Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
257/Pid.Sus/2024/PN Bln MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H. TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 257/Pid.Sus/2024/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2458/O.3.21/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MAHENDRA RIDWANUL GHONI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1DADANG ARI KURNIAWAN, S.H.TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO Alm
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa terdakwa TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO (Alm)  hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 jam 15.00 WITA, pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, dan pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di tanah pinggir jalan dekat Pom Bensin Sungai Loban Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu, di kontrakan Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di daerah Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, dan di kontrakan Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) di daerah Angsana Kabupaten Tanah Bumbu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa narkotika jenis sabu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada awalnya, hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 jam15.00 WITA Terdakwa membeli narkotika jenis sabu dari Saudara BENJOVI (DPO) sebanyak 50 gram dengan harga Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) dan baru dibayarkan sejumlah Rp12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dan akan dibayar lunas ketika Narkotika jenis sabu tersebut sudah terjual habis, dengan cara narkotika jenis sabu itu diranjaukan oleh Saudara BENJOVI (DPO) dan diambil sendiri oleh Terdakwa berdasarkan petunjuk yang dikirimkan Saudara BENJOVI (DPO) melalui aplikasi Whatsapp tepatnya di tanah pinggir jalan dekat Pom Bensin Sungai Loban, setelah mengambilnya Terdakwa langsung pulang ke rumahnya.
  • Kemudian, tidak lama berselang Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) membeli Narkotika jenis sabu dengan cara memesannya melalui platform aplikasi Whatsapp sebanyak ½ kantong dari Terdakwa seharga Rp.2.400.000 (dua juta empat ratus ribu rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dan akan dibayarkan lunas kepada Terdakwa apabila Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) telah menjual habis seluruh Narkotika yang didapatkan olehnya dari Terdakwa terjual habis.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 pukul 23.59 WITA, Terdakwa mengantarkannya langsung ke kontrakan Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), tidak berselang lama, Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) ditangkap oleh petugas Kepolisian Polsek Angsana dan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibeli oleh Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dari Terdakwa sebelumnya yang hanya tersisa 2 (dua) paket saja.
  • Dari hasil penangkapan Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), pada hari berikutnya Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya melakukan penyelidikan untuk menemukan Terdakwa.
  • Kemudian, pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekitar jam 22.00 WITA Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) menghubungi Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) kantong, kemudian Terdakwa langsung mengantarkannya ke kontrakan Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk menyerahkannya langsung,  untuk pembayaran dilakukan setelah narkotika jenis sabu yang diterima Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) sudah terjual habis dengan kesepakatan harga Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kantong.
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 pukul 14.30 WITA, di RT. 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada saat penyelidikan, Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya melihat Terdakwa sedang mengendarai sebuah Mobil Toyota Ayla berwarna kuning dengan Nomor Polisi KT 1260 RX bersama dengan Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). Setelah itu, Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya segera mendekat dan melakukan penghentian kepada Terdakwa dan Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk segera melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
  • Dari hasil penggeledahan, Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram pada Terdakwa yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang diletakkan Terdakwa pada kursi Tengah belakang mobil yang ditumpanginya pada saat itu dan juga ditemukan di dalam tas tersebut Narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat bersih sebesar 2,59 gram milik Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa Terdakwa telah membeli dari sdra BENJOVI sudah sebanyak 3 (tiga) kali dengan setiap pembelian sebanyak 50 gram dan Terdakwa sudah sekitar 5 (lima) kali menjual Narkotika jenis sabu kepada Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) dengan jumlah yang tidak diketahui dengan harga Rp.5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) kantongnya atau per 5 (lima) gramnya.
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2021, untuk kemudian diberikan vonis oleh Pengadilan Negeri Batulicin melalui putusan Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Bln dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0692 Yang dibuat pada tanggal 12 Juni 2024 oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku tim pengujian menyatakan bahwa Sampel Sabu dengan Kode Sampel 24.109.11.16.05.0685.K dengan berat netto 0.01 gram yang dikirim oleh Polsek Angsana dengan surat permohonan uji sample nomor B/07/VI/RES.4.2/2024 tanggal 11 Juni 2024 menyatakan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat Terdakwa menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO (Alm)  pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 pukul 14.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di RT. 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin berwenang memeriksa dan mengadili perkara Pidana ini secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, berupa narkotika jenis sabu seberat 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya, telah terjadi penangkapan terhadap Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), oleh Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya, kemudian Saksi MUHAMMAD SABIR Bin TEMMI (Alm) (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah), oleh Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHAN melakukan penyelidikan untuk menemukan Terdakwa.
  • Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 pukul 14.30 WITA, di RT. 03 Desa Mekar Jaya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan pada saat penyelidikan, Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya melihat Terdakwa sedang mengendarai sebuah Mobil Toyota Ayla berwarna kuning dengan Nomor Polisi KT 1260 RX bersama dengan Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah). Setelah itu, Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya segera mendekat dan melakukan penghentian kepada Terdakwa dan Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah) untuk segera melakukan penggeledahan terhadap keduanya.
  • Dari hasil penggeledahan, Saksi ARIF ISKANDAR Bin EDY RAKHMAN dan Saksi BRIPDA ATNIKO ALVIN SITOHANG beserta anggota polsek Angsana yang lainnya menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih sebanyak 7,89 (tujuh koma delapan sembilan) gram pada Terdakwa yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna biru yang ada didalam tas pinggang warna hitam yang diletakkan Terdakwa pada kursi Tengah belakang mobil yang ditumpanginya pada saat itu dan juga ditemukan di dalam tas tersebut Narkotika jenis sabu sebanyak 17 (tujuh belas) paket dengan berat bersih sebesar 2,59 gram milik Saksi IWAN SAPUTRA Bin PURWANTO (Terdakwa dalam berkas penuntutan terpisah).
  • Bahwa Terdakwa sebelumnya pernah melakukan tindak pidana narkotika sebanyak 1 (satu) kali pada tahun 2021, untuk kemudian diberikan vonis oleh Pengadilan Negeri Batulicin melalui putusan Nomor 55/Pid.Sus/2021/PN Bln dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.109.K.05.16.24.0692 Yang dibuat pada tanggal 12 Juni 2024 oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm., Apt selaku tim pengujian menyatakan bahwa Sampel Sabu dengan Kode Sampel 24.109.11.16.05.0685.K dengan berat netto 0.01 gram yang dikirim oleh Polsek Angsana dengan surat permohonan uji sample nomor B/07/VI/RES.4.2/2024 tanggal 11 Juni 2024 menyatakan bahwa sampel tersebut positif mengandung Metamfetamina sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa pada saat Terdakwa menjual, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak mempunyai izin dari Menteri Kesehatan dan kapasitasnya bukan sebagai orang yang mewakili pedagang besar farmasi ataupun sebagai orang dari Lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu yang melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan Terdakwa TONI SETIAWAN Bin BUDI UTOMO (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2)  Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya