Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Bln ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 844/O.3.21/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADIEKA RAHADITYANTO, SH., M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH  pada hari minggu tanggal 28 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 21.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pasar Lama RT 06 RW 02 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari minggu tanggal 28 Januari tahun 2024 sekitar pukul 21.00 Wita terdakwa yang saat itu sedang berada di rumah terdakwa mendapatkan telepon via Whatsapp dari saudara AKBAR (Daftar Pencarian Orang) dimana dalam percakapan tersebut AKBAR (Daftar Pencarian Orang) meminta terdakwa untuk menemui AKBAR (Daftar Pencarian Orang) di rumah AKBAR (Daftar Pencarian Orang) kemudian beberapa saat kemudian sekitar pukul 21.30 terdakwa sampai di tempat AKBAR (Daftar Pencarian Orang) yang saat itu sedang berada di jalan Pasar lama Kelurahan Batulicin kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu selanjutnya AKBAR (Daftar Pencarian Orang) memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada terdakwa dimana dalam pemberian tersebut AKBAR (Daftar Pencarian Orang) menyuruh terdakwa untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut ke seseorang telah melakukan perjanjian dengan AKBAR (Daftar Pencarian Orang) di Jalan Cappa Padang Kecamatang Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu kemudian terdakwa mendapatkan bayaran berupa 2 (dua) bungkus rokok kemudian terdakwa menyetujuinya dan terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu ke dalam saku celana terdakwa dan terdakwa segera menuju ke tempat yang AKBAR (Daftar Pencarian Orang) perintahkan kepada terdakwa
Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batulicin khususn saksi GRAHA AGUS dan saksi ARYA FEBRYANTO bersama dengan satuan Polsek Batulicin melakukan penyelidikan selama kurang lebih 5 (lima) hari yangmana telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari sekitar pukul 22.30 Wita para saksi yang saat itu sedang melakukan penyelidikan mendapatkan 1 (satu) orang mencurigakan yang berada di depan Hotel Chandra Asri Kecamatan Batulicin Kkabupaten Tanah Bumbu selanjutanya para saksi langsung mendatangi orang tersebut kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARGA NOVARIADI yangmana pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan pada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan), 1 (satu) Unit Handphone merk ASUS berwarna silver dan 1 (satu) Bungkus Roko Click kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari orang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Batulicin guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 001124/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ARGA NAVARIADI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 28 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ARGA NAVARIADI dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH  pada hari minggu tanggal 28 bulan Januari tahun 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan depan Hotel Chandra Asri Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa selanjutnya berawal dari informasi dari masyarakat dimana sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Batulicin khususn saksi GRAHA AGUS dan saksi ARYA FEBRYANTO bersama dengan satuan Polsek Batulicin melakukan penyelidikan selama kurang lebih 5 (lima) hari yangmana telah mendapatkan ciri-ciri pelaku kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Januari sekitar pukul 22.30 Wita para saksi yang saat itu sedang melakukan penyelidikan mendapatkan 1 (satu) orang mencurigakan yang berada di depan Hotel Chandra Asri Kecamatan Batulicin Kkabupaten Tanah Bumbu selanjutanya para saksi langsung mendatangi orang tersebut kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa ARGA NOVARIADI yangmana pada saat dilakukan pemeriksaan para saksi menanyakan terkait kepemilikan narkotika jenis sabu dan terdakwa mengakui menyimpan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut dan ditemukan pada 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan), 1 (satu) Unit Handphone merk ASUS berwarna silver dan 1 (satu) Bungkus Roko Click kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah pesanan dari orang yang terdakwa tidak kenal kemudian terdakwa bersama dengan barang bukti diamankan ke Polsek Batulicin guna pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu pada Laboratoris Krimalistik di Surabaya dengan Nomor Lab : 001124/NNF/2024 tanggal 13 Februari 2024 yang ditandatangani oleh DEFA JAUMIL, SIK selaku Kepala Sub Bidang Narkoba pada Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt selaku Kaur Psikobaya Sub bidang Narkoba pada bidang laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, dan RENDY DWI MARTA CAHYA S.T selaku Paur Psikobaya Sub Bidang Narkoba pada bidang laboratorium forensik Polda Jawa Timur terhadap sediaan serbuk kristal berwarna putih dinyatakan mengandung Metamfetamina sebagaimana diambil dari penguasaan terdakwa ARGA NAVARIADI dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 28 Januari 2024 yang ditandangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksitiga-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0.09 (nol koma nol sembilan) gram paket narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa ARGA NAVARIADI dan dilakukan penyisihan sebanyak sebarat 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Perbuatan Terdakwa ARGA NOVARIADI Bin HARDIANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



 

Pihak Dipublikasikan Ya