Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 178.064.537,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.499.891,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.946.424,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 35.618.222,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 590/23/PEM Tanggal 12 Januari 2005 Atas nama Suryanto (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu yang merupakan asset tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |