Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Bln MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H H MUKHLIS Bin H MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B 191 /Q.3.21/Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1H MUKHLIS Bin H MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Pertama :

       Primair :

       Bahwa terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa di Jalan Propinsi Km. 167 No. 61 Rt. 007 Rw. 001 Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, telah melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIGADIR ANDI ZULFIKAR dan BRIPDA RONI (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa disekitar Jalan Propinsi Km. 167 Desa Makmur Mulia Kec. Satui ada melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas yang tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa H. MUKHLIS dan melakukan pemeriksaan di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa di Jalan Propinsi Km. 167 No. 61 Rt. 007 Rw. 001 Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 4 (empat) buah drum besi dengan kapasitas masing-masing 200 (dua ratus) liter dan oli bekas sebanyak kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) liter didalam bengkel Kausar Motor milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa H. MUKHLIS sudah dari tahun 2011 bergerak dibidang pergantian oli mesin khusus untuk kendaraan roda empat dan dalam 1 (satu) hari mobil yang mengganti oli mesin di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa berkisar antara 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) unit mobil dengan berbagai jenis oli dan oli bekas dari pergantian oli dari mobil-mobil tersebut disimpan didalam drum besi yang berkapasitas 200 (dua ratus) liter. Kemudian apabila oli bekas yang ada didalam drum tersebut sudah penuh selanjutnya terdakwa H. MUKHLIS menjual kembali kepada orang-orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) drum dan keuntungan dari hasil penjualan oli bekas tersebut dibagi antara terdakwa H. MUKHLIS bersama dengan pekerja-pekerjanya yang lain.
  • Bahwa terdakwa H. MUKHLIS dalam melakukan pengelolaan limbah B3 berupa oli bekas tidak memiliki izin dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Subsidiair :

Bahwa terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD sebagaimana waktu dan tempat dalam Dakwaan Primair tersebut diatas, telah melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Ayat (4) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIGADIR ANDI ZULFIKAR dan BRIPDA RONI (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa disekitar Jalan Propinsi Km. 167 Desa Makmur Mulia Kec. Satui ada melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan dari pihak yang berwenang. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa H. MUKHLIS dan melakukan pemeriksaan di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa di Jalan Propinsi Km. 167 No. 61 Rt. 007 Rw. 001 Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 4 (empat) buah drum besi dengan kapasitas masing-masing 200 (dua ratus) liter dan oli bekas sebanyak kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) liter didalam bengkel Kausar Motor milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa H. MUKHLIS sudah dari tahun 2011 bergerak dibidang pergantian oli mesin khusus untuk kendaraan roda empat dan dalam 1 (satu) hari mobil yang mengganti oli mesin di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa berkisar antara 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) unit mobil dengan berbagai jenis oli dan oli bekas dari pergantian oli dari mobil-mobil tersebut disimpan didalam drum besi yang berkapasitas 200 (dua ratus) liter. Kemudian apabila oli bekas yang ada didalam drum tersebut sudah penuh selanjutnya terdakwa H. MUKHLIS menjual kembali kepada orang-orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) drum dan keuntungan dari hasil penjualan oli bekas tersebut dibagi antara terdakwa H. MUKHLIS bersama dengan pekerja-pekerjanya yang lain.
  • Bahwa terdakwa H. MUKHLIS dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan pembuangan limbah B3 berupa oli bekas yang tanpa memiliki amdal atau UKL-UPL tidak memiliki izin lingkungan dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Atau

Kedua :

       Bahwa terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekira pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2020, bertempat di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa di Jalan Propinsi Km. 167 No. 61 Rt. 007 Rw. 001 Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, sebagai pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,  Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 Ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, Ayat (2) dan Pasal 18 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD dengan serangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi BRIGADIR ANDI ZULFIKAR dan BRIPDA RONI (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar bahwa disekitar Jalan Propinsi Km. 167 Desa Makmur Mulia Kec. Satui ada melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dengan sengaja memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa oli bekas yang tidak memiliki izin lingkungan dari pihak yang berwenang. Setelah itu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan mendatangi terdakwa H. MUKHLIS dan melakukan pemeriksaan di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa di Jalan Propinsi Km. 167 No. 61 Rt. 007 Rw. 001 Desa Makmur Mulia Kec. Satui Kab. Tanah Bumbu dan ditemukan 4 (empat) buah drum besi dengan kapasitas masing-masing 200 (dua ratus) liter dan oli bekas sebanyak kurang lebih 630 (enam ratus tiga puluh) liter didalam bengkel Kausar Motor milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa H. MUKHLIS sudah dari tahun 2011 bergerak dibidang pergantian oli mesin khusus untuk kendaraan roda empat dan dalam 1 (satu) hari mobil yang mengganti oli mesin di Bengkel Kausar Motor milik terdakwa berkisar antara 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) unit mobil dengan berbagai jenis oli dan oli bekas dari pergantian oli dari mobil-mobil tersebut disimpan didalam drum besi yang berkapasitas 200 (dua ratus) liter. Kemudian apabila oli bekas yang ada didalam drum tersebut sudah penuh selanjutnya terdakwa H. MUKHLIS menjual kembali kepada orang-orang yang tidak dikenal terdakwa dengan harga Rp. 350.000.- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) drum dan keuntungan dari hasil penjualan oli bekas tersebut dibagi antara terdakwa H. MUKHLIS bersama dengan pekerja-pekerjanya yang lain.
  • Bahwa terdakwa H. MUKHLIS dalam melakukan usaha dan/atau kegiatan yang dengan sengaja memproduksi dan/atau memperdagangkan barang berupa oli bekas yang tidak memiliki izin lingkungan dari pihak yang berwenang. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Perbuatan terdakwa H. MUKHLIS Bin H. MUHAMMAD tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pihak Dipublikasikan Ya