Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.Sus/2024/PN Bln AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H. TAUFIKKURAHMAN Bin RASIDI ALM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 143/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1532/O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AYUGI ZASUBHI BESTIA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIKKURAHMAN Bin RASIDI ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa terdakwa TAUFIKKURAHMAN Bin RASIDI (ALM) pada hari Jum’at tanggal 29 Maret tahun 2024 sekitar pukul 18.15 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 di jalan Transmigrasi Dusun V Desa Suka Damai RT 20 Kec.Mentewe KAb.Tanah Bumbu  Dekat Musollah Desa Suka Damai Kec.Mentewe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban Anak Muhammad Iqbal Jazuli meninggal dunia, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya Tersangka Bersama dengan saksi MAWARDI Bin JOHAN pergi mengatar sembako di KM 60 Mantewe kemudian setelah menggantarkan sembako tersebut terdakwa Bersama saksi Mawardi pulang kearah Simpang empat dengan kecapatan mobil diatas 50 Km/jam kemudian pada saat diperjalanan pulang tepatnya di jalan Transmigrasi Dusun V Desa Suka Damai RT 20 Kec.Mentewe Kab.Tanah Bumbu  Dekat Musollah Desa Suka Damai Kec.Mentewe terdakwa melihat saksi Pontidah memarkirkan sepeda motornya di bahu jalan sebelah kanan dan menyebrang untuk pergi ke musola yang mana tujuan saksi pontidah hendak menggambil takjil selanjutnya tidak lama dari saksi Pontidah menyebrang anak korban yang bernama Muhammad Iqbal Jazuli mengikuti saksi Pontidah untuk menyebrang dikarenkan anak korban menyebrang terdakwa membanting stir kearah kanan jalan akan tetapi dikarnakana kendaraan yang dikemudikan terdakwa melaju cukup kencang dan terdakwa tidak menginjak rem kendaraan yang dikemudiakan terdakwa tidak bisa menghindar dari anak korban dan anak korban tertabrak mobil yang dikendarai oleh Terdakwa dan terpental kurang lebihh 6 Meter kemudian setelah kejadian tabrakan itu terjadi Terdakwa , saksi mawardi dan saksi pontah langsung menghampiri Anak Iqbal yang tergeletak di jalan raya tersebut yang mana keadaan anak korban Iqbal sudah tidak sadaekan diri melihat keadaan anak korban tidak sadarkan diri saksi Pontidak dan warga disekitar lokasi langsung membawa anak korban Iqbal ke Puskesmas terdekat kemudian pada saat tiba di puskesma anak korban telah meninggal dunia

Bahwa anak korban Iqbal tersebut telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh Puskesmas Mantewe tanggal 06 April 2024  Nomor B/456/PKM.Mtw-TU.4/IV/2024 yang di tandatanagi oleh Dr.Yuliandi Zaini Mustofa 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pihak Dipublikasikan Ya