Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2022/PN Bln PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Batulicin 1.SURYANTO
2.EVI RASIDAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2022/PN Bln
Tanggal Surat Jumat, 18 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Batulicin
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SURYANTO
2EVI RASIDAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 178.064.537,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 178.064.537,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Enam Puluh Empat Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 137.499.891,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp 4.946.424,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Enam Ribu Empat Ratus Dua Puluh Empat Rupiah), ditambah pinalty sebesar Rp. 35.618.222,- (Tiga Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Belas Juta Dua Ratus Dua Puluh Dua Rupiah), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap harta benda dijaminkan oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa terhadap obyek  aset Para Tergugat yaitu berupa tanah dan bangunan rumah sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah Nomor 590/23/PEM Tanggal 12 Januari 2005 Atas nama Suryanto (Conservatoir Beslag) terhadap obyek aset Tergugat yaitu  yang merupakan asset tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak