Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.Sus/2019/PN Bln MIFTAHUL JANNAH, SP., SH PAHRUDDIN als PAHE bin BENGNGA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 258/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan 247/Q.3.21/Euh.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1MIFTAHUL JANNAH, SP., SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PAHRUDDIN als PAHE bin BENGNGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1KUNAWARDI., S.H.PAHRUDDIN als PAHE bin BENGNGA
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Primair :                 

Bahwa terdakwa PAHRUDDIN Als PAHE Bin BENGNGA pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 15.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2019, bertempat dirumah terdakwa di Jalan Propinsi Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang positif mengandung Metamfetamin berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,76 g (satu koma tujuh enam gram). Perbuatan mana dilakukan terdakwa PAHRUDDIN Als PAHE Bin BENGNGA dengan cara sebagai berikut :        

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIGADIR NORMAN dan BRIPDA ASEP SETIAWAN (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa sedang membawa narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa PAHRUDDIN dirumah terdakwa di Jalan Propinsi Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa PAHRUDDIN dan ditemukan             2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok jenis Bolt warna hitam yang disimpan oleh terdakwa PAHRUDDIN didalam lemari plastik didalam rumah terdakwa pada saat itu.
  • Adapun 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui milik terdakwa PAHRUDDIN dan terdakwa PAHRUDDIN mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Sdr. AMAT (terpidana pada Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan Martapura) melaui perantara dari Sdr. ERWIN (DPO) dengan cara sebelumnya Sdr. AMAT menghubungi terdakwa PAHRUDDIN melalui handphone Sdr. AMAT ke handphone terdakwa dengan mengatakan bahwa Sdr. ERWIN akan datang kerumah terdakwa PAHRUDDIN untuk mengantarkan titipan sabu kepada terdakwa PAHRUDDIN selanjutnya Sdr. ERWIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 23.00 Wita datang kerumah terdakwa PAHRUDDIN dan menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. AMAT kepada terdakwa dan setelah itu paketan sabu tersebut disimpan oleh terdakwa PAHRUDDIN didalam lemari plastic didalam kamar terdakwa tepatnya didalam 1 (satu) buah kotak rokok dan tidak berapa lama kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAHRUDDIN kemudian terdakwa  beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu FREDERIKUS SALAMA, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,76 g (satu koma tujuh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 09272 / NNF / 2019 tanggal   03 Oktober 2019 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto   0,026 g (nol koma nol dua enam gram) yang dibuat dan ditandatangani oleh KEPALA LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA KOMBESPOL Ir. KOESNADI, MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :          

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

16869/2019/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

  • Bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 1,76 g (satu koma tujuh enam gram) yang terdakwa PAHRUDDIN beli tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa PAHRUDDIN tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan sabu-sabu.

       Perbuatan Terdakwa PAHRUDDIN Als PAHE Bin BENGNGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

       Subsidiair :

Bahwa terdakwa PAHRUDDIN Als PAHE Bin BENGNGA sebagaimana waktu dan tempat dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang positif mengandung Metamfetamin berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,76 g (satu koma tujuh enam gram). Perbuatan mana dilakukan terdakwa PAHRUDDIN Als PAHE Bin BENGNGA dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIGADIR NORMAN dan BRIPDA ASEP SETIAWAN (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri seperti terdakwa sedang membawa narkotika jenis sabu. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa PAHRUDDIN dirumah terdakwa di Jalan Propinsi Sei Lembu Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terdakwa PAHRUDDIN dan ditemukan             2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok jenis Bolt warna hitam yang disimpan oleh terdakwa PAHRUDDIN didalam lemari plastik didalam rumah terdakwa pada saat itu.
  • Adapun 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut diakui milik terdakwa PAHRUDDIN dan terdakwa PAHRUDDIN mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dari Sdr. AMAT (terpidana pada Lembaga Pemasyarakatan Karang Intan Martapura) melaui perantara dari Sdr. ERWIN (DPO) dengan cara sebelumnya Sdr. AMAT menghubungi terdakwa PAHRUDDIN melalui handphone Sdr. AMAT ke handphone terdakwa dengan mengatakan bahwa Sdr. ERWIN akan datang kerumah terdakwa PAHRUDDIN untuk mengantarkan titipan sabu kepada terdakwa PAHRUDDIN selanjutnya Sdr. ERWIN pada hari Minggu tanggal 01 September 2019 sekira pukul 23.00 Wita datang kerumah terdakwa PAHRUDDIN dan menitipkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari Sdr. AMAT kepada terdakwa dan setelah itu paketan sabu tersebut disimpan oleh terdakwa PAHRUDDIN didalam lemari plastic didalam kamar terdakwa tepatnya didalam 1 (satu) buah kotak rokok dan tidak berapa lama kemudian datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa PAHRUDDIN kemudian terdakwa  beserta barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu yang dibuat dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu FREDERIKUS SALAMA, SH selaku penyidik dan diketahui juga oleh terdakwa beserta para saksi pada hari Kamis tanggal 05 September 2019 sekira pukul 15.30 Wita bertempat di Kantor Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Tanah Bumbu terhadap Narkotika jenis sabu dilakukan penimbangan dan diperoleh hasil 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 1,76 g (satu koma tujuh enam gram).
  • Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Cabang Surabaya di Surabaya Nomor : 09272 / NNF / 2019 tanggal                              03 Oktober 2019 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto               0,026 g (nol koma nol dua enam gram) yang dibuat dan ditandatangani oleh KEPALA LABORATORIUM FORENSIK CABANG SURABAYA KOMBESPOL Ir. KOESNADI, MSi, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :              

Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

16869/2019/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Metamfetamina

  • Bahwa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan jumlah berat 1,76 g (satu koma tujuh enam gram) yang terdakwa PAHRUDDIN kuasai tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan terdakwa PAHRUDDIN tidak memiliki ijin untuk memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan sabu-sabu.

Perbuatan Terdakwa PAHRUDDIN Als PAHE Bin BENGNGA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1 ) UU RI No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya