Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
233/Pid.B/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. MUHAMMAD KENDY SAPUTRA Bin SUBUR TRIANTO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 233/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2217/O.3.21/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD KENDY SAPUTRA Bin SUBUR TRIANTO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
Bahwa terdakwa MUHAMMAD KENDY SAPUTRA Bin SUBUR TRIANTO (Alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan 7 Februari Gg. Kacapiring Rt.002 Kelurahan Kota Pagatan Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka” terhadap saksi korban IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 06.30 WITA saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN mendatangi terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan 7 Februari Gg. Kacapiring Rt.002 Kelurahan Kota Pagatan Kec.Kusan Hilir Kab.Tanah Bumbu, Prov. Kalimantan Selatan, kemudian ketika saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN sampai ke rumah terdakwa, saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN langsung menuju ke kamar terdakwa dan melihat terdakwa sedang tertidur, setelah itu saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN membangunkan terdakwa untuk menanyakan apakah terdakwa sering chatingan dengan seorang Perempuan namun terdakwa tidak bangun dan tidak merespon pertanyaan dari saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN, selanjutnya karena terdakwa tidak bangun dan tidak merespon pertanyaan dari saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN lalu saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN memukul terdakwa agar terdakwa bangun dan merespon pertanyaan dari saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN kemudian terdakwa terbangun dan emosi karena terdakwa di pukul oleh saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN lalu terdakwa langsung memukul saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN menggunakan tangan terdakwa berkali-kali dan mengenai bagian belakang kepala dan wajah saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN yang mengakibatkan mata kiri dan bibir saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN mengalami luka lebam. - Bahwa setelah terdakwa memukul saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN kemudian saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN pulang menuju rumah saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN untuk beristirahat sebentar karena merasa pusing setelah itu selang beberapa saat ketika saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN sudah tidak merasa pusing selanjutnya saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN menuju ke puskesmas untuk merawat luka yang dialami oleh saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN. - Bahwa terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN menggunakan tangan kosong dan memukul secara bertubi-tubi kearah kepala dan wajah saksi. - Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN mengalami luka lebam pada bagian wajah dan mata saksi, bibir pecah dan kepala benjol juga pengelihatan saksi pada saat itu kabur di karenakan mata saksi bengkak akibat pukulan yang mengakibatkan saksi IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN tidak dapat menjalani aktifitasnya berdasarkan Hasil Visum Et Repertum Nomor : 3210/09/VI-2024/V.ET.R tanggal 11 Juni 2024 yang ditanda tangani oleh dr.H. Sudaryono dan dr. Tiur Lasma Juwita Sitorus sebagai Dokter Pemeriksa atas nama IMELDA PAHLAWANI Binti MUHAMMAD YAMIN dengan pemeriksaan luar ditemukan tampak diatas kelopak mata kiri ada lebam/memar dengan ukuran Panjang 3 cm, tampak pendarahan dimata sebelah kiri, dan dibawah mata kiri tampak lebam/memar dengan ukuran lebar 3,2 cm dan Panjang 4 cm, lalu tampak memar dibibir atas bagian dalam dan sariawan.

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD KENDY SAPUTRA Bin SUBUR TRIANTO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
 

Pihak Dipublikasikan Ya