Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2024/PN Bln MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H. RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 640 /O.3.21/Enz.2/3/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD REZA ANDHIKA DAMASCENA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONONO
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 skj 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di di Jln Smp Gg Muria RT 02 Desa Barakat Kec Satui Kab Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 21.00 Wita Terdakwa hendak pergi ke warung kopi, kemudian saat berada di Jln Telkom Terdakwa ingin buang air kecil di bawah jembatan dan melihat seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa mendekati dan berkenalan dengan orang tersebut yang mengaku bernama RAMA (DPO). Terdakwa kemudian berbincang dan akhirnya membeli narkotika sebesar Rp200.000 yang mana uang tersebut adalah uang pegangan yang Terdakwa bawa untuk kebutuhan sehari-hari kemudian Terdakwa meminjam alat-alat sabu milik RAMA (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu berupa bong lengkap dengan pipetnya lalu Sdr RAMA (DPO) pergi.
  • Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, semua alat-alat sabu yang dipinjam Terdakwa buang ke aliran sungai tepat di bawah jembatan tempat Terdakwa memakai sabu sedangkan narkotika sisa seberat 0,16 gram Terdakwa bawa pulang ke rumah dan berencana akan dipakai lagi apabila sedang merasa suntuk karena Terdakwa belum mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi BRIPTU FEBRIAN RHAMADANI mendapat laporan masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Satui melakukan patroli Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan anggota Reskrim dengan menggunakan kendaraan sepeda motor di Jl. Smp Gg. Muria RT 02 Desa Barakat Mufakat Kec Satui Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bahwa sering terjadi pesta miras, kepemilikan sajam, pemalakan hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mana skj 23.00 Wita tepat dipinggir jalan depan Gg. Muria Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO yang hendak pergi ke warung untuk meminum kopi berdiri dengan gerak gerik mencurigakan membalikan badan seperti mengambil sesuatu dikantong celana sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya setelah melihat patroli tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Satui yang juga disaksikan oleh Saksi SITI ZULAIHA Binti SAMAN (Alm), terhadap Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I narkotika jenis sabu – sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Satui tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,013 (nol koma nol satu tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00141/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUSIDAIR

Bahwa Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 skj 23.00 Wita atau setidak – tidaknya pada bulan Desember 2023 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di di Jln Smp Gg Muria RT 02 Desa Barakat Kec Satui Kab Tanah Bumbu Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini telah melakukan perbuatan, penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa Narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 pukul 21.00 Wita Terdakwa hendak pergi ke warung kopi, kemudian saat berada di Jln Telkom Terdakwa ingin buang air kecil di bawah jembatan dan melihat seseorang yang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu lalu Terdakwa mendekati dan berkenalan dengan orang tersebut yang mengaku bernama RAMA (DPO). Terdakwa kemudian berbincang dan akhirnya membeli narkotika sebesar Rp200.000 yang mana uang tersebut adalah uang pegangan yang Terdakwa bawa untuk kebutuhan sehari-hari kemudian Terdakwa meminjam alat-alat sabu milik RAMA (DPO) untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu berupa bong lengkap dengan pipetnya lalu Sdr RAMA (DPO) pergi.
  • Bahwa cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara menyiapkan 1 (satu) buah bong yang bisa dibuat dari botol Minuman Aqua/Fanta tanggung dalam hal ini bong yang dipakai Terdakwa adalah milik Sdr RAMA (DPO) yang terbuat dari botol Aqua Tanggung, kemudian botol tersebut isi dengan air sebanyak setengah botol. Selanjutnya Tutup botol tersebut dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang tujuannya untuk tempat sedotan.Yang mana sedotan yang 1 (satu) untuk tempat menghisap yaitu sedotan panjang, sedangkan lubang lainnya digunakan untuk sedotan pendek yang dipakai / dimasuki pipet yang terbuat dari kaca. Setelah itu menyiapkan pipet yang terbuat dari kaca dan Terdakwa mulai isi dengan sabu sabu yang Terdakwa beli dari RAMA (DPO) secukupnya. Setelah itu pipet tersebut Terdakwa pasang disedotan yang pendek. Langkah selanjutnya yaitu Terdakwa membuat kompor dalam kasus ini kompornya langsung menggunakan korek api yang dinyalakan. Setelah semuanya siap maka kemudian Terdakwa menghidupkan korek api dan kemudian Terdakwa mulai membakar pipet yang berisi sabu sabu dengan korek api. Kemudian setelah terlihat sabu sabu didalam pipet mencair/mendidih maka Terdakwa mulai menyedot /menghisap sedotan yang panjang sehingga asap sabu masuk ke dalam botol bong. Setelah asap sabu dalam bong penuh maka Terdakwa hisap /sedot seperti orang berokok dan akibatnya Terdakwa melayang/Fly.
  • Bahwa setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut, semua alat-alat sabu yang dipinjam Terdakwa buang ke aliran sungai tepat di bawah jembatan tempat Terdakwa memakai sabu sedangkan narkotika sisa seberat 0,16 gram Terdakwa bawa pulang ke rumah dan berencana akan dipakai lagi apabila sedang merasa suntuk karena Terdakwa belum mendapatkan pekerjaan.
  • Bahwa kemudian keesokan harinya pada hari Jumat tanggal 22 Desember 2023 Saksi RIO FITRIADI NUGROHO dan Saksi BRIPTU FEBRIAN RHAMADANI mendapat laporan masyarakat yang diterima oleh anggota Polsek Satui melakukan patroli Cipta Kondisi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan anggota Reskrim dengan menggunakan kendaraan sepeda motor di Jl. Smp Gg. Muria RT 02 Desa Barakat Mufakat Kec Satui Kab Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan bahwa sering terjadi pesta miras, kepemilikan sajam, pemalakan hingga tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mana skj 23.00 Wita tepat dipinggir jalan depan Gg. Muria Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO yang hendak pergi ke warung untuk meminum kopi berdiri dengan gerak gerik mencurigakan membalikan badan seperti mengambil sesuatu dikantong celana sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanannya setelah melihat patroli tersebut.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Polsek Satui yang juga disaksikan oleh Saksi SITI ZULAIHA Binti SAMAN (Alm), terhadap Terdakwa ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,16 (nol koma satu enam) gram kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Satui guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 kali memakai sabu, yang mana 2 kali dilakukan saat masih sekolah di Jawa sehingga Terdakwa tahu dan bisa merakit alat-alat sabu karena melihat temannya saat memakai di Jawa kemudian 1 kali di Satui sebelum tertangkap.
  • Bahwa Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang untuk membawa, memiliki, menyimpan, menguasai atau sebagai penyalahguna Narkotika golongan I narkotika jenis sabu – sabu tersebut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Kepolisian Sektor Satui tanggal 22 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Penyidik dan Terdakwa sendiri beserta saksi-saksi, atas barang bukti berupa 1 (satu) paket sisa narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 (nol koma satu enam) gram yang kemudian disisihkan seberat 0,013 (nol koma nol satu tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratorium, yang ditemukan dalam penguasaan Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Jawa Timur Nomor : 00141/NNF/2024 tanggal 9 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Mukti, S.Si, Apt., M.Si. selaku Kabidlabfor Polda Jatim, terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,013 gram telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dengan menggunakan alat GC MSD Agilent Technologies 5975 C didapatkan hasil positif mengandung Metamfetamina, sebagaimana diambil dari penguasaan Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO dan termasuk dalam Golongan I UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan urine atas nama RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO yang dikeluarkan oleh Laboratorium Klinik SURYA MEDIKA SATUI dengan metode Rapid Test pada tanggal 27 Desember 2023 didapatkan hasil Positif Metamphetamin (MET).

Perbuatan Terdakwa RIZKY ILYASA FOUR KONEGA Bin DARSONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya