Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2024/PN Bln AGUS IRSYADI, S.H. SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-705/O.3.21/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUS IRSYADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan


DAKWAAN

Primair

Bahwa Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengaidili perkara ini,  melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa terdakwa bekerja di PT SCM ( Sumber Cita Multiniaga) yang bergerak dibidang distributor penjualan rokok dan kopi  sejak bulan Desember tahun 2023, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 00920/PKWT/XII/2023  sebagai Assistant Promotion Respresentive, penempatan kerja di Batulicin, Jangka waktu bekerja selama 6 Bulan dengan upah kerja sebesar Rp. 3.800.000;- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang memiliki tugas untuk menjual barang milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) berupa produk Rokok dan Kopi di daerah sektor kelumpang atas ditemani oleh saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver.

Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Gudang PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) ditemani saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver untuk melakukan penjualan di area kecamatan kelumpang atas dan sebelum berangkat menjual produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) terdakwa melakukan pengambilan barang di Gudang Sub DSO  Batulicin dibuktikan dengan Nota Bon Produk Nomor : S1AT2401090909194155059 tanggal order 8 Januari 2024, tanggal muat 08 Januari 2024 dengan rincian produk :

No

Produk Rokok

Jumlah Barang

Satuan

1

Super 12

5

Slp

2

Super 16

1

Bal

3

D. S Mild 20

2

Bal

4

LA Lights 12

2

Slp

5

LA Light 16

6

Bal

6

LA Bold 12

3

Slp

7

LA Bold 20

18

Bal

8

LA Mild 16

2

Bal

9

LA Ice 16

2

Bal

10

LA Ice PB 16

8

Bal

11

Black 16

5

Slp

12

Black Cap 16

5

Slp

13

D. King 12

10

Slp

14

Black S 16

1

Slp

15

D 76 Madu 12

5

Slp

16

D 76 16

5

Bal

17

Cigarillos 6

2

Slp

18

Crystal 16

2

Bal

19

Crystal R 16

5

Slp

20

Crystal CL 12

4

Bal

21

Brown 16

1

Bal

22

Sergio 20

4

Bal

23

Ferro 16

5

Slp

24

Jump 16

2

Bal

25

Chief KRT 12

5

Slp

26

Gaze JRT 12

5

Slp

27

SKA KRT 12

4

Bal

28

D 76 Mangga 12

4

Bal

29

Mild Cola 16

4

Bal

 

No

Produk Kopi dan Susu

Jumlah Barang

Satuan

1

Caf Bold Dark Capp Rtg (12x15)

1

Ktn

2

Caf Brown Rtg (12x15)

1

Ktn

3

Caf Coco Rtg (12x15)

1

Ktn

4

Caf Ice Chocomalt Rtg (12x15)

1

Ktn

5

Caf Ice Pandan Aren Rtg (12x15)

1

Ktn

6

Tubruk Gadjah Asli Pch 1 50gr

3

Ktn

7

UHT Choco Teens (24 pcs)

3

Ktn

8

UHT Strawberry Teens (24 pcs)

2

Ktn

9

UHT Plain Teens (24 pcs)

2

Ktn

10

UHT Choco Kids (40 pcs)

1

Ktn

11

UHT Strawberry Kids (40 pcs)

1

Ktn

12

UHT Vanilla Kids (40 pcs)

1

Ktn

13

Caf RTD Milky Espresso (12)

3

Ktn

14

Caf RTD Oat Cappucino (12)

3

Ktn

Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekiranya pukul 14.00 Wita, ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver  berdada di area kelumpang atas untuk melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong, Terdakwa melakukan Cancel Faktur rokok LA BOLD Hitam Sebanyak 80 (bunkus) dan rokok LA ICE sebanyak 15 (bungkus)

Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold Hitam sebanyak 100 (bungkus) dan rokok Sergio 100 (bungkus)

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold 20 Hitam sebanyak 90 (bungkus) rokok LA Light 16 Merah 50 (bungkus)  

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, terdakwa kembali melakukan cancel faktur secara acak atas penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. Kemudian setelah melakukan penjualan dan hendak kembali bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selaku driver canvas ke kantor PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di batulicin, pada saat diperjalanan terdakwa meminta  saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang digunakan bersama terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR untuk turun di outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar. kemudian setelah saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan Kembali ke outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar untuk menjemput terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada dan saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa “Alfin Sorry benar aku balik ke Banjarmasin maaf aku merepotkan selama ini, bilang ke pak Dani bilang aja tagih ke Bapak saya untuk ganti rugi uang yang dibawanya”. Setelah itu saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR Melaporkan kepada saksi MURSALIN selaku koordinator canvas bahwa Tersangka kabur membawa uang hasil penjualan. Kemudian setelah itu saksi MURSALIN menghubungi tersangka namun tidak direspon.

Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 terdakwa  melakukan transfer atas penjualan produk rokok dan kopi setiap harinya ke rekening PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) dengan total sebesar Rp. 104.305.000;- ( seratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah)

Bahwa berdasarkan hasil stock opname atas produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) yang dilakukan oleh saksi MURSALIN bersama dengan saksi MUHAMMAD FEBRIADIE ditemukan bahwa terdapat produk rokok yang tidak ada namun tidak terdapat pada faktur penjualan diantaranya:

No

Jenis dan Merk

Jumlah yang hilang

1

Djarum Super 15

4 (Bungkus)

2

LA Lights 16

51 (Bungkus)

3

LA Bold 20

270 (Bungkus)

4

LA Ice PB 16

33 (Bungkus)

5.

D 76 K 16

62 (Bungkus)

6.

Crystal 16

10 (Bungkus)

7.

Crystal Caffe Latte 12

32 (Bungkus)

8.

Sergio 20

103 (Bungkus)

9.

Ferro 16

10 (Bungkus)

10.

SKA K 12

20 (Bungkus)

Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) Sub Batulicin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MURSALIN atas perbuatan terdakwa PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) mengalami kerugian sebesar Rp. 32.650.000;- (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Subsidair

Bahwa Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengaidili perkara ini,  melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Gudang PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) ditemani saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver untuk melakukan penjualan di area kecamatan kelumpang atas dan sebelum berangkat menjual produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) terdakwa melakukan pengambilan barang di Gudang Sub DSO  Batulicin dibuktikan dengan Nota Bon Produk Nomor : S1AT2401090909194155059 tanggal order 8 Januari 2024, tanggal muat 08 Januari 2024 dengan rincian produk :

No

Produk Rokok

Jumlah Barang

Satuan

1

Super 12

5

Slp

2

Super 16

1

Bal

3

D. S Mild 20

2

Bal

4

LA Lights 12

2

Slp

5

LA Light 16

6

Bal

6

LA Bold 12

3

Slp

7

LA Bold 20

18

Bal

8

LA Mild 16

2

Bal

9

LA Ice 16

2

Bal

10

LA Ice PB 16

8

Bal

11

Black 16

5

Slp

12

Black Cap 16

5

Slp

13

D. King 12

10

Slp

14

Black S 16

1

Slp

15

D 76 Madu 12

5

Slp

16

D 76 16

5

Bal

17

Cigarillos 6

2

Slp

18

Crystal 16

2

Bal

19

Crystal R 16

5

Slp

20

Crystal CL 12

4

Bal

21

Brown 16

1

Bal

22

Sergio 20

4

Bal

23

Ferro 16

5

Slp

24

Jump 16

2

Bal

25

Chief KRT 12

5

Slp

26

Gaze JRT 12

5

Slp

27

SKA KRT 12

4

Bal

28

D 76 Mangga 12

4

Bal

29

Mild Cola 16

4

Bal

 

No

Produk Kopi dan Susu

Jumlah Barang

Satuan

1

Caf Bold Dark Capp Rtg (12x15)

1

Ktn

2

Caf Brown Rtg (12x15)

1

Ktn

3

Caf Coco Rtg (12x15)

1

Ktn

4

Caf Ice Chocomalt Rtg (12x15)

1

Ktn

5

Caf Ice Pandan Aren Rtg (12x15)

1

Ktn

6

Tubruk Gadjah Asli Pch 1 50gr

3

Ktn

7

UHT Choco Teens (24 pcs)

3

Ktn

8

UHT Strawberry Teens (24 pcs)

2

Ktn

9

UHT Plain Teens (24 pcs)

2

Ktn

10

UHT Choco Kids (40 pcs)

1

Ktn

11

UHT Strawberry Kids (40 pcs)

1

Ktn

12

UHT Vanilla Kids (40 pcs)

1

Ktn

13

Caf RTD Milky Espresso (12)

3

Ktn

14

Caf RTD Oat Cappucino (12)

3

Ktn

Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekiranya pukul 14.00 Wita, ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver  berdada di area kelumpang atas untuk melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong, Terdakwa melakukan Cancel Faktur rokok LA BOLD Hitam Sebanyak 80 (bunkus) dan rokok LA ICE sebanyak 15 (bungkus)

Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold Hitam sebanyak 100 (bungkus) dan rokok Sergio 100 (bungkus)

Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold 20 Hitam sebanyak 90 (bungkus) rokok LA Light 16 Merah 50 (bungkus) 

Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, terdakwa kembali melakukan cancel faktur secara acak atas penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. Kemudian setelah melakukan penjualan dan hendak kembali bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selaku driver canvas ke kantor PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di batulicin, pada saat diperjalanan terdakwa meminta  saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang digunakan bersama terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR untuk turun di outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar. kemudian setelah saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan Kembali ke outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar untuk menjemput terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada dan saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa “Alfin Sorry benar aku balik ke Banjarmasin maaf aku merepotkan selama ini, bilang ke pak Dani bilang aja tagih ke Bapak saya untuk ganti rugi uang yang dibawanya”. Setelah itu saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR Melaporkan kepada saksi MURSALIN selaku koordinator canvas bahwa Tersangka kabur membawa uang hasil penjualan. Kemudian setelah itu saksi MURSALIN menghubungi tersangka namun tidak direspon.

Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 terdakwa  melakukan transfer atas penjualan produk rokok dan kopi setiap harinya ke rekening PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) dengan total sebesar Rp. 104.305.000;- ( seratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah)

Bahwa berdasarkan hasil stock opname atas produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) yang dilakukan oleh saksi MURSALIN bersama dengan saksi MUHAMMAD FEBRIADIE ditemukan bahwa terdapat produk rokok yang tidak ada namun tidak terdapat pada faktur penjualan diantaranya:

No

Jenis dan Merk

Jumlah yang hilang

1

Djarum Super 15

4 (Bungkus)

2

LA Lights 16

51 (Bungkus)

3

LA Bold 20

270 (Bungkus)

4

LA Ice PB 16

33 (Bungkus)

5.

D 76 K 16

62 (Bungkus)

6.

Crystal 16

10 (Bungkus)

7.

Crystal Caffe Latte 12

32 (Bungkus)

8.

Sergio 20

103 (Bungkus)

9.

Ferro 16

10 (Bungkus)

10.

SKA K 12

20 (Bungkus)

Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) Sub Batulicin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MURSALIN atas perbuatan terdakwa PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) mengalami kerugian sebesar Rp. 32.650.000;- (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah)

Perbuatan Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya