Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.B/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. AKHMAD JUMANI ABIDIN Bin UDIN GALAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 142/Pid.B/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1498/O.3.21/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD JUMANI ABIDIN Bin UDIN GALAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa AKHMAD JUMANI ABIDIN Bin UDIN GALAH pada hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekira jam 03.30 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu – waktu tertentu yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di TOKO YANTI seberang pasar Desa Manunggal Jalan Raya Transmigrasi Dusun III RT. 15 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak – tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, mengambil sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian merupakan kepunyaan orang lain dengan maksud untuk menguasai benda tersebut secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam di dalam suatu tempat kediaman atau di atas suatu pekarangan tertutup yang diatasnya berdiri sebuah tempat kediaman, atau oleh orang yang berada di situ tanpa pengetahuan atau tanpa ijin dari yang berhak, yang untuk masuk ke tempat untuk melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan membongkar, merusak atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya hari Selasa tanggal 02 April 2024 sekitar jam 03.00 WITA Tersangka mempersiapkan diri dan peralatan seperti tas ransel, obeng dan pisau lipat kemudian berangkat menuju Toko Yanti dari rumahnya menggunakan Sepeda Motor Yamaha Fino Warna Merah tanpa Plat Nomor. Sebelum sampai di Toko Yanti Tersangka terlebih dahulu berkelilong di sekitar Toko Yanti untuk memantau situasi dan setelah tersangka pastikan aman tidak ada orang, tersangka langsung memarkirkan kendaraan tersangka di dalam Pasar Desa Manunggal.
  • Kemudian, tersangka berjalan kaki menuju Toko Yanti dan Tersangka langsung memasuki Toko Yanti dengan cara tersangka memanjat melalui tiang samping kiri toko kemudian tersangka langsung naik keatap dan langsung memotong atap toko yang terbuat dari seng dengan menggunakan pisau lipat dan kemudian tersangka congkel dengan obeng yang sudah tersangka bawa sebelumnya, kemudian setelah tersangka masuk ke dalam toko tersangka langsung mengambil 3 (tiga) slop rokok merk esse change, 2 (dua) slop rokok merk esse chane doble click, 3 (tiga) slop rokok merk sampuerna evolution, 3 (tiga) slop rokok merk sampoerna mild, 3 (tiga) slop rokok merk Marlboro merah, 1 (satu) bal rokok merk RMX bold dan uang tunai Rp.1.544.000,- (satu juta lima ratus empat puluh empat ribu rupiah) kemudian semua barang dan uang tunai tersebut Tersangka masukan ke dalam tas ransel dan plastik besar;
  • Kemudian sekitar 10 (sepuluh) menit tersangka melakukan aksi pencurian didalam toko, tanpa disadari oleh Tersangka yaitu sekitar jam 03.45 WITA Saksi SUSIYANTI Binti (Alm) SUJANI melihat CCTV Toko Yanti dalam keadaan mati dan menyuruh Saksi SUHENDRO Bin (Alm) SELAMET SUGITO yaitu suaminya untuk memeriksa playback CCTV toko dan kedua saksi mengetahui bahwa ada Tersangka yang sebelumnya mematikan CCTV dan masuk ke dalam toko. Seketika itu juga, Tersangka mendengar suara orang ribut diluar kemudian Tersangka langsung keluar melalui plafon atau atap yang sebelumnya digunakan oleh Tersangka untuk masuk;
  • Pada saat tersangka memanjat dan sampai di atas atap, Tersangka melihat ada orang yang mengetahui aksi pencuriannya yaitu Saksi SUSIYANTI Binti (Alm) SUJANI selaku pemilik toko, kemudian tersangka langsung meloncat dari atas atap toko yang tingginya 2 (dua) meter setelah Saksi SUSIYANTI Binti (Alm) SUJANI histeris berteriak “maling –maling tolong ada maling” dan sontak tersangka langsung lari ke arah belakang toko, selanjutnya Saksi SUHENDRO Bin (Alm) SELAMET SUGITO selaku suami Saksi SUSIYANTI Binti (Alm) SUJANI bersama warga dan anggota Polsek Karang Bintang yaitu Saksi MA'RUF ANGGITO Bin ASLIKHAN langsung mengejar dan menyisir kebelakang toko. Sekitar kurang lebih 20 (dua puluh) menit pelaku berhasil diamankan dengan posisi sedang bersembunyi di gorong-gorong irigasi.
  • Bahwa kerugian materiil yang dialami Korban Saksi SUHENDRO Bin (Alm) SELAMET SUGITO dan Saksi SUSIYANTI Binti (Alm) SUJANI selaku pemilik Toko Yanti adalah sejumlah Rp. 6.618.000,-( enam juta enam ratus delapan belas ribu rupiah) yang terdiri dari komponen 3 (tiga) slop rokok sampoerna mild merah isi 16 batang, 3 (tiga) slop rokok Marlboro black isi 20 batang, 3 (tiga) slop rokok esse change blue isi 20 batang, 3 (tiga) slop rokok sampoerna evolution isi 20 batang, 2 (dua) slop rokok esse change double clik isi 20 batang, 1 (satu) dus rokok RMX isi 20 batang, dan uang tunai senilai Rp. 1.544.000,- ( satu juta lima ratus empuluh ribu rupiah ).

Perbuatan Terdakwa AKHMAD JUMANI ABIDIN Bin UDIN GALAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya