Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Para Penggugat.
- Menyatakan sah Para Penggugat sebagai pemilik tanah-tanah :
- Sebidang tanah seluas 275 M2 (dua ratus tujuh puluh lima meter persegi ) yang diatas berdiri bangunan (rumah) yang terletak Raya Batulicin Nomor 3 Rukun Tetangga 003, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dengan tanah Rusdiansyah.
- Sebalah Timur : jalan Raya Batilicin.
- Sebelah Selatan : dengan tanah Naing.
- Sebelah Barat : dengan tanah Naing.
- Sebidang tanah seluas 20.000. M2 (dua puluh ribu meter persegi) terletak di RT 005, RW 03, Kelurahan/Desa Sepunggur, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : dengan tanah Mase AB
- Sebalah Timur : dengan sungai kecil.
- Sebelah Selatan : dengan H.Niah.
- Sebelah Barat : dengan jalan.
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah suatu perbuatan melawan hukum.
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materil dan immateril yaitu kerugian secara materil dimana terhadap tanah-tanah milik Para Penggugat tidak dapat diperjualbelikan yang dapat bernilai seharga Rp.1.000.000.000.- (satu milyar rupiah), Sedangkan kerugian immateril adalah rasa malu dilingkungan tempat tinggal Para Penggugat yang harta bendanya telah dilakukan sita ekseksui oleh Pengadilan Negeri Batulicin seakan-akan Para Penggugat telah melakukan kesalahan sehingga mengakibatkan Para Penggugat kurang tidur terganggu secara phisikis yang kalau dinilai dengan uang sejumlah Rp. 3.000.000.000.- (tiga milyar rupiah), sehingga total kerugian Para Penggugat sebesar Rp. 4.000.000.000.- (empat milyar rupiah) yang harus dibayar tunai oleh Tergugat kepada Para Penggugat.
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000.- secara tanggung renteng dan tunai setiap harinya bilamana Tergugat lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dapat dilaksanakan.
- Menyatakn sah sita jaminan terhadap tanah objek sengkata serta harta benda Tergugat sebagaimana alamat yang terdapat dalam gugatan.
- Menyatakan putusan serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun para pihak melakukan upaya hukum berzet, banding, dan kasasi.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhan Yang Maha Esa ( ex aequo et bono) |