Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Bln ATNIKO ALVIN SITOHANG DAMTO Als GANYONG Bin WONGSO SETIKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 28 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 02 / II / 2023 / SEK ANGSANA
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ATNIKO ALVIN SITOHANG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAMTO Als GANYONG Bin WONGSO SETIKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 DAKWAAN :

Bahwa terdakwa atas nama DAMTO Als GANYONG Bin WONGSO SETIKO pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 pukul 19.00 Wita bertempat di petak C.48/C.49 di wilayah PT.BUANA KARYA BHAKTI Desa Sumber Baru Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, diduga telah melakukan pencurian berupa buah kelapa sawit sebanyak 12 janjang,dimana yang menjadi korban adalah PT.BUANA KARYA BHAKTI dengan kerugian yang dialami oleh perusahaan sebesar Rp.405.000 (empat ratus lima ribu rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. :

  • Bahwa terdakwa melakukan pencurian di wilayah perkebunan milik PT.BUANA KARYA BHAKTI Desa Sumber Baru Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu bersama dengan rekannya sdra Asep (DPO).
  • Bahwa peran terdakwa adalah sebagai yang menyupir mobil,sedangkan sdra Asep (DPO) perannya mengangkut buah kelapa sawit ke mobil.
  • Bahwa terdakwa tidak ikut mengangkut buah kelapa sawit ke mobil, terdakwa hanya menyupir mobil.
  • Bahwa terdakwa diamankan oleh security PT.BUANA KARYA BHAKTI di rumah terdakwa di Desa Sumber Baru RT.23 RW.06 Kec.Angsana Kab.Tanah Bumbu,sedangkan sdra Asep (DPO) berhasil melarikan diri.
  • Bahwa kejadian pencurian buah kelapa sawit tersebut diawali pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 pukul 19.00 wita, terdakwa bersama sdra Asep(DPO) baru pulang dari kebun untuk memanen sawit,setelah itu pada saat terdakwa melintas di Petak C.48/C.49,terdakwa melihat ada sawit yang terkumpul di pinggir jalan,terdakwa dan sdra Asep (DPO) langsung mengambil sawit tersebut untuk menambah hasil panen.
  • Bahwa pencurian yang terdakwa lakukan bersama dengan sdra Asep (DPO) berlangsung sejak sesampainya dilokasi pada pukul 19.00 Wita dengan hasil yang didapat sebanyak 12 (dua belas) janjang buah kelapa sawit.
  • Bahwa buah kelapa sawit yang di ambil terdakwa sudah di jual sebanyak 12 (dua belas) janjang dengan berat 225 kg di pengepul dengan harga perkilonya Rp.1.800 (seribu delapan ratus rupiah),sehingga dari hasil penjualan terdakwa mendapatkan uang senilai Rp.405.000 (empat ratus lima ribu rupiah).
  • Bahwa atas kejadian tersebut yang menjadi korban adalah PT.BUANA KARYA BHAKTI dengan kerugian sebesar  Rp.405.000 (empat ratus lima ribu rupiah).
  • Bahwa  perbuatan terdakwa atas nama DAMTO Als GANYONG Bin WONGSO SETIKO tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 364 KUHP.
Pihak Dipublikasikan Ya