Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Bln Zoel Arifin 1.Keni
2.Norjannah
3.Suriansyah
4.M. Yamani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Bln
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zoel Arifin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Keni
2Norjannah
3Suriansyah
4M. Yamani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak atas tanah seluas ± 354 m?2; berdasarkan kwitansi pembelian dan penguasaan fisik;

3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II menjual tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum;

4. Menyatakan bahwa Tergugat I tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan perbuatannya melawan hukum;

5. Menyatakan bahwa SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang dibuat Tergugat II dan disahkan Tergugat III dan IV batal demi hukum;

6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III dan IV adalah perbuatan melawan hukum;

7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Penggugat;

8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp 102.530.000 dan immateriil Rp 100.000.000;

9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara;

10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad);

11. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III dan Tergugat IV membangun saluran air di atas tanah milik Penggugat tanpa izin atau persetujuan adalah perbuatan melawan hukum;

12. Memerintahkan agar saluran air yang dibangun secara tidak sah tersebut dibongkar atau dialihkan, serta mengembalikan keadaan tanah seperti semula;

13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tambahan kepada Penggugat atas kerusakan atau penurunan nilai guna tanah akibat pembangunan saluran air sebesar Rp 20.278.000,-;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak