Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
48/Pdt.P/2025/PN Bln Siti Ratna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 48/Pdt.P/2025/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 22 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Siti Ratna
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Mengabulkan permohonan Perubahan nama Pemohon;
  3. Menetapkan Perubahan nama Pemohon yang semula tercatat bernama Siti Ratna Muhammad Tahir menjadi Siti Ratna pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6310-LT-11102018-0035;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak