IBRAHIM bin H. MUHAMMAD TANG pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 sekitar Pukul 21.45 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jl. Transmigrasi Desa Baroqah Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengambil sabu – sabu yang terdakwa pegang dari plastiknya lalu terdakwa masukkan sebagian sabu – sabu tersebut ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke sedotan yang sudah menjadi satu rangkaian dengan bong yang terbuat dari kaca yang di dalamnya telah diisi air lalu pipet kaca dibakar dengan kompor selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu – sabu melalui sedotan pada bong tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan sampai dengan selesai.
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Bayu dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) dan pada terdakwa ditemukan sebanyak 17 (tujuh belas) paket narkotika jenis sabu – sabu dengan berat bersih 57,79 (lima puluh tujuh koma tujuh sembilan) gram di dalam lemari di dalam kotak plastik warna hitam, 2 (dua) pipet kaca, 1 (satu) buah botol bong lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) buah korek mancis warna ungu tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenang ataupun surat keterangan rehabilitasi.
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 02476 / NNF / 2024 tanggal 2 April 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa : Nomor Barang Bukti 08934/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pengambilan Urine tanggal 25 Maret 2024 atas urine terdakwa, diperoleh hasil urine terdakwa mengandung metamphetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa IBRAHIM bin H. MUHAMMAD TANG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya