Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
100/Pid.Sus/2024/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH SAMBANG PALUPI bin Alm SUTOPO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1150 / O.3.21 / Enz.2 / 05 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMBANG PALUPI bin Alm SUTOPO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.SAMBANG PALUPI bin Alm SUTOPO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa SAMBANG PALUPI bin (alm) SUTOPO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Pasar Sabtu Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekitar Pukul 16.00 Wita, terdakwa mendatangi sebuah lokasi di Jl. Insgub Gg. Pelita Jaya Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu sesuai dengan gambar lokasi yang dikiriman oleh Sdr. Guru (belum tertangkap) melalui aplikasi whatsapp kepada terdakwa pada hari itu juga Pukul 15.00 Wita untuk mengambil bungkusan dari Sdr. Guru berupa 1 (satu) bungkus plastik keresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) paket sabu - sabu seberat 50 (lima puluh) gram yang dibungkus plastik klip warna bening dan 1 (satu) bungkus plastik klip warna bening berisi 1 (satu) butir ekstasi warna kuning yang diletakan di bagian dalam rumput di pinggir jalan.
Setelah terdakwa menemukan bungkusan dimaksud, terdakwa lalu mengambil bungkusan tersebut dengan tangan kanan terdakwa dan terdakwa membawanya pulang ke rumah yang terdakwa tinggali di Jl. Pasar Sabtu Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan.
Setelah terdakwa sampai di rumah tersebut, terdakwa kemudian membagi – bagi paketan sabu tersebut menjadi 7 (tujuh) paket sabu - sabu dengan berat bervariasi untuk kemudian paketan sabu - sabu dan ekstasi tersebut ditaruh di suatu tempat yang akan diambil oleh orang yang memesannya berdasarkan petunjuk dari Sdr. Guru ataupun langsung terdakwa berikan kepada pemesannya dengan pembayaran sejumlah uang yang ditransfer kepada Sdr. Guru.
Bahwa 7 (tujuh) paket sabu - sabu tersebut seluruhnya terdakwa simpan di bagian dalam helm merek INK warna kuning dengan cara bagian dalam atas helm tersebut terdakwa lubangi gabusnya kemudian semua paketan sabu dan ekstasi tersebut terdakwa bungkus dalam plastik warna hitam lalu terdakwa masukan ke bagian dalam helm yang gabusnya dilubangi tersebut kemudian helm tersebut terdakwa letakkan di atas kardus di lantai ruang tamu.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh Ganadi, Hendri dan Asep (masing - masing anggota Polres Tanah Bumbu dan pada terdakwa ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 43,31 (empat tiga koma tiga satu) gram,  1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah helm merk INK warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar tisu warna putih, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang terdakwa gunakan untuk transaksi sabu - sabu tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Bahwa paketan sabu dan ekstasi yang ditemukan pada terdakwa tersebut adalah untuk diedarkan berdasarkan petunjuk dari Sdr. Guru dan apabila terdakwa berhasil mengedarkan sebanyak 50 (lima puluh) gram sabu dan 1 (satu) butir ekstasi tersebut, maka terdakwa akan mendapatkan komisi dari Sdr. Guru sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Bahwa atas 7 (tujuh) paket sabu - sabu tersebut, 1 (satu) paket telah terdakwa pergunakan sendiri dan 3 (tiga) paket sudah berhasil terdakwa edarkan kepada orang lain sehingga tinggal tersisa sebanyak 3 (tiga) paket.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00855 / NNF / 2024 tanggal 1 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa :
Nomor Barang Bukti 02631/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Nomor Barang Bukti 02632/2024/NNF berupa 1/2 tablet warna kuning mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketamin yang termasuk daftar obat keras.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Pebruari 2022, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat bersih 43,31 (empat tiga koma tiga satu) gram dan
1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram

yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.

Perbuatan Terdakwa SAMBANG PALUPI bin (alm) SUTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

SUBSIDAIR

Bahwa  Terdakwa SAMBANG PALUPI bin (alm) SUTOPO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 18.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Pasar Sabtu Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa awalnya berdasarkan informasi yang diperoleh mengenai terdakwa yang sering melakukan transaksi sabu – sabu dan extacy, datang Ganadi, Hendri dan Asep (masing – masing adalah anggota Polres Tanah Bumbu) ke rumah yang terdakwa tinggali di Jl. Pasar Sabtu Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan dan sesampai di tempat tersebut, Ganadi, Hendri dan Asep melihat terdakwa yang berada di dalam rumah sedang tiduran kemudian Ganadi, Hendri dan Asep menghampiri terdakwa dan melakukan  pemeriksaan pada terdakwa.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada terdakwa, pada terdakwa ditemukan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 43,31 (empat tiga koma tiga satu) gram,  1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah helm merk INK warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar tisu warna putih, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang terdakwa gunakan untuk transaksi sabu - sabu tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00855 / NNF / 2024 tanggal 1 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa :
Nomor Barang Bukti 02631/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Nomor Barang Bukti 02632/2024/NNF berupa 1/2 tablet warna kuning mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketamin yang termasuk daftar obat keras.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Polres Tanah Bumbu tanggal 11 Pebruari 2022, telah dilakukan penimbangan barang berupa :
3 (tiga) paket narkotika jenis sabu berat bersih 43,31 (empat tiga koma tiga satu) gram dan
1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram

yang ditandatangani oleh terdakwa selaku orang yang menguasai barang, dan Penyidik serta saksi – saksi.

Perbuatan Terdakwa SAMBANG PALUPI bin (alm) SUTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

LEBIH SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa SAMBANG PALUPI bin (alm) SUTOPO pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat dalam sebuah rumah yang terletak di Jl. Pasar Sabtu Kel. Tungkaran Pangeran Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan, atau setidak – tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa mengambil sabu – sabu yang terdakwa pegang dari plastiknya lalu terdakwa masukkan sebagian sabu – sabu tersebut ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke sedotan yang sudah menjadi satu rangkaian dengan bong yang terbuat dari kaca yang di dalamnya telah diisi air lalu pipet kaca dibakar dengan kompor selanjutnya terdakwa menghisap asap sabu – sabu melalui sedotan pada bong tersebut sebanyak 6 (enam) kali hisapan.
Bahwa kemudian terdakwa ditangkap oleh Ganadi, Hendri dan Asep (masing – masing anggota Polres Tanah Bumbu) dan pada terdakwa ditemukan sebanyak 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 43,31 (empat tiga koma tiga satu) gram,  1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dengan berat bersih 0,38 (nol koma tiga delapan) gram, 1 (satu) buah helm merk INK warna kuning, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam, 2 (dua) lembar tisu warna putih, dan 1 (satu) unit telepon genggam merek Samsung warna hitam yang terdakwa gunakan untuk transaksi sabu - sabu tanpa disertai dengan surat ijin dari pihak yang berwenangataupun surat keterangan rehabilitasi.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 00855 / NNF / 2024 tanggal 1 Pebruari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti dan para pemeriksa, diperoleh hasil atas barang bukti yang berasal dari penguasaan terdakwa :
Nomor Barang Bukti 02631/2024/NNF berupa kristal warna putih mengandung metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Nomor Barang Bukti 02632/2024/NNF berupa 1/2 tablet warna kuning mengandung metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketamin yang termasuk daftar obat keras.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil tes Kit Urine tanggal 23 Januari 2024 atas urine terdakwa, diperoleh hasil urine terdakwa mengandung metamphetamine yang terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa SAMBANG PALUPI bin (alm) SUTOPO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya