Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2019/PN Bln HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH MUZAKKIR bin UNDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 33/Pid.B/2019/PN Bln
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Feb. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-41/Q.3.21/Epp.2/02/2019
Penuntut Umum
NoNama
1HANINDYO BUDIDANARTO, SH., MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUZAKKIR bin UNDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

----------       Bahwa Terdakwa MUZAKKIR bin UNDING pada hari Kamis tanggal 29 November 2018 sekitar Pukul 01.30 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan November tahun 2019, bertempat di Kebun Kelapa Sawit PT ACL Desa Mangkalapi Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Batulicin,  dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada di bawah kekuasaannya karena hubungan pekerjaan atau jabatan, karena mata pencahariannya atau karena mendapat upah yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa berstatus karyawan PT Semesta Transportasi Limbah Indonesia (PT STLI) di bagian logistik bertugas sebagai fuelman yang melaksanakan pekerjaannya tersebut dengan cara mengemudikan 1 (satu) unit mobil truk tengki warna hijau putih No. Pol. B 9456 XHZ yang telah diisi solar sebanyak 1500 liter milik PT STLI dari pangkalan solar PT STLI ke area tambang PT STLI untuk mengisi bahan bakar excavator, dozer dan 5 (lima) unit mobil dump truck kemudian membawa kembali sisa solar yang ada ke pangkalan solat PT STLI dengan masa kerja selama 2 (dua) tahun dengan gaji sebesar Rp 3.158.700,00 (tiga juta seratus lima puluh delapan tujuh ratus rupiah) per bulan.
  • Bahwa pada awalnya terdakwa melakukan tugasnya sesuai yang ditentukan namun lama kelamaan terdakwa ingin menjual sisa bahan bakar yang dimuat dalam tangki truk yang terdakwa kemudikan sebagai tugas keseharian terdakwa sehingga kemudian pada saat terdakwa mengendarai truk tangkinya, terdakwa menelepon Fery Kardianor (dilakukan penuntutan terpisah) dan membuat janji bertemu untuk terdakwa dapat menjual sisa solar dalam tangki mobil yang dikemudikannya kepada Fery Kardianor dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per satu jerigen.
  • Bahwa kemudian terdakwa dan Fery Kardanor bersepakat bertemu di Kebun Kelapa Sawit PT ACL Desa Mangkalapi Kec. Kusan Hulu Kab. Tanah Bumbu Prov. Kalimantan Selatan selanjutnya terdakwa langsung menuju ke tempat yang telah ditentukan tersebut dan di tempat tersebut telah menunggu Fery Kardianor dengan membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Agya warna kuning No. Pol. DA 1723 ZD beserta 18 (delapan belas) jerigen 1 (satu) buah selang plastik.
  • Bahwa Fery Kardianor kemudian menyiapkan jerigen lalu memasukkan selang ke dalam tangki truk yang telah terdakwa parkirkan, menyedot solarnya, lalu dimasukkan ke dalam jerigen sampai penuh hingga mencapai 18 (delapan belas) jerigen berisi solar sebanyak 630 liter dari tangki truk tangki selanjutnya jerigen – jerigen berisi solar tersebut Fery Kardianor dan terdakwa masukkan ke dalam mobil Toyota Agya yang Fery Kardianor bawa setelah itu Fery Kardianor dengan tangan kanannya menyerahkan uang tunai kepada terdakwa sebesar Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan diterima terdakwa dengan tangan kanannya.
  • Bahwa solar yang berasal dari tangki truk tangki PT STLI yang dikuasai terdakwa adalah berada dalam lingkup pekerjaan terdakwa sebagai fuelman PT STLI dan terdakwa jual kepada Fery Kardianor tanpa seijin dan sepengetahuan dari PT STLI, adalah seluruhnya milik PT STLI sehingga sebagai akibat perbuatan terdakwa, PT STLI mengalami kerugian materi sebesar Rp 26.338.860,00 (dua puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan delapan ratus enam puluh ribu rupiah) atau setidak – tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

----------       Perbuatan Terdakwa MUZAKKIR bin UNDING sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya