Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BATULICIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Bln H. ISMAIL PT GMK-PKS Satui Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Bln
Tanggal Surat Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT GMK-PKS Satui
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN TANAH BUMBU
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah di uraikan tersebut di atas maka Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Batulicin C.q majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang di ajukan Penggugat dalam perkara ini.

3. Menyatakan sah menurut hukum Penggugat sebagai pemilik dua bidang tanah dengan alas Hak berupa Surat Keterangan Hak atas tanah.
1.1 Nomor 04/K s/1/1980 atas nama Jeddi dengan batas batas sebagai berikut :
a. Sebelah utara : Tanah Darmawi/sungai gadasuli
b. Sebelah selatan : sungai turus/tanah Abu bakar
c. Sebelah Timur : Tanah Negara
d. Sebelah barat : sungai batulaki Dengan ukuran


• Sepanjang sungai batulaki : -+ 1500 meter
• Lebar ke atas : -+ 500 meter

1.2 Nomor 05/K s/1/1980 atas nama Darmawi dengan batas batas sebagai berikut:
e. Sebelah utara : Teluk anglai batatak/S.A.Batatak
f. Sebelah selatan : tanah Jeddi/sungai gadasuli
g. Sebelah timur ; Tanah negara
h. Sebelah Barat : Sungai batulaki Dengan ukuran
• Sepanjang sungai batulaki : -+ 1500 meter
• Lebar ke atas : -+ 500 meter

4. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai Perbuatan melawan Hukum.

5. Menghukum Tergugat membayar segala kerugian Penggugat baik kerugian materiil, juga kerugian imaterial sejumlah Rp. 11.409.100.000

6. Menghukum Tergugat, atau siapa pun yang menguasai dan mendapatkan atas tanah- tanah milik Penggugat untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik tanpa adanya beban biaya apa pun dan jika diperlukan dengan bantuan Kepolisian Republik Indonesia.

7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp, 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah) per hari yang harus di bayar Tergugat kepada Penggugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini sampai berkekuatan hukum tetap.

8. Meletakan sita jaminan (consevatoir beslag) usaha berkebunan dan benda tetap dan benda bergerak milik Tergugat berdasarkan SHGU yang terletak di jalan alamunda km 6 , pinggir sungai batu laki satui barat

9. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun adanya upaya hukum banding, kasasi, ataupun verzet.

10. Menghukum Turut Tergugat agar taat dan patuh melaksanakan isi putusan.

11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak