Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2024/PN Bln Nadiah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2024/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nadiah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan tanggal dan tahun lahir Pemohon yang semula tercatat pada 31 Juli 2006 menjadi 15 Oktober 1986;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan tanggal dan tahun lahir Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 7149/IST/CSL-TB/VII/2013 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan ini ditetapkan;
  4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak