Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.Sus/2024/PN Bln KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H. MUHAMMAD Als AMAT Bin H. ARDIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 113/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1212/O.3.21/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KEVIN RIDEL TAMPINONGKOL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als AMAT Bin H. ARDIAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.MUHAMMAD Als AMAT Bin H. ARDIAN
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN
PRIMAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan beralamat di Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi JUHRI (berkas perkara terpisah) untuk memesan sabu dari saksi JUHRI kemudian saksi JUHRI menelpon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang menemui saksi JUHRI di rumah saksi JUHRI yang beralamat di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu setelah itu terdakwa berkata kepada saksi JUHRI untuk memesan sabu dengan harga Rp. 150.000,-setelah selesai menelpon terdakwa langsung menuju ke rumah saksi JUHRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6078 ZBO milik terdakwa sesampainya terdakwa di rumah saksi JUHRI ketika terdakwa akan menyerahkan uang Rp.150.000,- namun saksi JUHRI mengatakan “tunggu dulu” selanjutnya saksi JUHRI menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- kepada terdakwa untuk ditransferkan di nomor rekening saksi JUHRI di tambah dengan uang Rp. 150.000,- milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut menggunakan aplikasi GoPay milik terdakwa sebesar Rp. 549.000,- ke nomor rekening saksi JUHRI setelah sudah berhasil mengirimkan uang tersebut saksi JUHRI meminta terdakwa untuk menunggu dihubungi lagi oleh saksi JUHRI. - Bahwa keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 terdakwa di telpon oleh saksi JUHRI untuk mengambil narkotika jenis sabu di depan jalan rumah saksi JUHRI kemudian sesampainya terdakwa di depan jalan rumah saksi JUHRI setelah itu saksi JUHRI langsung menyerahkan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram kepada terdakwa selanjutnya terdakwa meletakannya di laci sepeda motor milik terdakwa kemudian terdakwa pergi menuju ke Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, sesaimpainya disana terdakwa memarkirkan sepeda motor milik terdakwa di pinggir jalan untuk nongkrong setelah itu tidak lama kemudian terdakwa dihampiri oleh petugas kepolisian dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram di laci motor terdakwa selanjutnya terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan sendiri - Bahwa terdakwa dalam membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasasi, menyimpan Narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab : 01821/NNF/2024 tgl 13 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi atas nama IMAM MUKTI.,S.Si,Apt.,M,Si. yang menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan milik Terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN tersebut menggandung (+) Positip Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 15 Juni 2023 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama Basuki dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,08 gram Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di pinggir jalan beralamat di Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekira jam 01.30 WITA saksi GANADI dan HENDI serta beberapa petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan patrol cipta kondisi di sekitar Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan kemudian saksi GANADI dan saksi HENDI serta beberapa petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melihat terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan sedang duduk di atas sepeda motor setelah itu saksi GANADI dan saksi HENDI menghampiri terdakwa selanjutnya melakukan pengecekan terhadap tersangka kemudian ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram dibungkus plastic klip yang di simpan di laci sepeda motor milik terdakwa setelah itu saksi GANADI dan saksi HENDI langsung mengamankan terdakwa beserta satu paket narkotika jenis sabu yang berada di laci sepeda motor milik terdakwa untuk proses lebih lanjut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu dengan tujuan untuk digunakan sendiri - Bahwa terdakwa dalam menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasasi, menyimpan Narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab : 01821/NNF/2024 tgl 13 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi atas nama IMAM MUKTI.,S.Si,Apt.,M,Si. yang menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan milik Terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN tersebut menggandung (+) Positip Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 15 Juni 2023 yang ditandangani oleh Penyidik atas nama Basuki dan Tersangka sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 paket Narkotika yang ditemukan dalam penguasaan tersangka MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN, dinyatakan bahwa berat bersih sabu yakni 0,08 gram Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertampat di pinggir jalan beralamat di Jalan Raya Provinsi, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini yaitu “Penyalahgunaan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri”, berupa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 22.30 WITA terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN mengirim pesan melalui aplikasi whatsapp kepada saksi JUHRI (berkas perkara terpisah) untuk memesan sabu dari saksi JUHRI kemudian saksi JUHRI menelpon terdakwa menyuruh terdakwa untuk datang menemui saksi JUHRI di rumah saksi JUHRI yang beralamat di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu setelah itu terdakwa berkata kepada saksi JUHRI untuk memesan sabu dengan harga Rp. 150.000,- setelah selesai menelpon terdakwa langsung menuju ke rumah saksi JUHRI dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi DA 6078 ZBO milik terdakwa sesampainya terdakwa di rumah saksi JUHRI ketika terdakwa mau menyerahkan uang Rp.150.000,- namun saksi JUHRI mengatakan “tunggu dulu” selanjutnya saksi JUHRI menyerahkan uang sebesar Rp.400.000,- kepada terdakwa untuk ditransferkan di nomor rekening saksi JUHRI di tambah dengan uang Rp. 150.000,- milik terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu kemudian terdakwa mengirimkan uang tersebut menggunakan aplikasi GoPay milik terdakwa sebesar Rp. 549.000,- ke nomor rekening saksi JUHRI setelah sudah berhasil mengirimkan uang tersebut saksi JUHRI meminta terdakwa untuk menunggu dihubungi lagi oleh saksi JUHRI. - Bahwa terakhir kali terdakwa menggunakan narkotika jenis sabu yaitu pada tanggal 04 Maret 2024 di dalam toko ponsel milik terdakwa dengan cara terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pipet dari kaca dan pipet tersebut terdakwa sambungkan dengan ke salah satu sedotan plastik yang sudah terpasang di bong lalu terdakwa membakar pipet yang sudah berisikan narkotika jenis sabu dengan korek api kemudian terdakwa menghisap narkotika jenis sabu yang sudah terpasang di bong berkali-kali setelah terdakwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu, terdakwa langsung membuang alat-alat berupa pipet dan bong tersebut. - Bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri dengan tujuan untuk menenangkan pikiran karena terdakwa merasa stres memikirkan masalah keuangan. - Bahwa terdakwa dalam menguasai dan membeli Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu tidak memiliki izin untuk memiliki, menguasasi, menyimpan Narkotika jenis sabu kemudian berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik No Lab : 01821/NNF/2024 tgl 13 Maret 2024 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Ajun Komisaris Besar Polisi atas nama IMAM MUKTI.,S.Si,Apt.,M,Si. yang menyatakan bahwa barang bukti yang ditemukan milik Terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN tersebut menggandung (+) Positip Metamfetamina dan termasuk dalam Golongan I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Bahwa berdasarkan berita acara pengambilan Urine pada hari Kamis tgl 15 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wita telah melakukan pengambilan urine terhadap terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN dengan kesimpulan urine terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN POSITIF mengandung Metampethamine dan amphetamine. Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD Alias AMAT Bin H. ARDIAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya