Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
154/Pid.Sus/2024/PN Bln RUSNEN HELDAWATI, SH 1.JUHRI Bin H. YAHYA
2.MUHAMMAD AKHMADI Bin ABDUL WAHAB Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 154/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1614 /O.3.21/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JUHRI Bin H. YAHYA[Penahanan]
2MUHAMMAD AKHMADI Bin ABDUL WAHAB Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR 

Bahwa  Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa I Juhri yang beralamat di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang mengadili  “sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Adapun rangkaian perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sekitar pukul 00.10 Wita, terdakwa Muhammad Akhmadi Bin (alm) Abdul Wahab datang kerumah Terdakwa I Juhri Bin H. Yahya, kemudian Sekitar pukul 00.30 Wita, di Plajau Gang Samping Gadgetmart (samping jalan dekat besi seng Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa I Juhri Bin H. Yahya bersama dengan saksi Fauzi (penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil  narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. Paman Sayur (belum tertangkap) dengan cara patungan seharga Rp.1.049.000,- (satu juta empat puluh sembilan ribu rupiah), kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan bekas bungkus plastik makanan, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Juhri bawa kerumahnya di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Juhri bagi menjadi 4 (empat) paket lalu Terdakwa Juhri kasihkan ke saksi Fauzi 1 (satu) paket, saksi amat 1 (satu) paket dan 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan untuk dipergunakan bersama-sama dengan cara kedua terdakwa membuat alat hisap bong dari botol plastik bekas air mineral merek Ombe yang tutupnya disambungkan dengan 2 buah sedotan, selanjutnya sebagian narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam pipet, lalu dibakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis warna biru sampai mencair dan membeku kembali, kemudian pipet kaca dipasang atau disambungkan dengan alat hisap bong yang sudah disiapkan tersebut dan kedua terdakwa secara bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar pukul 02.00 wita, kedua terdakwa ditangkap anggota satresnarkoba Polres Tanah Bumbu setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut;

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba  Nomor : SKBN/08/BOCH/IV/24 tanggal 26 April 2024 hasil test urine terdakwa yang dilakukan di Klinik Medika Batulicin pada tanggal 29 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium yaitu Ainun Nuriyah, A.md. AK dan Dokter Klinik Medika Batulicin yaitu dr. RIO SALAMdiperoleh hasil sebagai berikut :

Terhadap sample Urine atas nama Juhri Bin H. Yahya hasilnya TEST AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE POSITIF (+)

Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba  Nomor : SKBN/09/BOCH/IV/24 tanggal 26 April 2024 hasil test urine terdakwa yang dilakukan di Klinik Medika Batulicin pada tanggal 29 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium yaitu Ainun Nuriyah, A.md. AK dan Dokter Klinik Medika Batulicin yaitu dr. RIO SALAMdiperoleh hasil sebagai berikut :

Terhadap sample Urine atas nama MUHAMMAD AKHMADI Bin ABDUL WAHAB  hasilnya TEST AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE POSITIF (+)

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 g (nol koma sembilan delapan gram), kemudian disisihkan seberat 0,02 g (nol koma no dua gram) guna kepentingan uji laboratorium;

Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Jawa Timur Nomor :02000/ NNF / 2024 tanggal 20 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut :

        Nomor barang bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

 07486/2024/NNF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip metamfetamina

Bahwa kedua terdakwa terima tidak mempunyai dokumen legalitas dari pihak yang berwenang dan kedua terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Sabu;

Perbuatan Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa I Juhri yang beralamat di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 (nol koma sembilan delapan gram)” Adapun rangkaian perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi Bayu Prakoso bersama dengan saksi Immanuel Yordan Samudera yang merupakan anggota sat Narkoba Polres mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian setelah bukti-bukti mengarah ke sebuah rumah, kedua saksi beserta anggota Satresnarkoba lainnya langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, lalu ditemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu seberat 0,98 (nol koma sembilan delapan) gram yang tergeletak di depan Terdakwa Akhmadi, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) unit hp merk Realme warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah botol merk Ombe lengkap dengan sedotan dan 1 (satu) buah korek mancis warna biru, lalu kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik kedua Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB, yang didapatkan dengan cara membeli dari sdr. Paman Sayur (belum tertangkap) seharga Rp.1.049.000,- (satu juta empat puluh sembilan ribu rupiah) untuk dipergunakan bersama-sama, yang mana sebelum tertangkap, kedua Terdakwa telah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa Kepolres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 g (nol koma sembilan delapan gram), kemudian disisihkan seberat 0,02 g (nol koma no dua gram) guna kepentingan uji laboratorium; Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Jawa Timur Nomor :02000/ NNF / 2024 tanggal 20 Maret terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut : Nomor Hasil Pemeriksaan barang bukti Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 07486/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip metamfetamina Bahwa kedua terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu tersebut tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga kedua terdakwa di proses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya;

Perbuatan Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 LEBIH SUBSIDIAIR

Bahwa Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sekitar pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih di dalam tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa I Juhri yang beralamat di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang mengadili “sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” Adapun rangkaian perbuatan kedua terdakwa itu dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa Pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2024 Sekitar pukul 00.10 Wita, terdakwa Muhammad Akhmadi Bin (alm) Abdul Wahab datang kerumah Terdakwa I Juhri Bin H. Yahya, kemudian Sekitar pukul 00.30 Wita, di Plajau Gang Samping Gadgetmart (samping jalan dekat besi seng Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Terdakwa I Juhri Bin H. Yahya bersama dengan saksi Fauzi (penuntutan dalam berkas terpisah) mengambil narkotika jenis sabu yang dibeli dari sdr. Paman Sayur (belum tertangkap) dengan cara patungan seharga Rp.1.049.000,- (satu juta empat puluh sembilan ribu rupiah), kemudian setelah berhasil mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan bekas bungkus plastik makanan, narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Juhri bawa kerumahnya di Jalan Sejahtera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa Juhri bagi menjadi 4 (empat) paket lalu Terdakwa Juhri kasihkan ke saksi Fauzi 1 (satu) paket, saksi amat 1 (satu) paket dan 2 (dua) paket sisanya Terdakwa simpan untuk dipergunakan bersama-sama dengan cara kedua terdakwa membuat alat hisap bong dari botol plastik bekas air mineral merek Ombe yang tutupnya disambungkan dengan 2 buah sedotan, selanjutnya sebagian narkotika jenis sabu-sabu dimasukan kedalam pipet, lalu dibakar menggunakan kompor yang terbuat dari mancis warna biru sampai mencair dan membeku kembali, kemudian pipet kaca dipasang atau disambungkan dengan alat hisap bong yang sudah disiapkan tersebut dan kedua terdakwa secara bergantian menghisap narkotika jenis sabu tersebut dan sekitar pukul 02.00 wita, kedua terdakwa ditangkap anggota satresnarkoba Polres Tanah Bumbu setelah menggunakan narkotika jenis sabu tersebut, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/08/BOCH/IV/24 tanggal 26 April 2024 hasil test urine terdakwa yang dilakukan di Klinik Medika Batulicin pada tanggal 29 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium yaitu Ainun Nuriyah, A.md. AK dan Dokter Klinik Medika Batulicin yaitu dr. RIO SALAM diperoleh hasil sebagai berikut : Terhadap sample Urine atas nama Juhri Bin H. Yahya hasilnya TEST AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE POSITIF (+) Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : SKBN/09/BOCH/IV/24 tanggal 26 April 2024 hasil test urine terdakwa yang dilakukan di Klinik Medika Batulicin pada tanggal 29 April 2024, yang ditandatangani oleh pemeriksa laboratorium yaitu Ainun Nuriyah, A.md. AK dan Dokter Klinik Medika Batulicin yaitu dr. RIO SALAM diperoleh hasil sebagai berikut : Terhadap sample Urine atas nama MUHAMMAD AKHMADI Bin ABDUL WAHAB hasilnya TEST AMPHETAMINE dan METAMPHETAMINE POSITIF (+) Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Resort Tanah Bumbu pada tanggal 7 Maret 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,98 g (nol koma sembilan delapan gram), kemudian disisihkan seberat 0,02 g (nol koma no dua gram) guna kepentingan uji laboratorium; Bahwa berdasarkan dari hasil pemeriksaan laboratorium Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Kepolisian Republik Indonesia Jawa Timur Nomor :02000/ NNF / 2024 tanggal 20 Maret 2024 terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,024 gram yang dibuat dan ditandatangani oleh an. Kabidlabfor Polda Jatim Imam Mukti S.Si,Apt., M.Si, dengan hasil pengujian yaitu sebagai berikut : Nomor barang bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 07486/2024/NNF (+) Positip Narkotika (+) Positip metamfetamina Bahwa yang dapat menggunakan Narkotika adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta mendapat izin Menteri, sedangkan kedua terdakwa pada saat menggunakan sabusabu untuk kepentingan dirinya sendiri dan tidak ada Izin dari pihak yang berwenang;

Perbuatan Terdakwa I JUHRI Bin H. YAHYA bersama-sama dengan Terdakwa II MUHAMMAD AKHMADI Bin (Alm) ABDUL WAHAB sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya