Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
64/Pid.B/2024/PN Bln | AGUS IRSYADI, S.H. | SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 64/Pid.B/2024/PN Bln | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-705/O.3.21/Eku.2/03/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
Primair Bahwa Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengaidili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah. perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa terdakwa bekerja di PT SCM ( Sumber Cita Multiniaga) yang bergerak dibidang distributor penjualan rokok dan kopi sejak bulan Desember tahun 2023, dibuktikan dengan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 00920/PKWT/XII/2023 sebagai Assistant Promotion Respresentive, penempatan kerja di Batulicin, Jangka waktu bekerja selama 6 Bulan dengan upah kerja sebesar Rp. 3.800.000;- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang memiliki tugas untuk menjual barang milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) berupa produk Rokok dan Kopi di daerah sektor kelumpang atas ditemani oleh saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Gudang PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) ditemani saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver untuk melakukan penjualan di area kecamatan kelumpang atas dan sebelum berangkat menjual produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) terdakwa melakukan pengambilan barang di Gudang Sub DSO Batulicin dibuktikan dengan Nota Bon Produk Nomor : S1AT2401090909194155059 tanggal order 8 Januari 2024, tanggal muat 08 Januari 2024 dengan rincian produk : No Produk Rokok Jumlah Barang Satuan 1 Super 12 5 Slp 2 Super 16 1 Bal 3 D. S Mild 20 2 Bal 4 LA Lights 12 2 Slp 5 LA Light 16 6 Bal 6 LA Bold 12 3 Slp 7 LA Bold 20 18 Bal 8 LA Mild 16 2 Bal 9 LA Ice 16 2 Bal 10 LA Ice PB 16 8 Bal 11 Black 16 5 Slp 12 Black Cap 16 5 Slp 13 D. King 12 10 Slp 14 Black S 16 1 Slp 15 D 76 Madu 12 5 Slp 16 D 76 16 5 Bal 17 Cigarillos 6 2 Slp 18 Crystal 16 2 Bal 19 Crystal R 16 5 Slp 20 Crystal CL 12 4 Bal 21 Brown 16 1 Bal 22 Sergio 20 4 Bal 23 Ferro 16 5 Slp 24 Jump 16 2 Bal 25 Chief KRT 12 5 Slp 26 Gaze JRT 12 5 Slp 27 SKA KRT 12 4 Bal 28 D 76 Mangga 12 4 Bal 29 Mild Cola 16 4 Bal
No Produk Kopi dan Susu Jumlah Barang Satuan 1 Caf Bold Dark Capp Rtg (12x15) 1 Ktn 2 Caf Brown Rtg (12x15) 1 Ktn 3 Caf Coco Rtg (12x15) 1 Ktn 4 Caf Ice Chocomalt Rtg (12x15) 1 Ktn 5 Caf Ice Pandan Aren Rtg (12x15) 1 Ktn 6 Tubruk Gadjah Asli Pch 1 50gr 3 Ktn 7 UHT Choco Teens (24 pcs) 3 Ktn 8 UHT Strawberry Teens (24 pcs) 2 Ktn 9 UHT Plain Teens (24 pcs) 2 Ktn 10 UHT Choco Kids (40 pcs) 1 Ktn 11 UHT Strawberry Kids (40 pcs) 1 Ktn 12 UHT Vanilla Kids (40 pcs) 1 Ktn 13 Caf RTD Milky Espresso (12) 3 Ktn 14 Caf RTD Oat Cappucino (12) 3 Ktn Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekiranya pukul 14.00 Wita, ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver berdada di area kelumpang atas untuk melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong, Terdakwa melakukan Cancel Faktur rokok LA BOLD Hitam Sebanyak 80 (bunkus) dan rokok LA ICE sebanyak 15 (bungkus) Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold Hitam sebanyak 100 (bungkus) dan rokok Sergio 100 (bungkus) Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold 20 Hitam sebanyak 90 (bungkus) rokok LA Light 16 Merah 50 (bungkus) Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, terdakwa kembali melakukan cancel faktur secara acak atas penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. Kemudian setelah melakukan penjualan dan hendak kembali bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selaku driver canvas ke kantor PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di batulicin, pada saat diperjalanan terdakwa meminta saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang digunakan bersama terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR untuk turun di outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar. kemudian setelah saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan Kembali ke outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar untuk menjemput terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada dan saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa “Alfin Sorry benar aku balik ke Banjarmasin maaf aku merepotkan selama ini, bilang ke pak Dani bilang aja tagih ke Bapak saya untuk ganti rugi uang yang dibawanya”. Setelah itu saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR Melaporkan kepada saksi MURSALIN selaku koordinator canvas bahwa Tersangka kabur membawa uang hasil penjualan. Kemudian setelah itu saksi MURSALIN menghubungi tersangka namun tidak direspon. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 terdakwa melakukan transfer atas penjualan produk rokok dan kopi setiap harinya ke rekening PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) dengan total sebesar Rp. 104.305.000;- ( seratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah) Bahwa berdasarkan hasil stock opname atas produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) yang dilakukan oleh saksi MURSALIN bersama dengan saksi MUHAMMAD FEBRIADIE ditemukan bahwa terdapat produk rokok yang tidak ada namun tidak terdapat pada faktur penjualan diantaranya: No Jenis dan Merk Jumlah yang hilang 1 Djarum Super 15 4 (Bungkus) 2 LA Lights 16 51 (Bungkus) 3 LA Bold 20 270 (Bungkus) 4 LA Ice PB 16 33 (Bungkus) 5. D 76 K 16 62 (Bungkus) 6. Crystal 16 10 (Bungkus) 7. Crystal Caffe Latte 12 32 (Bungkus) 8. Sergio 20 103 (Bungkus) 9. Ferro 16 10 (Bungkus) 10. SKA K 12 20 (Bungkus) Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) Sub Batulicin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MURSALIN atas perbuatan terdakwa PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) mengalami kerugian sebesar Rp. 32.650.000;- (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. Subsidair Bahwa Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024 sekitar pukul 16.00 WITA atau setidak – tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Raya Serongga Desa Gunung Besar Kec. Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin yang berwenang memeriksa dan mengaidili perkara ini, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 terdakwa berangkat dari Gudang PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) ditemani saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver untuk melakukan penjualan di area kecamatan kelumpang atas dan sebelum berangkat menjual produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) terdakwa melakukan pengambilan barang di Gudang Sub DSO Batulicin dibuktikan dengan Nota Bon Produk Nomor : S1AT2401090909194155059 tanggal order 8 Januari 2024, tanggal muat 08 Januari 2024 dengan rincian produk : No Produk Rokok Jumlah Barang Satuan 1 Super 12 5 Slp 2 Super 16 1 Bal 3 D. S Mild 20 2 Bal 4 LA Lights 12 2 Slp 5 LA Light 16 6 Bal 6 LA Bold 12 3 Slp 7 LA Bold 20 18 Bal 8 LA Mild 16 2 Bal 9 LA Ice 16 2 Bal 10 LA Ice PB 16 8 Bal 11 Black 16 5 Slp 12 Black Cap 16 5 Slp 13 D. King 12 10 Slp 14 Black S 16 1 Slp 15 D 76 Madu 12 5 Slp 16 D 76 16 5 Bal 17 Cigarillos 6 2 Slp 18 Crystal 16 2 Bal 19 Crystal R 16 5 Slp 20 Crystal CL 12 4 Bal 21 Brown 16 1 Bal 22 Sergio 20 4 Bal 23 Ferro 16 5 Slp 24 Jump 16 2 Bal 25 Chief KRT 12 5 Slp 26 Gaze JRT 12 5 Slp 27 SKA KRT 12 4 Bal 28 D 76 Mangga 12 4 Bal 29 Mild Cola 16 4 Bal
No Produk Kopi dan Susu Jumlah Barang Satuan 1 Caf Bold Dark Capp Rtg (12x15) 1 Ktn 2 Caf Brown Rtg (12x15) 1 Ktn 3 Caf Coco Rtg (12x15) 1 Ktn 4 Caf Ice Chocomalt Rtg (12x15) 1 Ktn 5 Caf Ice Pandan Aren Rtg (12x15) 1 Ktn 6 Tubruk Gadjah Asli Pch 1 50gr 3 Ktn 7 UHT Choco Teens (24 pcs) 3 Ktn 8 UHT Strawberry Teens (24 pcs) 2 Ktn 9 UHT Plain Teens (24 pcs) 2 Ktn 10 UHT Choco Kids (40 pcs) 1 Ktn 11 UHT Strawberry Kids (40 pcs) 1 Ktn 12 UHT Vanilla Kids (40 pcs) 1 Ktn 13 Caf RTD Milky Espresso (12) 3 Ktn 14 Caf RTD Oat Cappucino (12) 3 Ktn Bahwa pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 sekiranya pukul 14.00 Wita, ketika terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR sebagai driver berdada di area kelumpang atas untuk melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong, Terdakwa melakukan Cancel Faktur rokok LA BOLD Hitam Sebanyak 80 (bunkus) dan rokok LA ICE sebanyak 15 (bungkus) Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold Hitam sebanyak 100 (bungkus) dan rokok Sergio 100 (bungkus) Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024, ketika terdakwa melakukan penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. terdakwa Kembali melakukan cancel faktur penjualan rokok LA Bold 20 Hitam sebanyak 90 (bungkus) rokok LA Light 16 Merah 50 (bungkus) Bahwa pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024, terdakwa kembali melakukan cancel faktur secara acak atas penjualan rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di Toko Kelontong. Kemudian setelah melakukan penjualan dan hendak kembali bersama saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selaku driver canvas ke kantor PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) di batulicin, pada saat diperjalanan terdakwa meminta saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mengisi bahan bakar minyak (BBM) kendaraan yang digunakan bersama terdakwa, kemudian terdakwa meminta kepada saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR untuk turun di outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar. kemudian setelah saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR selesai mengisi bahan bakar minyak (BBM) dan Kembali ke outlet di Jalan Sei Kecil, Desa Gunung Besar untuk menjemput terdakwa namun terdakwa sudah tidak ada dan saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR mendapatkan pesan whatsapp dari terdakwa “Alfin Sorry benar aku balik ke Banjarmasin maaf aku merepotkan selama ini, bilang ke pak Dani bilang aja tagih ke Bapak saya untuk ganti rugi uang yang dibawanya”. Setelah itu saksi MUHAMMAD ALFIN ALIANOOR Melaporkan kepada saksi MURSALIN selaku koordinator canvas bahwa Tersangka kabur membawa uang hasil penjualan. Kemudian setelah itu saksi MURSALIN menghubungi tersangka namun tidak direspon. Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 sampai dengan 11 Januari 2024 terdakwa melakukan transfer atas penjualan produk rokok dan kopi setiap harinya ke rekening PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) dengan total sebesar Rp. 104.305.000;- ( seratus empat juta tiga ratus lima ribu rupiah) Bahwa berdasarkan hasil stock opname atas produk rokok milik PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) yang dilakukan oleh saksi MURSALIN bersama dengan saksi MUHAMMAD FEBRIADIE ditemukan bahwa terdapat produk rokok yang tidak ada namun tidak terdapat pada faktur penjualan diantaranya: No Jenis dan Merk Jumlah yang hilang 1 Djarum Super 15 4 (Bungkus) 2 LA Lights 16 51 (Bungkus) 3 LA Bold 20 270 (Bungkus) 4 LA Ice PB 16 33 (Bungkus) 5. D 76 K 16 62 (Bungkus) 6. Crystal 16 10 (Bungkus) 7. Crystal Caffe Latte 12 32 (Bungkus) 8. Sergio 20 103 (Bungkus) 9. Ferro 16 10 (Bungkus) 10. SKA K 12 20 (Bungkus) Bahwa berdasarkan hasil Audit Internal PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) Sub Batulicin tanggal 19 Januari 2024 yang ditandatangani oleh MURSALIN atas perbuatan terdakwa PT. SCM ( Sumber Cita Multiniaga) mengalami kerugian sebesar Rp. 32.650.000;- (tiga puluh dua juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) Perbuatan Terdakwa SAYED ALI WAHIDDIN Bin SAID SALEH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |