Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
21/Pdt.G/2025/PN Bln | Zoel Arifin | 1.Keni 2.Norjannah 3.Suriansyah 4.M. Yamani |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Jul. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.G/2025/PN Bln | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Jul. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat memiliki hak atas tanah seluas ± 354 m?2; berdasarkan kwitansi pembelian dan penguasaan fisik; 3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat II menjual tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum; 4. Menyatakan bahwa Tergugat I tidak memiliki hak atas tanah tersebut dan perbuatannya melawan hukum; 5. Menyatakan bahwa SPPFBT (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah) yang dibuat Tergugat II dan disahkan Tergugat III dan IV batal demi hukum; 6. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III dan IV adalah perbuatan melawan hukum; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah kepada Penggugat; 8. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil Rp 102.530.000 dan immateriil Rp 100.000.000; 9. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara; 10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meski ada upaya hukum (uitvoerbaar bij voorraad); 11. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat III dan Tergugat IV membangun saluran air di atas tanah milik Penggugat tanpa izin atau persetujuan adalah perbuatan melawan hukum; 12. Memerintahkan agar saluran air yang dibangun secara tidak sah tersebut dibongkar atau dialihkan, serta mengembalikan keadaan tanah seperti semula; 13. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi tambahan kepada Penggugat atas kerusakan atau penurunan nilai guna tanah akibat pembangunan saluran air sebesar Rp 20.278.000,-; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |